Pages

Pages

Jumat, 11 April 2014

PENGANIAYAAN DUA AKTIVIS PEMBEBASAN TAPOL PAPUA LANGGAR HUKUM INTERNASIONAL

Theo Van denBroek (Jubi/Aprila)
Jayapura, 8/4 (Jubi) – Pengamat sosial politik Papua, Theo Van den Broek menegaskan, penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua mahasiswa pada aksi “Pembebasan Tapol’ Papua beberapa waktu lalu, merupakan bentuk pelanggara hukum nasional dan internasional.

Proses penangkapan tak bisa diterima dalam hukum internasional, maupun nasional. Penangkapan disertai kekerasan sebagaimana diberitakan di media itu sangat disesalkan, ,” kata Theo kepada tabloidjubi.com di Padangbulan, Kota Jayapura, Papua, Senin (7/4).

Menurut Theo, setiap orang bisa ditanya atau diinterogasi, tetapi tidak boleh dipukul, dianiaya atau disertai tindakan-tindakan yang mengintimidasi. 

Menurutnya, Ini tetap saja tidak diterima dalam hukum nasional maupun internasional. karena tindakan yang tidak manusiawi itu denga sendirinya melawan hak setiap individu untuk dihargai.

Kalau ada indikasi dia salah, polisi boleh bertanya dan ada proses yang resmi untuk mendapatkan keadilan. Bila kekerasan itu terjadi di dalam kendaraan polisi dengan peralatan yang disiapkan, maka bisa saja hal itudirencanakan, saya tidak tahu, kita berada di dunia macam apa, ini tidak masuk di akal,” sesal Theo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alvares Kapissa dan Yali Wenda, dua mahasiswa Universitas Cendrawasih (Uncen) ditangkap polisi pada Rabu (2/4) lalu karena memimpin demonstrasi pembebasan Tahanan Politik Papua, keduanya mengalami luka berat karena disiksa bahkan disetrum oleh polisi.

Pater John Djonga, penerima penghargaan Yap Thian Him 2009, juga turut menyesalkan tindakan polisi yang di luar batas kemanusiaan itu.

Dia meminta Kapolda Papua, Inspektur Jendral (Pol) Tito Karnavian untuk mengambil tindakan tegas kepada anggota yang dinilainya kurang ajar itu.

Ini memalukan tugas seorang polisi. Negara memberi wewenang kepada polisi itu untuk melindungi dan menjaga. Kapolda Papua harus segera mengambil tindakan tegas atas hal ini,” tukasnya. (Jubi/Aprila)