Masa Aksi Rakyat Timika (foto Umagi.com) |
TIMIKA— Jutaan rakyat Timika di mediasi oleh Komite Nasional Papua
barat dan Parlemen Rakyat Daerah (KNPB & PRD) Wilayah Bomberay, melakukan aksi damai Nasional menuntut Negara
Indonesia agar membuka
ruang Demokrasi untuk penentuan nasib sendiri lewat “Referendum”
Masa
aksi
memegang 5 Pasduk besar bertulisan 1. “ REFERENDUM FOR WEST PAPUA”,
2. Indonesia segerah buka Ruang demokrasi 3. Peperas 1969 adalah cacat
hukum Internasional maka segera referendum ulang. 4. Penentuan Nasib
Sendiri melalui Referendum. 5. Foto dan tuntutan Bebaskan tahanan
Politik Papua merdeka. dan puluhan Poster
Pamflet tuntutan aksi damai.
"Intinya
bahwa rakyat bangsa Melanesia di Papua mendesak bangsa Melayu Indonesia harus
segerah membuka ruang demokrasi seluas-luasnya.
"Kami
ini bangsa yang sudah merdeka sejak 1 desember 1961 dan pada 1 juli 1971
hari proklamasi Kemerdekaan Papua. PEPERA 1969 Indonesia Amerika dan
belanda melakukan Pepera di Papua penuh dengan Intimidasi diteror oleh takanan
Militer Indonesia saat itu. Jadi sekarang kita menuntut kepada Indonesia agar Referendum
Ulang di Papua barat,"Tegasnya.
“Hal
ini di sampaikan oleh Kordinator aksi Yoner Uaga, dalam masa aksi yang
jumlahnya tak terhitung, baik perempuan maupun laki-laki perkiraan jutaan orang.
Awalnya
masa dari SP II sekitar 24 Aktivis ditangkap
oleh Aparat Militer Indonesia. Pada
kamis (17/07/2014) Pukul 09.25 waktu Papua. sampai saat ini masih tahan
24
aktivis yang hadang lalu ditangkap mereka lagi berkumpul berorasi depan jalan
pasar SP II jalan Cenderawasih Timika, saat
penangkapan Polisi Brimod dan Tentara serta Inteljen Indonesia melakukan
pemukukan dan menyeluarkan tembakan.
Sementara itu masa dari SP 5, SP 6, SP 7, SP 12,
Yayanti, SP 13, ILIALE, SP 3, SP 2 dihadang oleh TNI/POLRI dan 22 Aktifi
KNPB di tangkap dan ada di POLRES Mimika,
Berikut nama-nama mereka
yaitu 1. Dotius Wanimbo,
2. Neles, 3. Sem, 4. Marius Wenda, 5. Bilem Wenda, 6. Nius Tabuni, 7.
Sole Tabuni, 8. Ismael Wenda, 9. Lasarus Tabuni, 10. Linto Tabuni, 11.
Efri, 12. Lerina, 13. Lepina, 14. Tinggris umur 3 tahun, 15. Eliana
Tabuni, 16. Diana Wenda, 17. Aifa Tabuni 3 tahun, 18. Merlin Wenda, 19.
Jakson umur 2 tahun, 20. Amarina Tabuni. 21. Eka Wenda. 22. Herman. 23.
Yulianus 24. Hengki.
Sebenarnya
aksi tersebut adalah aksi damai, sesuai
dengan UU RI Nomor 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum
baik lisan maupun tulisan. tetapi Polisi dan tentara duluan ambil tindakan criminal melanggar
aturan Indonesia.
Aksi
tersebut, berjalan lancar dari awal mulai di jalan Pt. Freeport Lama, sampai
titik aksi halaman Kantor DPRD Mimika. Un/Admin)
FOTO-FOTO AKSI
Sember : www.umaginews.com