TIMIKA--Lison
Tabuni, selaku Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sektor Satuan
Pemukiman (SP) 13 Timika akhrinya Kepolisian Indonesia hari ini
dibebaskan, dia di tahan selama 6 hari dalam Sel Tahanan Polres Mimika
Mile 32 Jalan Agimuga No. 3 Timika.
Sebelumnya Lison memimpin aksi damai
sebagai Korlap SP-Sp, Polisi menghadang ditahan bersama dengan 24
anggota aktivis KNPB lainnya didepan pasar Sp 02 pada 17 juli 2014
kemarin. 24 Anggota lainnya. 24 orang dibebaskan pada 17 Juli 2014 kemarin, satu diantaranya yaitu LESON TABUNI hari ini baru dibebaskan.
Nama- nama yang ditahan
adalah: 1. Neles Tabuni, 2. Ismael Wenda 3. Bilim Wenda, 4. Lasarus
Kogoya, 5. Yandoa Tabuni, 6. Amerina Tabuni, 7. Efri Tabuni, 8. Merlin
Wenda, 9. Sem Tabuni, 10. Eliana Tabuni, 11. Lepina Wenda, 12. Nius
Tabuni, 13. Ev. Mirius Wenda, 14. Kendi Keoway, 15. Sole Tabuni, 16.
Linto Kossay, 17. Stevanus Koga, 18. Alfa Tabuni, 19. Jekson Tabuni, 20.
Rani Wenda, 21. Tinggris Tabuni, 22. Leson
Tabuni Ketua Knpb Sektor Sp 13, 23. Lerius Wenda, 24. Wenemuk Kogoya,
25. Diana Wenda.
Saat itu, Aksi damai dimediasi oleh Knpb dan pertanggung jawab politik oleh Parleman rakyat daerah (PRD) Wilayah Mimika.
Berhungan dengan hal ini maka, keluarga
bersama rakyat Papua dikordinasi oleh KNPB & PRD mendatangi Kantor
Kepolisian Polres Mimika dengan, tujuan menjemput Lison Tabuni.
Masa berada di depan Kantor salah satu
anggota kepolisian atas nama Admul Raman, melarang memasuki di kantor
Polres, namun upaya introgasi dengan pihak kepolisian mereka Ijinkan
hanya 3 orang saja masuk dalam kantor, lainnya suruh tinggal diluar.
Pada pukul 1.30 Wpb, akhrinya Lison
Tabuni dibebaskan Tanpa syarat. Surat pernyataaan ditanda tangani oleh
Pihak keluarga Perwakilan, KNPB dan PRD.
Isi suratnya pernyataan intinya bawah “ Lison Tabuni, bisa melanjutkan aktivis sebagaimana menyampaikan Aspirasi rakyat di muka umum baik lisan maupun tulisan, sesuai dengan UUD No.9 Tahun 1998 Republik Indonesia. Dengan Catatan tidak mengganggu ketertiban Umum”. Seperti jalan raya dan lain-lainnya.
Sekitar pukul 11:00 Wpb, masa yang
menjemput lisan, pulang meningalkan Kantor Polres, menuju SP 13 untuk
Doa dan makan bersama. Lison mulai Menjelaskan semua kekejaman militer
yang dilakuan selama 6 hari alam sel Polres Mile 32, dia di ancam,
dibujuk, diPukul sejak awal ditangkap SP 02 sampai di Polres polisi
menghajar dia sampai muka babak belur.
Lison, menjelaskan “saya bisa bebas
karena hasil doa yang rakyat Papua mendokan bagi aktivis Papua merdeka,
malaupun Indonesia menindas, membuka, memperkosa, memenjarakan kami,
tetapi Tuhan Allah memihak kepada bangsa Papua selalu menyertai kami.
Jadi kawan-kawan sekalian jangan takut
tapi kita harus bersatu untuk merebut kembali kedaulatan bangsa kami
Papua, kesaksiannya. Dan hasil kerja keras dari Kawan-kawan KNPB dan PRD
sehingga saya bebas dan kami bisa berkumpul kembali lagi untuk berjuang
pembebasan Nasional.
Sampai SP 13, keluarga mulai salaman pelukan sambil menangis, lalu ketua Parlemen Rakyat Daerah Abihut Degei, menjelaskan terkait dengan aksi damai pada 17 Juli 2014 kemarin.
Tujuan aksi kami adalah aksi damai untuk
menyampaikan Aspirasi Rakyat Papua, yang pertama adalam Indonesia
Membuka Ruang demokrasi untuk Rakyat Papua menentukan Nasib sendiri
melalui “Referendum” itu solusi bagi kami rakyat Papua Barat.
Kedua adalah, Indonesia bebaskan Tahanan
Politik (Tapol) Narapidana Politik (Napol) Seperti Viktor Yeimo, (Ketua
Umum KNPB), Fileb Karma dan Lain-lainnya.
Trus yang ketiga adalah, Indonesia
segerah Hapuskkan Daftar Pencarian Orang Terhadap Aktivis Papua Merdeka
Seperti Tn. Buctar Tabuni (Ketua Umum PNWP) dan Aktivis lainnya di
seluruh Papua Barat.
Pihak keluarga sangat bangsa dan senang karena Lison bisa bebas, untuk memperjuangkan hak-hak rakyat bangsa Papua.
Kemudian pesan terkhir dari KNPB oleh
Sonny U, bahwa “ perjuangan kita masih Panjang sampai titik darah
penghabisan, jadi kami tetap semangat dalam perjuangan Pembebasan
nasional Papua barat. (Un/ Admin
Sumber: KnpbnewsTimika
Foto-Foto
Sumber : http://www.umaginews.com