Oleh : John Anari
Prinsip NKRI HARGA MATI merupakan suatu Prinsip yg tidak mampu
dibuktikan Secara Hukum Nasional maupun International menyangkut
Persoalan Pencaplokan Administrasi Netherlands New Guinea (Papua Barat)
dari tangan Belanda akibat Perang Dingin sehingga melibatkan campur
tangan Amerika dan PBB untuk mendesak Belanda menyerahkan Administrasi
Papua Barat ke tangan Indonesia.
Secara Hukum Papua
merupakan salah satu Wilayah Jajahan di Pasifik yang telah disahkan
dalam Perjanjian Kanbera Pasal 2 yang disahkan tanggal 6 Februari 1947
oleh Belanda, Inggris, Perancis dan Amerika. Melalui Perjanjian tersebut
dibentuk suatu Badan Kerja Sama yang disebut South Pacific Committee
(SPC). Sebelum Perjanjian Canbera, Belanda telah membentuk mempersiapkan
Dekolonisasi Papua Barat pada tanggal 25 Desember 1945.
Proses
Dekolonisasi Netherlands Indies (Indonesia) juga dipersiapkan Belanda
namun akibat Agresi Militer Belanda tahun 1948 dan 1949 maka PBB
mendesak Belanda menyerahkan Administrasi Netherlands Indies maka
dilakukan Perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) pada 29 Desember 1949
sehingga mereka bebas menentukan nasibnya sendiri.
Melalui
kesempatan ini, Indonesia mulai mengklaim Wilayah Papua Barat tetapi
Belanda menolak karena Bangsa Papua Barat merupakan Rumpun Bangsa
Melanesia yang jelas berbeda rumpun dari Bangsa Indonesia. Langkah yang
ditempuh Belanda sesuai Piagam PBB Pasal 73e yang disahkan melalui
Resolusi PBB No. 1541. Namun Indonesia tidak mematuhi Piagam PBB Pasal
73e sehingga mereka ngotot terus dan mengklaim bahwa itu merupakan
Wilayah Jajahan Belanda sehingga merupakan wilayah Indonesia. Akhirnya
persoalan Papua Barat ditunda setahun kemudian.
Namun pada
tahun 1950 setelah Penyerahan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat
(RIS), Indonesia mengeluarkan Undang Undang Penolakan Hasil KMB dan
merubah Negara Federal RIS menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia). Anehnya, mereka telah menolak KMB tetapi kini mereka
mengklaim Papua Barat berdasarkan.
Rumpun Bangsa Indonesia
merupakan Rumpun Austronesia dari Tipe Weda sedangkan Papua Barat
merupakan Rumpun Bangsa Melanesia dari Tipe Negroid. Maka sesuai Piagam
PBB Pasal 73e, Papua Barat tidak bisa dipersatukan dengan Bangsa
Austronesia.
[Bersambung....]