Tindakan brutal aparat kepolisian yang membubarkan paksa aksi demo damai KNPB dan PRD di Jayapura, Papua (Foto: Arnold Belau/SP) |
PAPUAN, Manokwari — Dianggap sebagai pihak yang
menggagalkan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Kaimana, Provinsi
Papua Barat, Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Kaimana,
Muhamad Kurita, mendapat surat panggilan dari Kepolisian Resort Kaimana,
dengan nomor surat POL: SP/184/IV/2014/RESKRIM, pada 13 April 2014.
Sekertaris Umum KNPB Pusat, Ones Suhun, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com,
Selasa (15/4/2014) menjelaskan, pemanggilan tersebut disebabkan
pengaduan masyarakat atas kegagalan beberapa Calon Legislatif (Caleg)
dalam Pileg 9 April 2014 lalu.
“Ini beraikatan dengan himbauan tuan Benny Wenda di London, yang
menyerukan boikot Pemilu. KNPB dan PRD Kaimana hanya melanjutkan
himbauan tersebut,” jelas Suhun.
Dikatakan Suhun, surat pemanggilan terhadap Ketua PRD Kaimana,
Muhammad Kurita, diantar langsung oleh anggota Polres Kaimana ke
Sekertariat PRD dan KNPB.
“Surat yang sama juga dikeluarkan kepada kepala Desa Werua, Sara dan
Faranyau, serta kepada beberapa kepala dusun. Kami heran dengan sikap
Polisi, ini ada apa?” tanya Suhun.
Dalam surat itu, lanjut Suhun, Polres Kaimana menuduh himbauan yang
dikeluarkan oleh Ketua PRD Kaimana, sehingga Pileg gagal, dan diminta
untuk menghadap ke ruang satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres
Kaimana, pada 14 April 2014.
“Dari mana Polres Kaimana lihat adanya ancaman yang di keluarkan oleh
Ketua PRD Kaimana, sehingga dikeluarkannya Surat Panggilan dengan nomor
POL: SP/184/IV/2014/RESKRIM, kepada ketua Parlemen, ini aneh sekali,”
urainya.
Menurut Ones, Polisi harus menghargai KNPB dan PRD, sebab pernah ada surat pemberitahuan PRD Kaimana, dengan No:001.EX/NGR-PRDK.WP/III/2014,
tentang status politik bangsa Papua di mata dunia internasional (PBB),
dan juga seruan Internasional tentang boikot Pemilu yang dikeluarkan
oleh pimpinan diplomat Internasional Bangsa Papua, Tuan Benny Wenda,
pada 16 Maret 2014 lalu.
Yang harus diketahui oleh Polres Kaimana, lanjut Suhun, seruan boikot
pemilu merupakan seruan internasional, karena itu Polisi tidak berhak
memanggil ketua KNPB dan PRD Kaimana.
“Ini merupakan bentuk intimidasi terselubung, kami memprotes
cara-cara tersebut,” tegas Suhun, yang mengaku telah mendiskusikan
persoalan ini dengan pengurus PRD maupun KNPB di tingkat pusat, dan akan
segera memberikan respon.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Sulistyo Pudjo ketika dikonfirmasi
media ini, Rabu (16/4/2014) malam, tidak memberikan tanggapan atas
peristiwa tersebut. Beberapa pesan singkat yang dikirim juga tidak
dibalas.
OKTOVIANUS POGAU
Simber : www.suarapapua.com