Pages

Pages

Sabtu, 19 Juli 2014

UNCEN dan Nasib Orang Papua Perspektif Regulasi dan Kepentingan Perut

Yason Ngelia (foto Pribadi FB)
Oleh Yason Ngelia #

(Tembusan: (1) Rektor, Dekan, ketua Jurusan/Prodi, Dosen, Mahasiswa Lingkungan UNCEN. (2) Organisasi Mahasiswa Lingkungan UNCEN. (3) Organisasi Mahasiswa PTN/PTS dan OKP se-Kota Jayapura 

(Tulisan ini di pakai sebagai bahan diskusi dan konsolidasi aksi penolakan otsus Plus pada tangga 4 november 2013)

Kesekian kalinya UNCEN terlibat dalam penyusunan regulasi daerah tertinggi di provinsi ini. Sebut saja OTSUS Tahun 2001 dan kini OTSUS Plus keinginan Lukas Enembe dan Velix Wanggai. OTSUS Plus bertujuan menyiasati permasalahan sosial dan politik rakyat di Tanah Papua. Walau mendapat kritikan  dari banyak pihak, OTSUS Plus tetap direalisasi sabagai jawaban permasalahan rakyat, kata para elit ini. Kebenaran, diterapkanya OTSUS Plus, dibuktikan ketika Sebulan lalu rakyat Papua dikagetkan dengan temuan bahwa draf OTSUS Plus buatan Velix Wanggai Cs di Jakarta adalah hasil copas (copy paste) UU Pemerintahan Aceh, ditemukan bahwa, regulasi RUU tersebut berlandaskan Syariat Islam (Socrates Yoman, dalam tabloidjubi.com/bintangpapua.com). Demi menutupi rasa malu ini, pemerintah provinsi Papua meminta bantuan UNCEN. Dalam hal ini birokrat pengagas OTSUS 2001, untuk sekali lagi membuat rancangan UU Otsus Plus guna membantu kebingungan pemerintah provinsi yang sedang mendapat tekanan malu oleh sebab RUU copas tersebut.

Bukan sabaiknya Daerah menyindir pemerintah Pusat di Jakarta (Velik Wanggai Cs) karena draf copas tersebut. Jika Pusat serius menyelesaikan permasalahan Papua peraturan tersebut dapat dibuat dengan serius dan tidak asal copas. Mengingat mayoritas rakyat Papua beragama Kristen, tentu tidak dibutuhkan Syariat Islam ( redakasi dlm draf tersebut). Interfensi kebijakan pusat kepada daerah selama ini sudah menyalahi asas-asal otonomi daerah sendiri (desentraiisasi) dimana daerah seharusnya dapat mengurus rumah tangga daerah tanpa interfensi pusat serupa rezim Orde Baru. Namun Papua sebagai daerah khusus dengan UU khusus tetap mendapat tekanan dalam menerapkan peraturan khususnya yaitu UU Otsus tersebut.

Birokrat UNCEN  (Rektor, Dosen, serta para pakar) sekali lagi kembali menjadi pahlawan siang bolong untuk pemerintah Papua. Tanpa rasa malu dan bersalah kepada rakyat Papua, Birokrat UNCEN mengambiil proyek besar yang menguntungkan kantong masing-masing anggota (tim esistensi). Setelah di godok diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua (lihat gambar), sudah dapat dipastikan parah penenun undang-undangan Papua ini akan kembali berpangku tangan tanpa pernah mau melihat carut-marut pembangunan di Provinsi ini. Fungsi pengawasan dan kontrol akademis dan tanggungjawab sebagai penggagas regulasi ini, sama sekali akan ditinggalkan. Mereka cenderung bersembunyi dibalik lembaga pendidikan ini, sambil mengkisahkan betapa heroiknya mereka, menyelamatkan rakyat Papua dari ancaman kemiskinan. Dan tentu saja menyelamatkan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman disintegrasi oleh sebab multi konflik di Provinsi Papua. Semua Rakyat Papua, mahasiswa, lebih khusus UNCEN terpukau mendengar kisah perjuangan penyelamatan rakyat yang dimanipulasi ini (kisah heroik tim asistensi dalam buku menguak tabir OTSUS Papua hal 15-33).

Demikian, akan sama hal dengan perjuangan mendapat untung dari proyek draf OTSUS plus kali ini. Lagu tersebut akan dinyanyikan kembali tim asistensi untuk menyembunyikan mereka dalam kurungan lembaga pendidikan ini. Apapun yang terjadi dengan nasib UU OTSUS tidak dipedulihkan. Hal yang sama akan terjadi lagi ketika OTSUS Plus berhasil direalisasikan sebagai landasan pembangunan provinsi Papua. Dengan membuka sekali lagi kran uang yang akan di nikmati para elit dan bukan rakyat.

Ketika membaca media (lihat gambar) sudah dapat kami bayangkan apa yang akan terjadi dengan provinsi Papua. Kami pastikan bahwa tidak ada satu regulasi yang benar atau yang dapat dimplementasikan secara baik di Provinsi Papua. Hal ini harus berani dikritisi melihat derajat UU Otsus dari hirarki Konstitusi Negara yaitu bagian dari Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 Tentang GBHN Tahun 1999-2004 (khusus Aceh dan Papua) Yang telah diperjuangkan oleh anggota DPR RI wilayah pemilihan Papua guna meredam konflik integrasi di Papua, telah dilehmakan sendiri dengan kehadiran UU Pemekaran Papua Sesuai Inpres Megawati, dan Kebijakan SBY sendiri mencederai pasal 76 OTSUS 2001 (Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP, DPRP, setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa mendatang). Yang seharusnya dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 4 (ayat 4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 5 (ayat 1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan).

Kini Kahadiran MRP Papua dan Papua Barat, kehadiran UP4B, yang pengawasan dan pelaksanaannya langsung dibawah komando presiden Republik Indonesia, kerja UP4B yang mengambil alih peran pemerintah Papua defenitif. Pada akhirnya nampak dualisme pemerintah di Provinsi Papua. Dengan pengalokasian anggaran APBN yang berbeda kepada pemerintah papua dan Pelaksana UP4B pimpinan Bambang Darmono.

Hadir juga, OTSUS Plus yang berbentuk UU Pemerintah Papua. Kesemunya adalah kebijakan sepihak pemerintah pusat tanpa persetujuan dan pertimbangan DPR Papua, Gubernur, dan MRP. Kebenaran apa yang harus disangkal ketika melihat beberapa tahun silam, rakyat Papua telah menolak OTSUS 2001, pada tahun 2005 dan 2010 dalam bentuk demonstrasi massa dengan jumlah sangat besar. Penolakan rakyat beralasan dan masuk akal, melihat afirmatif yang adalah tawaran dalam OTSUS 2001 tidak ditemukan kebenarannya. 51 susunan draf perdasi dan perdasus MRP Papua (dilihat pada MUBES MRP tahun 2010) tidak mendapat tanggapan Pemerintah Pusat. Sehingga dalam realisasinya OTSUS 2001 Papua kita analogikan sebagai macan ompong.

Derajat UU OTSUS tahun 2001 sudah dilemahkan pemerintah pusat karena ketidaktahuan atau tindakan disengaja. Mungkin juga karena kurangnya pengawasan para pencetus OTSUS 2001 itu sendiri (pemerintah, LSM, UNCEN). Bicara pembangunan Papua secara menyeluruh maka tentu ada kerja sama dan campur tangan pemangku kepentingan di Papua sampai perubahan dan pembangunan itu benar-benar kelihatan. Tidak mungkin peraturan yang sudah kita anggap sebagai konstitusi Provinsi Papua, yang diciptakan oleh orang Papua sendiri, namun semua aktor penggagas ini melepas tangan. Tanpa meberikan pertibangan dalam setiap implementasi maupun amandemen rugulasi tersebut.

Catatan, pada tanggal 24 Oktober 2013 Mahasiswa (BEM Fisip-Uncen bersama BEM Informatika UNMEL Mandiri) mendatangani kantor MRP bertemu Bapak Ketua yang di dampingini wakil satu (I) dan bebrapa anggota MRP Pokja Agama, Tujuan Mahasiswa meminta keterangan terkait rapat dengar Pendapat MRP guna pembahasan RUU OTSUS Plus usulan Gubernur Papua hasil rancangan UNCEN. Pembicaraan selama dua jam tersebut, tidak berbeda dengan pikiran kami bahwa sebenarnya lembaga ini (MRP) dibentuk hanya sebagai formalitas semua kebjakan pemerintah yang mengatasnamakan rakyat Papua. Tugas MRP daam UU OTSUS pasal 20 ayat (I) poin c, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap racangan perdasus yang diajukan dengan DPRP bersama-sama dengan Gubernur. Poin f, Memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, bupati, walikota, mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak  orang Papua.

Sebagai lembaga Representasi orang Papua yang diyakini adalah super body milik rakyat, ternyata MRP atau Parlemen orang Papua ini tidak memiliki payung hukum sebagai penguatan kapasitas lembaga ini, akhirnya peran representasi orang Papua dari wakil adat, agama dan perempuan ini ditarik mengikuti kemauan pemerintah dan bukan keinginan rakyat Papua selama ini. Terbukti dengan dua kali Musyawara Besar (MUBES) MRP ( tahun 2010: Otsus Gagal MRP bersama rakyat mengembalikan kepada pemerintah, tutup MRP dan 2013: Otsus Gagal rakyat minta dialog guna penyelesaian masalah Papua) hasil rekomendasi tidak mendapat respon positif.

Mungkin benar perkataan Prof.Dr.H. Jmly Assaddiqie,SH. (dalam pengantar Qua Vadis Otsus papua tulisan M. A. Musa’ad) bahwa, para pejabat Papua terus menunggu apa kata jakarta dan terus juga menjadikan Jakarta pusat kambing hitam atas semua masalah Papua, sementara pejabat Jakarta terus-menerus masih memandang Papua dengan kehati-hatian, kekwatiran, bahkan kecurigaan seperti suasana batin yang berkembang dalam hubungan  Jakarta dan Papua sebelum adanya OTSUS. Dan pada akhirnya rakyat papua menjadi korban. Pertemuan tersebut hanya berhasil mendengar ketidak mampuan MRP selama ini dan akan terus demikian. Sebelum pertemuan tersebut sebenarnya kehidupan rakyat Papua sudah menjelaskan ketidak mampuan MRP kepada mahasiswa. Kami langsung berfikir, apa tidak sebaiknya Lembaga ini dibubarkan saja, bukankah APBD Prov. Papua telah dihabiskan untuk pembelanjaan kebutuhan MRP yang sia-sia.

Konflik Politik, Sosial, dan Budaya di Papua hingga kini bertumbuh. Mayoritas rakyat Papua menjadi korban yang lain berkelimpangan harta. Birokrat UNCEN seharusnya bertanggungjawab ketika masalah keuangan, perekonomian, perlindungan masyarakat adat, hak asasi manusia rakyat Papua berjalan di tempat, juga, kini semakin keruh persoalan dasar rakyat. Poin-poin tersebut adalah fokus pembangunan yang tertuang bab per bab dalam OTSUS 2001. Birokrat UNCEN (dan Lembaga terkait) tidak hanya melihat dengan sebelah mata masalah OTSUS tahun 2001 dan menyambut proyek UU baru OTSUS Plus. Tidak metutup kemungkinan OTSUS Plus masi berputar di aliran keuangan bukan penerapan regulasi secara benar.

Sehingga fungsi pengawasan serta kontrol akademis Seharusnya dapat dilakukan Oleh UNCEN sebagai  lembaga pendidikan Negri tertuah dan terbesar di provinsi Papua, Yaitu ;
  1. Menolak dengan tegas tawaran Pemerintah papua dalam penyusunan draf OTSUS Plus
  2. Meminta pertimbangan dan persetujuan DPRP dan MRP dalam pelaksanaan OTSUS Plus terlebiha dahulu
Jika harus, maka terlebih dahulu UNCEN memintah Pemerintah Papua dalam hal ini Gubernur terlebih dahulu melaksanakan;
  1. Evalusi tahunan terhadap pelaksanaan OTSUS Papua selama ini.
  2. Pelaksanaan OTSUS Plus dikembalikan kepada rakyat Papua dalam Jajak pendapat/referendum, guna pelaksanaan semua kebijakan yang lebih maksimal.
  3. Pelaksanaa evaluasi OTSUS Plus kepada rakyat Papua.
Jika tidak dapat menyanggupi diri untuk berkontribusi secara penuh untuk pembangunan Papua, sebaiknya para pakar ilmu ini memilih tenang dan menghabiskan karir mereka dikelas guna turut mencerdaskan kehidupan mahkluk mahasiswa. Jika tidak maka perlu ada tanggungjawab, komitmen dalam pembangunan Papua, berkorban, guna mengawal hingga persoalaan Papua benar-benar mengalami metamorfosa lebih baik. Tidak bisa melempar batu dan sembunyi tangan, dan terus menangkap proyek ratusan juta rupiah, diatas penderitaan rakyat miskin Papua. Bukankah UNCEN adalah lembaga dengan tujuan pendidikan dan perjuangan (sambutan Bert Kambuaya, mantan rektor UNCEN di Aula Fisip UI Jakarta). Mungkin perjuangan yang beliau maksudkan adalah demikian. Sambutan Prof. Bert Kambuaya mengingatkan kita awal-mula berdiri UNCEN 1962, yang sarat dengan maksud politik menyongsong PEPERA 1969. Seharusnya sejarah ini dipegang sebagai landasan filosofi semua keterlibatan UNCEN dalam pembangunan Berjuang untuk perubahan Papua secara tuntas. Demikian adalah filosfi.

Opini sederhana ini, sudah tentu mendapat kritikan dari siapa saja yang berkepentingan.  Namun perlu kita ingat bahwa; tiga hal yang tidak dapat dikubur dimuka bumi ini, pertama, Matahari, kedua Bulan, Ketiga KEBENARAN (Muhandas Gandhi). Tulisan ini terbantahkan  namun reaita kehidupan rakyat Papua adalah kebenaran.

 Ditulis oleh Yason Ngelia, Ketua BEM FISIP-UNCEN