Pages

Pages

Rabu, 16 April 2014

Dianggap Gagalkan Pileg, Ketua PRD Kaimana “Dipanggil” Kapolres

Tindakan brutal aparat kepolisian yang membubarkan paksa aksi demo damai KNPB dan PRD di Jayapura, Papua (Foto: Arnold Belau/SP)
PAPUAN, Manokwari — Dianggap sebagai pihak yang menggagalkan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Kaimana, Muhamad Kurita, mendapat surat panggilan dari Kepolisian Resort Kaimana, dengan nomor surat POL: SP/184/IV/2014/RESKRIM, pada 13 April 2014.   
  
Sekertaris Umum KNPB Pusat, Ones Suhun, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Selasa (15/4/2014) menjelaskan, pemanggilan tersebut disebabkan pengaduan masyarakat atas kegagalan beberapa Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 9 April 2014 lalu.

“Ini beraikatan dengan himbauan tuan Benny Wenda di London, yang menyerukan boikot Pemilu. KNPB dan PRD Kaimana hanya melanjutkan himbauan tersebut,” jelas Suhun.

Dikatakan Suhun, surat pemanggilan terhadap Ketua PRD Kaimana, Muhammad Kurita, diantar langsung oleh anggota Polres Kaimana ke Sekertariat PRD dan KNPB.

“Surat yang sama juga dikeluarkan kepada kepala Desa Werua, Sara dan Faranyau, serta kepada beberapa kepala dusun. Kami heran dengan sikap Polisi, ini ada apa?” tanya Suhun.

Dalam surat itu, lanjut Suhun, Polres Kaimana menuduh himbauan yang dikeluarkan oleh Ketua PRD Kaimana, sehingga Pileg gagal, dan diminta untuk menghadap ke ruang satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kaimana, pada 14 April 2014.

“Dari mana Polres Kaimana lihat adanya ancaman yang di keluarkan oleh Ketua PRD Kaimana, sehingga dikeluarkannya Surat Panggilan dengan nomor POL: SP/184/IV/2014/RESKRIM, kepada ketua Parlemen, ini aneh sekali,” urainya.

Menurut Ones, Polisi harus menghargai KNPB dan PRD, sebab pernah ada surat pemberitahuan PRD Kaimana, dengan No:001.EX/NGR-PRDK.WP/III/2014, tentang status politik bangsa Papua di mata dunia internasional (PBB), dan juga seruan Internasional tentang boikot Pemilu yang dikeluarkan oleh pimpinan diplomat Internasional Bangsa Papua, Tuan Benny Wenda, pada 16 Maret 2014 lalu.

Yang harus diketahui oleh Polres Kaimana, lanjut Suhun, seruan boikot pemilu merupakan seruan internasional, karena itu Polisi tidak berhak memanggil ketua KNPB dan PRD Kaimana.

“Ini merupakan bentuk intimidasi terselubung, kami memprotes cara-cara tersebut,” tegas Suhun, yang mengaku telah mendiskusikan persoalan ini dengan pengurus PRD maupun KNPB di tingkat pusat, dan akan segera memberikan respon.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Sulistyo Pudjo ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (16/4/2014) malam, tidak memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. Beberapa pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.
OKTOVIANUS POGAU

Simber :  www.suarapapua.com