Pages

Pages

Rabu, 16 April 2014

Ini Pernyataan Sikap KNPB dan PRD Terhadap Surat Pemanggilan Kapolres Kaimana

Bucthar Tabuni, Mantan Ketua Umum KNPB, yang kini jadi DPO Polda Papua saat berorasi di Kaimana (Foto: Ist)
PAPUAN, Kaimana — Terkait surat pemanggilan Kepolisian Resort Kaimana, dengan No:SP/184/IV/2014/RESKRIM,  terhadap Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Kaimana, Muhammad Kurita, pada 13 April 2014 lalu, mendapat tanggapan dari pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) maupun PRD Pusat. 

Adapun point-point pernyataan sikap yang dikirim ke redaksi media ini;
Pertama, pemanggilan Ketua Parlemen merupakan bentuk penghianatan Kepolisian Republik Indonesia Resort Kaimana atas status Parlemen sebagai suatu badan milik Bangsa Papua,  yang mempersiapkan kemerdekaan Bangsa Papua, dan merupakan badan politik yang diakui oleh dunia internasional untuk mempersiapkan kemerdekaan Bangsa Papua.

Kedua, beberapa pasal dalam surat panggilan (SP) kepolisian No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM,  yang digunakan sebagai dasar merupakan kekeliruan besar, karena Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Kaimana adalah badan penaggung jawab Politik Bangsa Papua barat, dan bukan badan milik Republik Indonesia yang pantas dijerat oleh Pasal UU dan Peraturan Indonesia.

Ketiga, status parlemen adalah status Internasional dan bukan status Nasional Republik Indonesia,  untuk itu tidak pantas dijerat dengan UU atau Peraturan Republik Indoensia, karena Parlemen berbicara di bawah status hukum Internasional.

Ketiga, KNPB Kaimana menyatakan sikap bahwa KNPB Kaimana berserta seluruh rakyat Bangsa Papua di Wilayah Kaimana akan akan melakukan demonstrasi damai untuk meminta Kepada Kepolisian Resort Kaimana untuk mempertanggung jawabkan Surat Panggilan (SP) Kepolisian No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM, yang di tujukan kepada Ketua Parlemen dan juga kepada tiga Kepala desa dan kepala dusun di Mairasi.

Keempat, aksi KNPB dan Rakyat Bangsa Papua akan meminta kepada Kepolisian Resort Kaimana untuk mengkaji ulang isi surat Parlemen Tanggal 17 Maret lalu tentang status Parlemen dan KNPB sebagai media rakyat Bangsa Papua, dan status Politik Bangsa Papua di dunia Internasional.

Kelima, KNPB dan PRD meminta kepada dunia Internasional (PBB) untuk mempercepat pengiriman Pasukan Perdamaian ke Papua, dan segera menggelar REFERENDUM di Tanah Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Sulistyo Pudjo ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (16/4/2014) malam terkait surat panggilan terhadap Ketua PRD Kaimana, namun tidak memberikan tanggapan. Beberapa pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

 OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  www.suarapapua.com