Pemalangan Kantor Litbang Merauke dengan menanam sasi berupa daun kelapa. (Jubi/Frans L Kobun) |
Merauke,
10/3 (Jubi) – Pemilik hak ulayat atas nama Donatus Mahuze bersama
keluarganya, memalangi Kantor Badan Lingkungan Hidup Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Merauke, Senin (10/3) sekitar pukul
11.30 WIT
Pasalnya, kurang lebih 29 tahun, meteka merasa belum mendapat pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.
Lima
orang yang dipimpin Donatus Mahuze mendatangi Kantor Litbang Merauke,
Mereka menanam kayu di tengah halaman kantor dan memasang sasi, juga
membawa gembok untuk mengunci pintu gerbang.
Kepada tabloidjubi.com,
Donatus Mahuze menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan dalam
beberapa tahun terakhir. Namun, sepertinya kurang ada tanggapan dan
respon baik dari Pemkab Merauke. Luas lahan seluruhnya adalah 262,160
meter/segi. Lahan yang digunakan untuk pembangunan kantor sudah mencapai
kurang lebih 29 tahun.
Lebih
lanjut Donatus mengatakan, sebelumnya berbagai bukti kepemilikan tanah,
telah diserahkannya pada Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Daniel
Pauta. Tetapi hingga saat ini tidak digubris.
“Ya,
satu-satunya langkah yang kami lakukan adalah dengan pemalangan dan
tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas di kantor tersebut,” ujar
Donatus.
Dirinya memberikan batas
waktu hingga satu minggu ke depan, agar segera dilakukan penyelesaian.
Hingga batas waktu itu, pagar depan digembok dan ditanam sasi berupa
daun kelapa di dalam halaman Kantor Balitbang Merauke. Tidak boleh ada
PNS yang berkantor sebelum adanya penyelesaian ganti rugi.
Ketika
ditanya berapa permintaan ganti rugi, Donatus mengatakan atas
kesepakatan keluarga, nilainya sebesar 1,5 miliar rupiah, plus dua
sepeda motor bersama motor johnson serta seekor babi. Tuntutan ini menurutnya harus direalisasikan pemerintah.
Secara terpisah Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang ditemui di Aula
Pangkat-Kelapa Lima, Merauke menegaskan, pihaknya akan memanggil
pemilik hak ulayat bersama keluarga guna membicarakan lebih lanjut.
Dalam satu atau dua hari ke depan, dijadwalkan akan ada pembicaraan.
“Ya,
silakan saja mereka melakukan pemalangan. Tetapi tentunya dalam
pertemuan, akan diteliti secara baik dan benar. Karena kantor tersebut,
awalnya adalah eks Kantor Pembantu Gubernur Wilayah Asmat. Jika ada
bukti sertifikat dan pelepasan tanah yang dikantongi pemerintah, maka
silakan saja proses hukum ditempuh,” ujarnya. (Jubi/Frans L Kobun)
Sumber : www.tabloidjubi.com