Pages

Pages

Kamis, 09 Januari 2014

UU Minerba: Amanat UU Vs Kemauan Pengusaha Tambang

Ilustrasi UU Minerba. Foto: Ist
Jayapura, MAJALAH  SELANGKAH -- Pemerintah Indonesia berencana melarang mengekspor bijih tambang mentah pada 12 Januari 2014 mendatang. Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mutlak dilaksanakan.

Selama ini, ribuan bahan tambang di ekspor dengan harga sangat murah. Hal ini tidak banyak memberikan dampat positif bagi Indonesia. Selain tenaga kerja yang diserap sedikit, juga tidak banyak mendatangkan pendapatan Negara.

Tetapi, pengusaha tambang menilai sebaliknya. Dinilai, penerapan UU Minerba justru bisa mengakibatkan kehilangan pendapatan bagi negara dan bisa berdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi puluhan ribu karyawan di berbagai perusahaan tambang di Indonesia, termasuk PT Freeport Indonesia.

Karena itu, perusahaan besar seperti PT. Freeport Indonesia di Mimika Papua meminta pemerintah untuk menunda pemberlakukan UU Minerba. Padahal, Pemerintah telah memberikan waktu 5 tahun untuk membangun pengolah bahan mentah sebelum UU Minerba diberlakukan.

Lain pihak menilai, akibat yang ditakutkan perusahaan tambang itu hanya akan terjadi dalam jangka waktu pendek, satu atau dua tahun jika pemerintah segera mendorong pembangunan mesin mengolah.

Jika pemerintah segera mendorong pembangunan mesin mengolah  dengan iklim yang tepat maka setelah satu atau dua tahun pendapatan negara justru akan meningkat berkali lipat dari jumlah yang diterima negara selama ini.

Ini ujian berat bagi pemerintahan SBY menjelang pemilu. Apakah jalakan amanat Undang-Undang atau memenuhi kemauan pengusaha tambang? Mari kita tunggu!  (Yermias Degei/MS)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar