Pages

Pages

Selasa, 01 April 2014

Kemerdekaan Negara Papua Barat Adalah HAK Konstitusi Bangsa Papua Barat

ilustrasi
Oleh : Telius Yikwa

Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban yuridis untuk melindungi HAM setiap warga negaranya tanpa memandang latar belakang sosial, budaya, etnis, agama, gender dan pandangan politik. Hak asasi manusia warga negara baik Ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik merupakan HAK Konstitusi sesuai dengan UUD 1945.

Pandangan Politik Rakyat Papua untuk melepaskan diri dari negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan mendirikan West Papua yang merdeka dan berdaulat diluar negara kesatuan republik indonesia seharusnya dipandang sebagai Hak Konstitusi Bangsa Papua, dan dalam pemenuhannya Wajib dihormati oleh negara kesatuan republik indonesia (NKRI)

Hak Politik Bangsa Papua diatas secara tegas dan terbuka telah dijamin dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu semua penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tikda sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Penegasan itu secara lugas telah menunjukkan bahwasannya Negara Hukum Indonesia turut Mengakui dan menjamin terimplementasinya Prinsip-prinsip HAM secara Internasional yang mulai disahkan secarl  internasional pada tanggal 10 Desember 1948 bersamaan dengan berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Kemerdekaan Negara West Papua Merupakan Kewajiban Hukum Negara Indonesia”.