Pages

Pages

Senin, 26 Mei 2014

Masalah Papua Tanggung Jawab PBB


Oleh: Hendrikus A.Ondi
 
SUHU politik di Tanah Papua kembali memanas sejak Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hilarry Clinton, menyatakan tentang perlunya dialog Pemerintah Indonesia dengan rakyat Papua, menjelang Konferensi Tingkat Tinggi  ASEAN dan G-7 di Bali Oktober 2011 lalu.
 
Demikian halnya, pertemuan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama dengan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono−walaupun tidak khusus menyinggung persoalan Papua. Toh, publik di Papua yakin, adanya “keprihatinan” Amerika Serikat terhadap situasi politik di Papua. Tampaknya, testimoni delegasi Papua di depan Kongres Amerika Serikat beberapa waktu sebelumnya cukup mengusik senator dan politisi negeri Abang Sam.

Sejarah integrasi Papua dengan Republik Indonesia tidak terlepas dari campurtangan Amerika Serikat. Maka sudah sepatutnya setiap masalah sosial politik di Papua yang mengancam eksistensi  dan hak hidup orang asli Papua menjadi perhatian Amerika Serikat. Soalnya, pemerintah Belanda tampaknya masih besikap “malu-malu” atas status politik bekas koloninya.  Antara membiarkannya tetap menjadi wilayahnya bersama-sama Suriname dan Antilen, berdiri sendiri, atau diserahkan ke Indonesia.

Mengingat sejak Konferensi Meja Bundar tentang penyerahan kedaulatan dari Belanda pada tahun 1948, Indonesia sudah mengklaim Papua. Hanya lantaran pertimbangan ekonomi, terutama menguasai sumber daya alam dan pasaran bagi produk industri serta hegemoni politik di Asia Tenggara, Amerika Serikat menekan Belanda menyerahkan Papua kepada Indonesia.
 
Mengapa masalah Papua (perlu) menjadi subyek yang diamati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?
 
Pertama, penyerahan Papua (Nederlands Nieuw Guinea) kepada Indonesia dilakukan melalui badan pemerintahan sementara PBB (UNTEA), berdasarkan rancangan Ellsworth Bunker, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat. Rancangan yang kemudian dikenal dengan Bunkers Plan.
 
Perjuangan di meja perundingan mengenai soal Nieuw Guinea juga dimainkan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Subandrio dan Menteri Luar Negeri Belanda Joseph Luns. Sekretaris Jenderal PBB  U Thant mengirim utusan khusus Fernando Ortiz Sanz bersama timnya. Termasuk  Kofi Annan yang, waktu itu, staf  junior yang bekerja untuk pemerintah Ghana di PBB.
 
Bergabungnya Papua dengan Indonesia merupakan bagian dari permufakatan politik Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia. Permufakatan yang dilakukan tanpa menanyai orang Papua sebagai subyek bermasalah. Baik melalui Persetujuan New York maupun Persetujuan Roma.
 
Sebagaimana digambarkan sejarawan Belanda Drooglever dalam bukunyaTindakan Pemilihan Bebas, Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri, pemerintah Belanda  tidak sungguh-sungguh, bahkan terlambat menyiapkan Nederlands Nieuw Guinea untuk menjadi negara sendiri. Politik etis yang dicanangkan Van Eechoud dengan mendirikan sekolah Osiba, Batalyon Papua dan Polisi Papua, sebagai prasarana awal guna berpemerintahan sendiri, sudah terlambat.
 
Indonesia yang merundingkan penyerahan kedaulatan dengan Belanda ke tangannya, dalam perjanjian Linggarjati, 1949, sudah mengikrarkan Papua sebagai wilayahnya. Padahal, dalam KMB sudah jelas, wilayah Indonesia merupakan bekas Hindia Belanda minus Nederlands Nieuw Guinea.
 
Selain Van Eechoud, kelompok lain di Belanda malah berpikir mempertahankan Papua, atau memberi status khusus dalam wilayah kerajaan Belanda. Pertimbangan yang tidak menguntungkan dan justru akan menambah beban belaka. Belanda juga mengkhawatirkan nasib warga negaranya di Nieuw Guinea.
 
