Pages

Pages

Selasa, 12 Agustus 2014

Hasil Pemeriksaan Kepolisian Terhadap Kedua Aktivis KNPB Manokwari

Roberth Yelemaken dan Oni Weya di Sel Polres Manokwari. Foto: Ist.
West Papua, Manokwari - Hari ini tanggal, 10 agustus 2014, Kepolisian  Manokwari memeriksa kedua Anggota KNPB Mnukwar, Rober yanegga dan Oni weya, yang ditangkap pada jumat lalu, setelah pemeriksaan kepolisian Manokwari mengatakan Kedua anggota Kena pasal kitab undang-undang no 160, hal ini di benarkan oleh jubir KNPB Mnukwar Sarpas Mbisikmbo, Melalui  sms singkat, bahwa hasil pemeriksaan kedua aktivis memang  benar, mbisimbo mengatakan  kata polisi kedua Aktivis  kena pasal 160 dan  juga jubir KNPB Mnukwar memprotes sesuai dengan  kronologis penangkapannya tidak sesuai mekanisme, yaitu kedua anggota KNPB Mnukwar ini, saat penangkapan bukan sedang  coret-coret di tembok namun, Mereka pada saat pulang ke rumah dalam perjalanan dan polisi tidak memilikih izin atau surat tugas penangkapan namun kepolisian manokwari tetapkan sebagai melanggar kitab undang-undang no 160, itu tidak sesuai kronologis penangkapan, sementara kedua anggotannya masi di tahan di tahanan kapolres Manokwari,  kronologis penangkapan dapat di lihat di sini,http://westpapuaolem.blogspot.com/2014/08/2-anggota-knpb-mnukwar-di-tangkap-polisi.html.MB.Suara Kota Awal OPM dan AGAMA.