Bucthar Tabuni, Mantan Ketua Umum KNPB, yang kini jadi DPO Polda Papua saat berorasi di Kaimana (Foto: Ist) |
PAPUAN, Kaimana — Terkait surat pemanggilan
Kepolisian Resort Kaimana, dengan No:SP/184/IV/2014/RESKRIM, terhadap
Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Kaimana, Muhammad Kurita, pada 13
April 2014 lalu, mendapat tanggapan dari pengurus Komite Nasional Papua
Barat (KNPB) maupun PRD Pusat.
Adapun point-point pernyataan sikap yang dikirim ke redaksi media ini;
Pertama, pemanggilan Ketua Parlemen
merupakan bentuk penghianatan Kepolisian Republik Indonesia Resort
Kaimana atas status Parlemen sebagai suatu badan milik Bangsa Papua,
yang mempersiapkan kemerdekaan Bangsa Papua, dan merupakan badan
politik yang diakui oleh dunia internasional untuk mempersiapkan
kemerdekaan Bangsa Papua.
Kedua, beberapa pasal dalam surat panggilan
(SP) kepolisian No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM, yang digunakan
sebagai dasar merupakan kekeliruan besar, karena Parlemen Rakyat Daerah
(PRD) Kaimana adalah badan penaggung jawab Politik Bangsa Papua barat,
dan bukan badan milik Republik Indonesia yang pantas dijerat oleh Pasal
UU dan Peraturan Indonesia.
Ketiga, status parlemen adalah status
Internasional dan bukan status Nasional Republik Indonesia, untuk itu
tidak pantas dijerat dengan UU atau Peraturan Republik Indoensia, karena
Parlemen berbicara di bawah status hukum Internasional.
Ketiga, KNPB Kaimana menyatakan sikap bahwa
KNPB Kaimana berserta seluruh rakyat Bangsa Papua di Wilayah Kaimana
akan akan melakukan demonstrasi damai untuk meminta Kepada Kepolisian
Resort Kaimana untuk mempertanggung jawabkan Surat Panggilan (SP)
Kepolisian No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM, yang di tujukan kepada Ketua
Parlemen dan juga kepada tiga Kepala desa dan kepala dusun di Mairasi.
Keempat, aksi KNPB dan Rakyat Bangsa Papua
akan meminta kepada Kepolisian Resort Kaimana untuk mengkaji ulang isi
surat Parlemen Tanggal 17 Maret lalu tentang status Parlemen dan KNPB
sebagai media rakyat Bangsa Papua, dan status Politik Bangsa Papua di
dunia Internasional.
Kelima, KNPB dan PRD meminta kepada dunia
Internasional (PBB) untuk mempercepat pengiriman Pasukan Perdamaian ke
Papua, dan segera menggelar REFERENDUM di Tanah Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Sulistyo Pudjo ketika dikonfirmasi
media ini, Rabu (16/4/2014) malam terkait surat panggilan terhadap Ketua
PRD Kaimana, namun tidak memberikan tanggapan. Beberapa pesan singkat
yang dikirim juga tidak dibalas.
OKTOVIANUS POGAU
Sumber : www.suarapapua.com