Pages

Pages

Minggu, 19 Januari 2014

VONIS 2 TAHUN PENJARA DINILAI TIDAK ADIL

Tersangkat Pembakaran Polres Pengubin Sebelum di Vionis di PN Wamena (Jubi/Mawel)
Wamena, 18/1 (Jubi) – Pengadilan Negeri Wamena memvonis 1,7 bulan hingga 2 tahun penjara terhadap 11 tersangka pembakaran kantor Polres Pegunungan Bintang pada 16 Juni 2013 lalu dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Berlinda Ursula Mayor SH di Wamena,kabupaten Jayawijaya, Papua (17/1).

Vonis 2,1 tahun dijatuhakn pada Yakop Alya dan Herry Kalagmabin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 tahun penjara. Yakop dan Hery dikenakan pasal 160 dan 170. Pasal penghasutan dan melakukan tindakan secara bersama-sama yang merugikan.

Emanuel Kalagmabin,Stevanus Banal, Ruben Sitokmabin, Wilem Alwolmabin,Yakop Alya, Manu Wombonggo,Agust Yamsin, Nesias Uropdana, Kletus Sasaka dan Isaias Taplo di vonis 1,7 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU, terhadap 3 tersangka atas nama Wilem Alwolmabin, Kletus Sasaka dan Stevanus Banal yang dituntut 3 tahun penjara. Kemudian lima tersangka lainnya atas nama Emanuel Kalakmabin, Wilem Alwolmabin, Agus Yamsin,Nesias Uropdana,Kletus Sasaka dituntut 2 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap para tersangka ini jauh dari bukti perbuatan yang dihadirkan ke pengadilan oleh jaksa. Perbuatan mereka hanya melempar batu mengenai atap, dinding dan kaca kantor Polres tetapi hukuman diberikan karena tuduhan pembakaran Polres yang belum ada bukti.

“Siapa yang bawa minyak? Siapa yang bawa korek? Siapa yang melemparkan api? Ini kan tidak ada penjelasan, vonis ini tidak benar,” tutur Henggky Bidana keluarga korban kepada tabloidjubi.com usai mendengarkan putusan.

Hengki menilai Vonis yang demikian sangat tidak adil. Pelakunya ratusan orang, kemudian yang menerima hukuman hanya 11 orang. Putusan yang tidak adil ini bisa lahir akibat tekanan pihak lain.

“Hakim bisa mengambil keputusan akibat tekanan institusi polisi yang merasa rugi karena kantornya dibakar masa,”tuturnya.

“Kalau kerugian kantor itu jadi alasan, pengadilan juga harus memperhatikan kerugian masyarakat akibat aksi balasan polisi pasca pembakaran kantor polisi. Pembakaran 62 rumah, 6 motor, 1 truk dan parabola milik masyarakat,” tambah Hengki.

Kuasa hukum para tersangka, Semy Latussa SH, MH mengatakan putusan ini memang tidak adil.”Peristiwa ini peristiwa masa yang dilakukan 300-700 an orang, 11 orang tidak bisa mewakili. Masing-masing orang mempertanggungjawabkan pertubuatannya,” tuturnya kepada media ini (18/1).

Walau pun tidak bisa mewakili, dalam keadan terpaksa, dengan segala macam pertimbangaan 11 orang ini menjadi korban. “Kalau banyak, biaya proses sidik, pengadilan, penampungan dan makan minum ini bisa milyaran rupiah. Dari pada keluarkan banyak, 11 orang ini menjadi korban,” tegasnya.

Kerugian dipihak masyarat, pelakunya ratusan orang, saksi yang meringankan tidak pernah hadir, ada yang korban luka tembak, menurut pria asal Ambon ini, tidak juga dipertimbangkan. agar 11 tersangka bisa divonis lebih ringan. “Kalau bebas memang tidak bisa karena sudah terlibat hingga ke pengadilan walaupun tindakan mereka yang menyebabkan kaca pecah itu bisa diganti. Kurangi masa tahanan, mereka bisa divonis 6 bulan. Kita harapkan itu tetapi tidak jadi,” tuturnya.

Walaupun tidak sesuai, Semy merasa berhasil mendampinggi para tersangka.
“Sebagai orang hukum merasa berhasil bawa mereka menerima hukuman lebih ringan dari tuntutan,” tuturnya.

Soal naik banding atau tidak atas putusan yang tidak adil ini, Jemy mengatakan akan berkordinasi dengan keluarga korban. (Mawel/Mawel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar