Pages

Pages

Minggu, 19 Januari 2014

YULIUS MIAGONI: UU PEMERINTAHAN PAPUA KEWENANGAN RAKYAT, BUKAN GUBERNUR

Sekertaris Komisi A DPR Papua, Julius Miagoni. (Jubi/Arjuna)
Jayapura, 18/1 (Jubi) - Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua yang kembali menuai kritik. Sekertaris Komisi A DPR Papua, Yulius Miagoni mengatakan Gubernur Papua keliru dalam kebijakan politik mengenai Rancangan UU Pemerintahan Otsus Tanah Papua itu.

“Saya menilai dari sisi kebijakan politik, gubernur sedikit keliru mengenai RUU Pemerintahan Papua ini. Jadi saya pikir ini adalah masalah rakyat Papua dengan pemerintah pusat, bukan gubernur dengan pemerintah pusat. UU Otsus itu ada karena Orang Asli Papua minta referendum,” kata Yulius Miagoni, Sabtu (18/1).

Menurutnya, kala itu Orang Asli Papua minta merdeka. Lalu Gubernur Papua kala itu menfasilitasi dengan membentuk tim 100 dan berangkat ke Jakarta. Hasilnya ada bargaining politik yang diberikan untuk Orang Papua yaitu UU Otsus, dan dalam pasal 79 UU Otsus itu mengatur tentang perubahan UU Otsus dimana jika akan dirubah atau kebijakan lain terhadap UU Otsus akan diperbaharui harus dengan evalusi yang melibatkan rakyat Papua melalui lembaga MRP dan DPRP lalu hasilnya diserahkan ke pusat.

“Tapi mekanisme ini tidak dilakukan. Jadi kalau mau dirubah harus dievaluasi dulu. Juli 2013 lalu kan sudah ada diskusi antara perwakilan adat dengan MRP dan kesimpulannya Otsus gagal sehingga salah satu poin yang dihasilkan ada dialog. Lalu draft yang ada sekarang ini, itu rekomendasi dari mana,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Miagoni, harus dibuka ruang evaluasi bersama rakyat Papua.

“Gubernur harus mendengar aspirasi masyarakat jangan abaikan aspirasi itu, Gubernur hanya menfasilitasi apa yang jadi tuntutan rakyat. Tapi justru  seolah gubernur yang mengambil penuh agenda ini,” katanya

UU Pemerintahan Otsus di Tanah Papua juga menjadi perhatian enam fraksi yang ada di DPR Papua ketika lanjutan sidang Paripurna RAPBD 2014 dan Persetujuan Rancangan UU Tentang Pemerintahan Otsus di Tanah Papua Serta Raperdasi Non APBD dengan agenda tanggapan fraksi, Jumat malam (17/1)

Fraksi PDI Perjuangan menilai, bukanlah tugas Provinsi Papua dan DPRP untuk menetapkan RUU menjadi UU, melainkan domainnya pemerintah pusat dan DPR-RI. Tugas pemerintah dan DPRP hanya sebatas memberi usul atau pendapat tentang muatannya yang pantas demi masa depan rakyat Papua dalam koridor NKRI.

“Draft kedua belas rancangan UU RI tentang pemerintahan Otsus di Papua merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR-RO demi kesejahteraan rakyat Papua dalam Koridor NKRI,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rosiyati. (Jubi/Arjuna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar