Ilustrasi HAM West Papua |
Jayapura - Anggota
Steering Commitee Forum Kerja Sama (Foker) LSM se-Tanah Papua,Yan
Christian Warinussy meminta agar kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) yang berat di Tanah Papua seperti yang terjadi di Tahun 1963
hingga 1979, segera diselesaikan oleh negara dengan melakukan
investigasi awal yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS- HAM).
“Penyelesaiannya harus secara hukum dengan berpedoman pada UU No 39
Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
dan juga UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi
Provinsi Papua, khususnya berdasarkan amanat pasal 44 dan 45,” tegasnya
melalui releasenya yang diterima Cenderawasih Pos.
Sebagai
peraih penghargaan internasional di bidang HAM "John Humphrey Freedom
Award" Tahun 2005 dari Canada, Yan Christian mendesak Pemerintah
Indonesia untuk segera mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran
HAM berat di Tanah Papua secara hukum.
“Seperti
kasus-kasus pembunuhan kilat, penahanan sewenang-wenang atas warga sipil
di tanah Papua sebelum dan setelah pelaksanaan tindakan pilihan bebas
(act of free choice) di luar proses hukum maupun kasus pemusnahan etnis
yang menjurus kepada kejahatan genosida di kawasan pegunungan tengah
Papua agar segera diinvestigasi dan dibuka kembali untuk diselesaikan
berdasarkan standar hukum dan prinsip hak sasi manusia yang berlaku
universal,” ungkapnya. 
 Termasuk di dalamnya kasus-kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi di sejumlah daerah sasaran operasi
militer seperti perbatasan RI-Papua New Guinea, Puncak Jaya, Paniai,
Dogiyai, Deiyai, Oksibil, Sarmi dan Mamberamo Raya serta Kepulauan Yapen
dan Biak maupun Manokwari dan Sorong. 
 “Ada juga kasus
penyerangan militer dan polisi terhadap warga sipil pada 6 Juni 1998 di
Biak yang hingga kini belum diselesaikan secara hukum, padahal ratusan
warga sipil diduga tewas dan atau hilang pasca peristiwa tersebut,”
jelasnya.
Selaku
Sekretaris Komisi HAM, Perdamaian, Keadilan dan Keutuhan Ciptaan pada
Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari, Yan Christian meminta kepada
Pemimpin Organisasi Masyarakat Sipil dan Pemimpin Agama, khususnya
Pemimpin Gereja-gereja di Tanah Papua untuk lebih berani dan pro aktif
dalam mendesak segera diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM Berat
di tanah Papua di masa lalu maupun saat ini berdasarkan mekanisme dan
prosedur hukum yang berlaku dan telah dimiliki NKRI.
“Saya
minta kepada rakyat Papua, khususnya Orang Asli Papua dari segenap lefel
dan lapisan berdasarkan definisi pasal 1 huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otsus bagi Propinsi Papua untuk senantiasa berjuang MELAWAN
LUPA atas segenap tindakan Pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi
atas dirinya, keluarganya, saudaranya, adik atau kakak bahkan anak dan
orang tuanya yang dilakukan oleh Negara melalui anasir-anasir resmi
seperti TNI atau POLRI,” katanya. 
 Yan Christian yang juga,
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari untuk terus berjuang keras untuk
mendesak Negara untuk menyelesaikannya demi kehormatan dan martabat
kemanusiaan di Tanah Papua tercinta ini.
“Mari
Melawan Lupa buat segenap Pelanggaran HAM yang dilakukan Negara terhadap
Orang Asli Papua dan masyarakat Papua dari waktu ke waktu hingga hari
ini,” katanya. (ro/tho)
Sumber : www.cenderawasihpos.com