Pages

Pages

Minggu, 26 Januari 2014

Jelang Pertemuan EU, Rakyat West Papua Gelar Pameran HAM



Timika-KNPBNews, Hari ini (23/1) Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mimika dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika bersama Rakyat Papua Barat di Timika melakukan Pameran Pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM) di Papua Barat, kegiatan ini dilakukan di Kantor KNPB/PRD Wilayah Timika di Jl.Freeport Indonesia di Bendungan, No.01, Kebun Sirih Timika, Papua Barat.

Sekitar jam 10.00 siang kegiatan diawali  dengan ibadah singkat di pimpin oleh Pdt. Zet Warisio dan Pdt. Daniel Bagau. Setelah itu dilanjutkan dengan Pembacaan Sikap Pernyataan oleh Ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika tuan Abiud Degei . Pernyataan nya dilampirkan dibawa ini.

Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaikan tujuan kegiatan dan perkembangan politik ditingkat local, nasional dan internasional disampaikan oleh Ketu KNPB Wilayah Timika Steven Itlay. Dan dalam penyampaian kesan pesan ini itlay menyatakan bahwa:
  1. Republik Indonesia tidak biasa kasih hadiah yang terbaik hanya yang Republik Indonesia kasih adalah pembunuhan, pemerkosaan, penangkapan, penyaniaan dan penculikan.
  2. Hari ini kita dukung kegiatan Pertemuan di yang dilakukan oleh Sub Komite Parlemen Uni Eropa tentang “Pelanggaran Hak Asasi” (HAM) di Papua Barat di Brussel-Belgia.
Usai kegiatan ini dilanjutkan dengan pameran dan melihat foto-foto yang ditempel di spanduk dan rakyat bubar secara tertib.

Pernyataan  Politik
NO :B.04/PRDM/I/2014
Pendekatan HAM (human security) di Papua menitik beratkan pada politik dan penahanan wilayah untuk keutuhan NKRI. dan sistem hukum dan penegakan hukum menjadi ancaman terhadap HAM dan  sistem demokrasi di Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang telah diratifikasi oleh Indonesia yakni  tentang  Hak individu (Hak hidup, pengakuan kesetaraan di mata hukum, hak perlindungan dari diskriminasi berbasis ras, jenis kelamin, etnis, kelompok dan agama). Hak legal (Akses terhadap perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan proses hukum yang legal, sah dan netral). Hak kebebasan sipil (Kebebasan berpikir, berpendapat dan menjalankan ibadah agama/kepercayaan) sama sekali tidak diberlakukan bagi rakyat Papua. Indonesia tidak menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) hak asasi manusia di Papua termasuk melalui kebijakan di sektor keamanan dan implementasinya.

Sebagai Negara demokrasi, Indonesia telah mengakui HAM warga negaranya didalam UUD’45, UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu ada ratifikasi instrumen  internasional, seperti Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Ratifikasi terhadap Konvenan Hak- hak Sipil dan Politik, menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Walaupun demikian, tak ada satupun dari berbagi intrumen ini yang berlaku efektif, baik dari sisi penegakan maupun penerapannya.

Instrumen yang digunakan pendekatan untuk menegakan human security yaitu, pemberian sanksi kepada para pelaku pelanggaran HAM tidak berlaku, pembentukan opini publik yang menyoroti kebijakan tindakan negara yang bertentangan dengan HAM di Papua lebih tidak berimbang dan transparan justru opini TNI/Polri yang lebih dominan di media masa. Selain itu, lobih dan kampanye pemerintah tentang penegakan hukum dan HAM, pembangunan dan kesejakteraan terhadap rakyat Papua ke luar negeri lebih gencar dilalukan.

Realita Kekerasan yang dilakukan oleh aparat  TNI/POLRI sangat meningkat dari tahun ke tahun bahkan dari hari ke hari dalam bentuk pembunuhan kilat, penghilangkan nyawa secara paksa, penahanan sewenag-wenang,  pembungkaman ruang demokrasi dengan cara pelarangan terhadap aksi damai, ibadah, diskusi-diskusi public terhadap masyarakat asli Papua yang mengekspresikan keinginan politik dan memprotes kekerasana Negara dan sebagainya. Cara ini telah menjadi sebuah pola yang sistematis, dan secara sengaja dilegalisasi di dalam institusi TNI/Polri untuk terus menerus digunakan sebagai strategi pembukaman bagi setiap ekspresi yang dilakukan oleh masyarakat asli Papua  yang mengusung isu politik, lingkungan dan kekerasan aparat keamanan dengan cara menjustifikasi kelompok sipil yang berbeda pandangan sebagai OPM atau separatis, yang mengganggu keutuhan NKRI, keamanan ekonomi (investasi) nasional dan internasional, dan juga selalu menggunakan istilah mengganggu kenyamanan masyarakat umum.

