Victor Yeimo Ketu KNPB Pusat (Foto/SP) |
PAPUAN, Jayapura--- Viktor Yeimo, Ketua Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) mengatakan Kapolda Papua tidak menerbitkan Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) aksi karena ia adalalah salah satu pelaku kejahatan
di tanah Papua.
"Kapolda tidak mau kejahatannya dibongkar sehingga melarang kami untuk melakukan aksi pada senin mendatang. Namun, kami akan tetap turun untuk aksi karena kami sudah beritahu ke MRP dan pihak MRP sudah setuju," kata Yeimo, ketika dihubungi suarapapua.com melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (11/5/2013) di Jayapura, Papua.
Menurut Yeimo, pelarangan aksi demonstrasi damai yang disampaikan Kapolda Papua adalah sangat tidak wajar, sekaligus sebuah tindakan yang melawan UU yang berlaku, karena kebebasan ekspresi di muka umum dijamin oleh UU di negara Indonesia.
"Kapolda melarang ini adalah bagian dari pembungkaman ruang ekspresi yang terus dibungkam di tanah Papua ini. Pada prinsipnya kami akan tetap turun," ujar Yeimo.
Rocky Wim Medlama, Jubir KNPB mengatakan, sikap Polda Papua sangat keliru karena membatasi rakyat berekspresi menyampaikan aspirasi di muka umum.
Pelarangan itu disampaikan Kapolda Papua, melalui Kabid Humas Kombes Polda Papua, I Gede Sumerta, S.Ik yang menyatakan untuk tidak menertbitkan surat izin aksi demo damai.
"Tugas pendemo hanya memberitahukan saja. Mau kawal atau tidak, rakyat Papu akan tetap turun jalan dan jalankan aksi," tegas Medlama.
Sekedear info, rencana aksi yang akan dilakukan pada tanggal 13 mendatang akan dimediasi oleh KNPB, Gerakan rakyat demokratik Papua (Garda-P) dan West Papua Nasional Autorithy (WPNA) dengan sasaran aksi kantor MRP.
ARNOLD BELAU
"Kapolda tidak mau kejahatannya dibongkar sehingga melarang kami untuk melakukan aksi pada senin mendatang. Namun, kami akan tetap turun untuk aksi karena kami sudah beritahu ke MRP dan pihak MRP sudah setuju," kata Yeimo, ketika dihubungi suarapapua.com melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (11/5/2013) di Jayapura, Papua.
Menurut Yeimo, pelarangan aksi demonstrasi damai yang disampaikan Kapolda Papua adalah sangat tidak wajar, sekaligus sebuah tindakan yang melawan UU yang berlaku, karena kebebasan ekspresi di muka umum dijamin oleh UU di negara Indonesia.
"Kapolda melarang ini adalah bagian dari pembungkaman ruang ekspresi yang terus dibungkam di tanah Papua ini. Pada prinsipnya kami akan tetap turun," ujar Yeimo.
Rocky Wim Medlama, Jubir KNPB mengatakan, sikap Polda Papua sangat keliru karena membatasi rakyat berekspresi menyampaikan aspirasi di muka umum.
Pelarangan itu disampaikan Kapolda Papua, melalui Kabid Humas Kombes Polda Papua, I Gede Sumerta, S.Ik yang menyatakan untuk tidak menertbitkan surat izin aksi demo damai.
"Tugas pendemo hanya memberitahukan saja. Mau kawal atau tidak, rakyat Papu akan tetap turun jalan dan jalankan aksi," tegas Medlama.
Sekedear info, rencana aksi yang akan dilakukan pada tanggal 13 mendatang akan dimediasi oleh KNPB, Gerakan rakyat demokratik Papua (Garda-P) dan West Papua Nasional Autorithy (WPNA) dengan sasaran aksi kantor MRP.
ARNOLD BELAU
Sumber : www.suarapapua.com