Pages

Pages

Selasa, 18 Maret 2014

AMPTPI : Aparat Masih Membungkam Ruang Demokrasi

Logo AMPTPI (Foto; IST)
PAPUAN, Jayapura — Ruang Demokrasi di tanah Papua masih dibungkam. Sejak Mantan Komandan densus 88, Tito Karnavian mejabat sebagai Kapolda Papua, ruang demokrasi di tanah Papua benar-benar dibungkam dan ditiadakan dari bumi Papua.

“Jadi bukti nyata yang selama ini kita lihat adalah pemerintah melalui apar kepolisian masih dan terus menutup ruang demokrasi bagi rakyat Papua di tanah Papua. kami lihat anak-anak Papua waktu melakukan aksi damai dan melakukan orasi politik menuntut hak mereka, polisi menganggap ini sebagai satu ancaman untuk negara.

Sehingga aksi-aksi yang dilakukan oleh rakyat Papua selalu dan selalu dipalang bahkan yang menggunakan pakaian adat pun dipalang oleh aparat keamanan,”.

Hal ini disampaika oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Kota Jayapura, Hendrikus Madai di Waean saat dimenui wartawan pada Selasa (18/3/2014).

Madai mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian ilmiah DPC AMPTPI kota Jayapura pada tanggal 23 november 2013 lalu di audotorium Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) para pemateri menyimpulkan bahwa implementasi atas demokrasi, politik dan HAM, tiga indikator besar ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan diatas tanah Papua, dengan beberapa indikasi yang sudah merosot bagi hak hidup orang Papua diatas tanahnya sediri yaitu rasa aman, mandiri dan sejahtera.

“Kami lihat, aparat keamanan TNI/Polri bertindak sangat represif sehingga meninggalkan luka-luka dan bahkan melanggar hak asasi manusia. Bertolak dari situasi politik dan hak asasi manusia sebagaimana yang diungkapkan diatas, hendrikus mengatakan tentunya dengan keberadaan otonomi khusus (OTSUS), Otonomi Plus, UP4B, pemekaran kabupaten kota dan pemekaran Provinsi di tanah Papua serta berbagai operasi militer di tanah Papua yang selama ini terjadi bukanlah jalan yang tepat untuk menyelesaikan akar persoalan di tanah Papua saat ini,” imbuhnya.

Sementara itu Markus Haluk, Sekjen AMPTPI mengatakan dari dua belas kasus pelanggaran HAM berat di Papua hanya satu yang sudah terungkap yaitu kasuh Wamena yang terjadi tahun 1977.

“Kalau kita mau lihat itu ada 12 kasus pelanggaran HAM besar di tanah Papua namun yang sudah terungkap hanya satu yaitu kasus yang terjadi di wamena tahun 1977 dan sebelas kasus besar lainya belum terungkap sampai saat ini,” tutur markus.

MIKHA GOBAY

Sumber :  www.suarapapua.com