Pages

Pages

Rabu, 05 Februari 2014

TERKAIT TINDAK PIDANA, YASON DIVONIS TIGA BULAN PENJARA

Suasana Di Luar Persidangan Yason Ngelia (Jubi/Aprila)
Jayapura, 4/2 (Jubi) – Yason Ngelia, Koordinator Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (GempaR) Papua yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Stenly Salamahu, rekan sekampusnya menerima putusan majelis hakim selama tiga bulan penjara.

“Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura yang telah mengadili perkara dengan terdakwa Yason Ngelia telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP telah menghadirkan saksi-saksi Stenly Salamahu dan Noverius,” tutur Joko Waluyo, Hakim Anggota saat membacakan putusan terhadap Yason Ngelia.

Putusan hakim yaitu terdakwa dinyatakan bersalah di dalam pasal yang didakwakan untuk itu majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa unsur-unsur dari Pasal 351 ayat 1 telah terpenuhi. “Menjatuhkan tindak pidana kepada Yason Ngelia selama tiga bulan,” kata Joko Waluyo lagi dalam persidangan kasus ini.

Yason Ngelia sendiri menerima putusan ini. Dengan demikian, tersisa dua hari lagi masa tahanan bagi Yason. Tanggal 6 Februari 2014 nanti, Yason akan dapat menghirup kembali udara kebebasan.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Andrianus Infaindan, Hakim Anggota, Marko Erari dan Joko Waluyo. Jaksa Penuntut Hukumnya Veronika O. Di halaman PN sebelum persidangan dimulai, tampak barisan mahasiswa membawa spanduk bertulis: Bebaskan Yason!

“Syukur pada Tuhan, masalah ini melalui proses yang panjang akhirnya saya bisa keluar. Ini juga pengalaman yang baik untuk saya, bagaimana ke depan bisa melangkah lebih bijak lagi dalam mengambil suatu keputusan,” tutur Yason Ngelia kepada tabloidjubi.com seusai persidangan di Pengadilan Negeri Abepura, Jayapura, Selasa (4/2).

Terkait penolakan didampingi pengacara pada beberapa kali persidangan, Yason mengatakan telah ada komunikasi sebelumnya dengan pihak pengacara tetapi tidak memuaskan bagi Yason sedangkan disisi lain keluarganya telah membangun komunkasi dengan keluarga Stenly dalam upaya mediasi bagi penyelesaian masalah ini. (Jubi/Aprila)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar