Roberth Yelemaken dan Oni Weya di Sel Polres Manokwari. Foto: Ist. |
West Papua, Manokwari - Hari ini tanggal, 10 agustus 2014, Kepolisian Manokwari memeriksa
kedua Anggota KNPB Mnukwar, Rober yanegga dan Oni weya, yang ditangkap pada
jumat lalu, setelah pemeriksaan kepolisian Manokwari mengatakan Kedua anggota
Kena pasal kitab undang-undang no 160, hal ini di benarkan oleh jubir KNPB Mnukwar
Sarpas Mbisikmbo, Melalui sms singkat,
bahwa hasil pemeriksaan kedua aktivis memang benar, mbisimbo mengatakan kata polisi kedua Aktivis kena pasal 160 dan juga jubir KNPB Mnukwar memprotes sesuai
dengan kronologis penangkapannya tidak
sesuai mekanisme, yaitu kedua anggota KNPB Mnukwar ini, saat penangkapan bukan
sedang coret-coret di tembok
namun,
Mereka pada saat pulang ke rumah dalam perjalanan dan polisi tidak
memilikih
izin atau surat tugas penangkapan namun kepolisian manokwari tetapkan
sebagai
melanggar kitab undang-undang no 160, itu tidak sesuai kronologis
penangkapan, sementara kedua anggotannya masi di tahan di tahanan
kapolres Manokwari, kronologis penangkapan dapat di lihat di
sini,http://westpapuaolem.blogspot.com/2014/08/2-anggota-knpb-mnukwar-di-tangkap-polisi.html.MB.Suara
Kota Awal OPM dan AGAMA.