Pages

Pages

Kamis, 20 Maret 2014

WEST PAPUA NKRI HARGA MATI MIMPI SING BOLONG

Oleh : John Anari

Prinsip NKRI HARGA MATI merupakan suatu Prinsip yg tidak mampu dibuktikan Secara Hukum Nasional maupun International menyangkut Persoalan Pencaplokan Administrasi Netherlands New Guinea (Papua Barat) dari tangan Belanda akibat Perang Dingin sehingga melibatkan campur tangan Amerika dan PBB untuk mendesak Belanda menyerahkan Administrasi Papua Barat ke tangan Indonesia.

Secara Hukum Papua merupakan salah satu Wilayah Jajahan di Pasifik yang telah disahkan dalam Perjanjian Kanbera Pasal 2 yang disahkan tanggal 6 Februari 1947 oleh Belanda, Inggris, Perancis dan Amerika. Melalui Perjanjian tersebut dibentuk suatu Badan Kerja Sama yang disebut South Pacific Committee (SPC). Sebelum Perjanjian Canbera, Belanda telah membentuk mempersiapkan Dekolonisasi Papua Barat pada tanggal 25 Desember 1945.

Proses Dekolonisasi Netherlands Indies (Indonesia) juga dipersiapkan Belanda namun akibat Agresi Militer Belanda tahun 1948 dan 1949 maka PBB mendesak Belanda menyerahkan Administrasi Netherlands Indies maka dilakukan Perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) pada 29 Desember 1949 sehingga mereka bebas menentukan nasibnya sendiri.

Melalui kesempatan ini, Indonesia mulai mengklaim Wilayah Papua Barat tetapi Belanda menolak karena Bangsa Papua Barat merupakan Rumpun Bangsa Melanesia yang jelas berbeda rumpun dari Bangsa Indonesia. Langkah yang ditempuh Belanda sesuai Piagam PBB Pasal 73e yang disahkan melalui Resolusi PBB No. 1541. Namun Indonesia tidak mematuhi Piagam PBB Pasal 73e sehingga mereka ngotot terus dan mengklaim bahwa itu merupakan Wilayah Jajahan Belanda sehingga merupakan wilayah Indonesia. Akhirnya persoalan Papua Barat ditunda setahun kemudian.

Namun pada tahun 1950 setelah Penyerahan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS), Indonesia mengeluarkan Undang Undang Penolakan Hasil KMB dan merubah Negara Federal RIS menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Anehnya, mereka telah menolak KMB tetapi kini mereka mengklaim Papua Barat berdasarkan. 

Rumpun Bangsa Indonesia merupakan Rumpun Austronesia dari Tipe Weda sedangkan Papua Barat merupakan Rumpun Bangsa Melanesia dari Tipe Negroid. Maka sesuai Piagam PBB Pasal 73e, Papua Barat tidak bisa dipersatukan dengan Bangsa Austronesia.
[Bersambung....]