Ilustrasi Area Pertambagan PT. Freeport. (IST) |
Timika, 1/4 (Jubi) — PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim nilai uang
yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari tahun 1992 sampai tahun
2013, sesuai dengan Kontrak Karya tahun 1991, telah mencapai 15,2 miliar
US Dollar.
Vice President Corporate Communications
PTFI, Daisy Primayanti melalui surat eletroniknya mengatakan, nilai
sebesar itu terdiri dari Pajak Penghasilan Badan 9,4 miliar (sekitar 60
persen dari total kontribusi PT. Freeport Indonesia kepada Pemerintah),
Pajak Penghasilan Karyawan, regional, dan pajak pajak lainnya 3,0 miliar
, Royalti 1,5 miliar, dan Dividen 1,3 miliar. Semuanya dalam Dollar
Amerika.
Pembayaran
dividen PT Freeport Indonesia (PTFI) itu, ditentukan oleh Dewan Direksi
PTFI, dan disetujui oleh Dewan Komisaris dan Pemegang Saham dalam hal
ini juga Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian
BUMN, berdasarkan pada kinerja keuangan PTFI dan ketersediaan kas.
“Kinerja
keuangan perusahaan dipengaruhi oleh perubahan harga komoditas global,
kinerja operasi dan gangguan operasi tambang, kebutuhan kas untuk
menjalankan operasi pertambangan, investasi untuk mengembangkan sumber
daya dan menjamin produksi di masa mendatang, pembayaran hutang dan
faktor keuangan dan ekonomi lain-nya yang dianggap relevan oleh Dewan
Direksi,” tulis Daisy melalui surat eletronik kepada tabloidjubi.com,
Selasa (1/4).
Dirinya
menjelaskan, pada tahun 2013 tidak ada pembayaran dividen PTFI kepada
semua pemegang saham (termasuk kepada perusahaan induk PTFI dan
Pemerintah RI).
Hal
ini menurutnya dikarenakan beberapa faktor, antara lain volume
penjualan tembaga dan emas yang lebih rendah karena kadar bijih yang
rendah, gangguan operasi tambang, penurunan harga komoditas global, dan
penggunaan arus kas untuk investasi sekitar 1 Miliar US Dollar, guna
mendukung pengembangan tambang bawah tanah yang pada tahun 2017 dan
selanjutnya akan menjadi tumpuan kegiatan penambangan PTFI.
“Proyek
tambang bawah tanah ini akan memakan biaya investasi signifikan sekitar
15 Miliar US Dollar selama sisa umur tambang. Selain itu arus kas juga
digunakan untuk menjaga keberlanjutan tingkat poduksi saat ini,”
paparnya.
Sementara itu, Superintendent, Media Relations
and Engagement PTFI, Ledy Simarmata, menambahkan, meskipun tidak ada
dividen yang dibayarkan selama tahun 2013, namun pihaknya telah
melakukan pembayaran kepada Pemerintah RI dalam bentuk pajak dan royalti
sebesar sekitar 500 juta US Dollar atau setara dengan Rp 5,6 trilliun
(dengan nilai tukar sekarang).
“Dengan dimulainya kembali ekspor, PTFI berharap operasinya akan
menghasilkan pendapatan yang signifikan kepada Pemerintah dalam bentuk
pajak, royalti, dan pembayaran dividen,” harapnya. (Jubi/Eveerth)
Sumber : www.tabloidjubi.com