Apalagi, Presiden Soekarno sudah menyerukan operasi Trikora untuk merebut Irian Barat. Presiden pertama Indonesia ini sudah melancarkan operasi intelijen, perang urat saraf dan agitasi. Juga mendaratkan pasukan pengintai dan penyusup di daerah Kepala Burung dan selatan Papua.
 
Soekarno memanfaatkan betul situasi perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Ia menggertak Amerika Serikat dengan mengirim Jenderal A.H. Nasution ke Moskow mencari bantuan senjata dalam rangka operasi Mandala. Dibuat gamang oleh rekannya dari Indonesia itu, Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy, dengan berat hati, meminta sekutu setianya di Pasifik melepas Nieuw Guinea ke tangan Indonesia.
 
Padahal, sekutu Amerika Serikat lainnya, Australia, telah siap membantu Belanda untuk mempertahankan Papua tetap dalam wilayah mereka. Tidak cuma itu, Nieuw Guinea adalah  wilayah di Pasifik yang sedang diperjuangkan masuk dalam program dekolonisasi. Belanda dan Australia punya kepentingan stabilitas politik, ekonomi dan keamanan bila Nieuw Guinea menjadi negara terpisah−ketimbang bergabung dengan Indonesia yang kelak bisa menjadi ancaman di Pasifik.
 
PBB  bertanggung jawab atas pelaksanaan Act of Choice yang tidak sesuai dengan prinsip one-people-one-vote. Bagi orang Papua, badan dunia ini tidak becus melaksanakan prinsip self determination yang, seharusnya memberikan kepada penduduk pribumi penentuan masa depan, tanpa tekanan dan intimidasi.
 
Lembaga UNTEA yang didirikan untuk melaksanakan proses peralihan Papua pun tidak independen. Administrator sementara PBB ini telah disusupi para infiltran Indonesia yang menyertai pasukan UNTEA, asal Pakistan. Menteri Luar Negeri Indonesia, Subandrio, tidak banyak berperan, ketimbang Adam Malik dan Sudjarwo Tjodronegoro, Letnan Kolonel Ali Moertopo dan Mayor Benny Moerdani.
 
Apalagi, Presiden Soekarno telah menyatakan konfrontasi terbuka kepada pemerintah Belanda demi merebut “Irian Barat wilayah Indonesia.” Utusan khusus Sekretaris Jenderal PBB, Ortiz Sanz yang, bertanggung jawab atas pelaksanaan Act of Choice akhirnya tidak bisa berbuat banyak daripada menuruti skenario Amerika Serikat dan Indonesia.
 
Dalam situasi genting, Amerika Serikat tidak bisa melakukan apa-apa untuk melindungi sekutunya, Belanda. Kepentingan politik dan ekonomi ternyata lebih diprioritaskan, ketimbang mengurusi orang Papua yang masih “terbelakang  dan bodoh.”
 
Kini, setiap 1 Desember, ingatan akan proses Act of  Choice, 1969 yang, mengantarkan Nieuw Guinea ke tangan Indonesia muncul kembali. Tak aneh, generasi baru Papua yang bertumbuh di era integrasi terus mempertanyakan status politik Papua. Apalagi, mereka berhadapan dengan kenyataan sumber daya alam di negeri mereka dikuras,  sementara manusianya ditelantarkan tak terurus.
 
Kenyataan yang kontras dengan “pesan” Soekarno pada para sukarelawannya saat Operasi Trikora untuk menjadikan rakyat Irian Barat sebagai “saudaramu, sedulurmu,” yang perlu di-“bina” dan di-“bangun”...”agar kelak mereka sejajar dengan kita di persada pertiwi.”
 
PBB ternyata telah mengangkangi prinsip-prinsipnya sendiri mengenai hak penentuan nasib sendiri yang otentik bagi bangsa-bangsa pribumi yang belum berpemerintahan sendiri. Karena itu, badan ini juga−tak secara langsung−bertanggung jawab atas pengurasan sumber daya alam, kerusakan lingkungan hidup dan budaya Papua saat ini.
 
Setelah Act of Free Choice, apakah Republik Indonesia telah melaksanakan kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian PBB? Bukankah PBB membentuk lembaga keuangannya yang disebut FUNDWI untuk memajukan kondisi sosial ekonomi orang Papua−kemudian diterjemahkan Presiden Soeharto dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) sejak 1969?
 