Peristiwa kasus penembakan Jend.Umeki Kelly Kwalik di Gorong-gorong Timika West Papua,Penangkapan sewenagwenag terhadap rakyat sipil di Timika,Tuduhan Miring oleh TNI/Polri  dengan Stikma TPN/OPM  terhadap rakyat sipil di Timika, Pembungkaman Ruang Demokrasi terhadap rakyat sipil di Timika,Penembakan di Areal PT.Freeport Indonesia yang menewaskan sejumlah rakyat sipil yang tidak tau apa-apa. adalah keberlanjutan dari perencanaan NKRI melalui apara TNI dan Polri yang terkomando, sistematis dan terstruktur melakukan penembakan,penagkapan dan membungkam ruang demokrasi untuk melumpuhkan perjuangan damai rakyat Papua dengan menggunakan fasilitas dan pengetahuan lewat pelatihan-pelatihan dari Negara-negara asing (Amerika, Inggris, Australia, dan New Zeland) untuk pemberantasan Terroris. maka Parlemen Nasional West Papua PNWP dan Komite Nasional Papua Barat KNPB mendesak dan menyerukan :
  1. Rakyat Malanesi di seluruh tanah air Papua mendukung Penuh kepada Sub Komite Parlemen Uni Eropa yang akan membahas Kondisi dan situasi HAM di Papua.
  2. Rakyat Malanesia di Papua Barat Mendesak Segera Hak Penntuan Nasip Sendidi (Self-Determination) adakan di Papua Melalui “REFERENDUM”
  3. Rakyat Malanesia di Papua Barat mendesak  Kepada Pelapor Komisi HAM PBB untuk mengutus Tim Ke Papua barat untuk Tinjau Situasi HAM di Papua Barat Secara langsung.
  4. Rakyat Malanesia di Papua Barat Mendesak Kepada Diplomat dan Jurnalis Internasional untuk Intervensi dan Tinjau Situasi di Papua Secara langsung,karena saat ini Situasi di Papua Barat Darurat Militer
  5. Rakyat West Papua Mendesak kepada NGO dan LSM Internasional yang menghormati Nilai Demokrasi Segera Desak kepada Pemerintah Indonesia Untuk membuka Ruang Demokrasi untuk rakyat Papua Barat.
  6. Rakyat Papua Mendesak Kepada Pemerintah Indonesia dalam Hal ini Polda Papua Segera Menghapus Daftar Pencaharian Orang DPO terhadap Ket.Parlemen Nasional West Papua PNWP Bucthar Tabuni dan Rocky Wim Metlama Jubir Nasional KNPB.
Demikian pernyataan pers ini kami buat secara sungguh- sungguh dan bertanggungjawab, demi penegakan HAM di Papua.

Bumi Amungsa Timika-West Papua 23 Januari 2014

HORMAT KAMI
PARLEMEN RAKYAT DAERAH MIMIKA PRDM
WILAYAH MIMIKA


ABIHUT DEGEY
Ket.Umum PRD Mimika
Foto-Foto Pameran Pelanggaran HAM di Papua Barat
foto pameran pelanggaran HAM di Papua Barat
foto pameran pelanggaran HAM di Papua Barat
Spanduk Dukungan Pertemuan di Brussel, Bergia
Spanduk Dukungan Pertemuan di Brussel, Bergi

Foto Pameran HAM di Papua Barat
Foto Pameran HAM di Papua Barat
Foto Pameran HAM di Papua Barat
Foto Pameran HAM di Papua Barat
Foto Pameran HAM di Papua Barat
Foto Pameran HAM di Papua Barat
Rakyat Melihat Foto Pameran HAM di Papua Barat
Rakyat Melihat Foto Pameran HAM di Papua Barat
Rakyat Melihat Foto Pameran HAM di Papua Barat
Rakyat Melihat Foto Pameran HAM di Papua Barat
Rakyat nyatakan dukungan
Rakyat nyatakan dukungan
sUMBER : WWW.knpbnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar