Ilustrasi Demo KNPB. (Doc.Jubi) |
Jayapura, 11/8 (Jubi) – Amnesty Internasional (AI) meminta polisi
membebaskan dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah
Manokwari, Papua Barat yakni Robert dan Oni Weya yang ditangkap, Jumat
(8/8) lalu.
Juru Kampanye Amnesty Internasional untuk Indonesia, Josef Roy
Benedict melalui pesan elektronik yang diterima media ini mengatakan,
selain meminta dibebaskan, polisi juga harus menghentikan segala bentuk
penyiksaan kepada keduanya.
“Amnesty International telah menerima informasi, dua aktivis KNPB
Manokwari telah diperlakukan dengan buruk selama penangkapan dan
penahanan. Mereka dipukuli oleh oknum petugas polisi yang menangkap
mereka,” kata Josef Roy Benedict melalui pesan elektroniknya, Senin
(11/8).
Menurutnya, Robert Helemaken masih duduk dibangku SMA. Sedangkan Oni
Weya merupakan mahasiswa. keduanya ditangkap polisi lantaran menulis
grafiti pro kemerdekaan termasuk panggilan untuk referendum kemerdekaan
Papua.
“Robert Yelemaken diduga dipukul di kepala dan wajah dengan popor
senapan. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polisi Kabupaten Manokwari dan
diduga dipukuli terus. Keduanya hingga kini masih ditahan di Kantor
Polisi Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Dikatakan, jika hanya berekspresi, keduanya tak boleh ditahan, sebab kebebasan berekspresi dilindungi hukum internasional.
Seperti diberitak suarapapua.com, juru bicara KNPB Wilayah Mnukwar,
Sarpas Mbisikmbo, membenarkan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua anggota KNPB sudah ditangkap dan dipukul oleh aparat
TNI/Polri. Mereka ditangkap saat melaksanakan agenda KNPB, yaitu
melakukan pencoretan tentang boikot peringatan 17 Agustus di seluruh
kota Manokwari,” ujar Mbisikmbo. (Jubi/Arjuna).
sumber : www.tabloidjubi.com