Kini semuanya dipertanyakan kembali.  Memang ada otonomi khusus bagi Papua sejak 2001. Namun, seperti dimafhumi, pelaksanaannya hanya setengah hati. Banyak dana otonomi khusus dikucurkan dari pusat, tapi kewenangan mengelola daerah tetap dikontrol Jakarta. Pengucuran dana pun diatur oleh pemerintah pusat. Dana-dana itu pun tidak serta merta bisa dipakai membangun Papua; tidak ada unit kerja untuk mensikronkan proyek pusat dan daerah. Tapi rakyat Papua sudah kehilangan kepercayaan. Apa mau dikata?
 
Pernyataan Sekretaris Jenderal PBB, Bang Ki Mon, dalam kunjungannya ke Aukland, Selandia Baru, pada September 2011, tentang perlunya membicarakan masalah Papua di Dewan Hak-Hak Asasi dan Komisi Dekolonisasi Majelis Umum PBB, jelas berdampak politis. Mengingat Selandia Baru merupakan salah satu anggota Forum Negara-negara Pasifik. Negara ini bersama Australia, Vanuatu, Fiji, New Caledonia, Papua Nugini, Samoa Barat dan Nauru ikut mendukung perjuangkan Papua. Bang Ki Mon mesti “melunasi hutang” U Thant kepada orang Papua.
 
Tak heran, Sekretaris Komisi A DPR Papua Julius Migomi, mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua untuk tidak meremehkan perkembangan politik di Tanah Papua. Atau respon Yan C. Warinussy, pengacara dari Manokwari, tentang belum finalnya status Papua.
 
Inkonsistensi dan intervensi pemerintah pusat dengan membelokan ketentuan daerah yang sudah disepakati DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua, justru semakin memperburuk citra pemerintah Indonesia di mata dunia internasional. Tarik-ulur peraturan daerah khusus pemilihan gubernur yang mempersyaratkan orang asli Papua merupakan bukti intervensi pemerintah pusat terhadap mekanisme legalisasi di daerah.
 
Kasus Hanna Hikoyabi, anggota MRP dari unsur perempuan dari Daerah Pemilihan I Tanah Tabi (Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom) adalah contoh lain. Nama Hanna dicoret Menteri Dalam Negeri  yang terpilih lagi untuk MRPke-II. Alasan menteri: Hanna tidak loyal kepada negara kesatuan republik Indonesia. Padahal, esensi dari kebijakan politik Otonomi Khusus adalah pemberdayaan, perlindungan dan rekonsiliasi.
 
Tindakan Menteri Dalam Negeri menunjukkan, tidak ada pemikiran lain untuk merangkul mereka yang dianggap tidak sejalan sebagai partner potensial bagi kebijakan pemerintah pusat di daerah. Tanpa disadari tindakan seperti ini kian menyurutkan citra pemerintah Yudhoyono. Mengingat Hanna adalah mantan Wakil Ketua II MRP yang terpilih kembali dengan suara mayoritas−mewakili perempuan Tabi−pada periode ke-II MRP.
 
Persoalan Papua mendesak untuk diselesaikan. Pernyataan Presiden Yudhoyono pada November 2011 tentang rencana dialog pemerintah pusat dengan rakyat Papua bisa menjadi media untuk menemukenali persoalan hakiki di Papua dan jalan keluarnya.
 
Pernyataan kepala negara di atas merupakan respons atas pertemuannya dengan para pemimpin gereja di Tanah Papua di Puri Cikeas, Bogor, pada September 2011.  Niat dialog yang disampaikan para pemimpin gereja merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Koperensi Damai Papua yang diselenggarakan Jaringan Damai Papua. Forum yang digagas Neles Tebay dan Muridan S. Widjojo dan rekan-rekan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta.
 
Dalam perspektif di atas, tepatlah pernyataan Sekretaris Jenderal PBB di Selandia Baru direspons pemerintah Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda yang terlibat dalam proses penggabungan Papua dengan Indonesia. Walaupun, tentu saja,  mekanisme, instrumen dan tata kerja di PBB diatur dalam perjanjian dan traktat internasional. Namun, dalam perjuangan politik, jalan itu masih memungkinkan.

Oleh: Hendrikus A.Ondi, Penulis adalah Sekretaris Departemen Penelitian dan Pengembangan Sinode GKI di Tanah Papua; anggota Jaringan Damai Papua.