YOGYA.
TIMIPOTU NEWS. Mari kita saksikan
sama-sama atas tindakan-tindakan negara yang tidak profesional
terhadap masyarakat Papua. Salah satu hal yang aneh dan lucu adalah,
Indonesia melarang keras orang Papua tidak boleh mengunakan bendera
Bintang Kejora. Padahal, bendara Bintang Kejora adalah lambang Daerah
Papua yang sudah diakui oleh Preseiden Gus Dur.
Gus
Dur mengatakan dengan tegas dan jelas bahwa, masyarakat Indonesia itu
majemuk dan tentu mempunyai ragam budaya dan latar belakang kehidupan
yang berbeda-beda. Oleh karenanya, negara musti diakui lambang daerah
yang ada di masing-masing wilayah dalam NKRI.
Gus
Dur, yang saat menjabat presiden mengabulkan permintaan masyarakat
Irian Jaya (waktu itu) untuk menggunakan sebutan Papua, justru
menuding polisi tidak berpikir mendalam ketika melarang pengibaran
bendera "Bintang Kejora". Ketika polisi melarang, tidak
dipikir mendalam. Sepak bola saja punya bendera sendiri. Kita tak
perlu ngotot sesuatu yang tak benar," katanya.
Menurut Gus Dur, kalau pengibaran bendera itu dianggap separatis, maka ujung-ujungnya adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menurut dia sudah tidak ada lagi.
Menurut Gus Dur, kalau pengibaran bendera itu dianggap separatis, maka ujung-ujungnya adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menurut dia sudah tidak ada lagi.
Orang
Papua Korban atas Lambang Daerahnya
Banyak
orang Papua sudah hilang jejak di hutan, ada yang dibuang dalam
sungai, ada yang dibakar, ada pula yang di iris-iris. Sementara
sebagai besar orang ada dalam rumah tahanan negara Indonesia. Ada
yang hidup selama 15 tahun di penjara bahkan ada yang seumur hidup
dalam jeratnya NKRI.
Yang
perluh diketahui adalah, orang Papua korban dalam NKRI bukan karena
orang Papua tidak suka, tidak senang, dan tidak gembira hidup dalam
NKRI tetapi karena sistem dan tindakan yang tidak menghargai budaya
Papua itulah yang pada akhirnya berjatuhan korban.
Demi
bendera Bintang Kejora, kami orang Papua tidak akan berhenti berjuang
sampai berkibar di alam angkasa Papua. Sebab, itulah satu-satunya
harapan untuk mengangkat harkat dan martabat, harga diri dan jati
diri, serta demi mempertahankan budaya Papua yang sesungguhnya.
Itulah prinsip dasar Orang Papua sebelum dunia kiamat.
Kali
ini, negara kembali bersenyum karena ada orang Papua yang masuk dalam
rumah tahanannya. Negara menjemput para tahanan yang diklaim sebagai
separatis itu masuk di sel Indonesia dengan penuh gembira-ria.
Seperti
yang telah diberitakan media Antara News 1 Mei 2013, selain Bucthar,
Karma, Selpius, Viktor, dan puluhan lain yang ada di tahanan Papua,
kali ini negara menangkap dan dihukum bebrapa orang Papua yang
menaikan lambang daerah Papua “Bintang Kejora”.
Pengadilan
distrik Biak, Papua dihukum Oktavianus Warnares, terdakwa dalam
separatis "Morning Star" kasus pengibaran bendera Bintang
Kejora di Biak Timur, Papua pada tanggal 1 Mei 2013, tiga tahun
penjara
Ketua
Hakim Iblis Sembiring menyatakan, saat membaca putusan bahwa terdakwa
secara sah bersalah karena telah melanggar Pasal 106 juncto Pasal 110
KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 serta Pasal 55 KUHP.
Setelah
mendengar putusan, terdakwa diapit oleh pengacara Gustaf Kawer dan
Olga Hamadi menjelaskan bahwa ia akan berpikir tentang apakah atau
tidak untuk mengajukan banding.
sementara
itu, Jaksa Leni Silaban mencatat bahwa dia akan mengajukan banding
atas vonis.
Sebelumnya
Markus Sawian terdakwa pada kasus yang sama, telah dijatuhi hukuman
dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa pertama George Simyapen 26
tahun, Tergugat II Yosef Wamaer dua tahun dan Yosef Arwakom 1.8
tahun, di penjara.
Berkas
terdakwa Johanis Boserem, sementara itu, telah dikembalikan ke jaksa
karena terdakwa terbukti terganggu jiwanya.
Dalam
pertimbangan mereka, para hakim menyatakan bahwa kegiatan mereka
telah mengancam eksistensi Negara Kesatuan Indonesia.
Para
hakim sementara telah memerintahkan pemberantasan barang bukti
termasuk bendera Bintang Kejora, revolver, kostum militer, 39 peluru,
bom buatan sendiri dan beberapa orang lain.
Para
hakim menilai, pengibaran bendara Bintang Kejora sebagai lambang
Negara Papua itu menganggu kesatuan NKRI sehingga tidak diperbolehkan
untuk dikibarkan dalam NKRI.
Yang
menjadi pertanyaan besar adalah, kapan akan diakui “Bintang Kejora”
sebagai lambang Daerah Papua? Berapa banyak orang yang akan korban
demi Bintang Kejora? Dan berapa porsen dosa akan di panen oleh negara
karena “bintang Kejora”.? Atau, apakah negara mampu menanggung
dosa-dosa politik yang selama ini panen di bumi Papua terhadap alam
Papua dan manusia Papua?. Jawabannya ada di Surga. (Bidaipouga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar