Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai bersama Gubernur Papua Lukas Enembe. (Jubi/Levi) |
Jayapura, 27/1 (Jubi) – Gubernur,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dan Majelis Rakyat Papua diminta
melihat kondisi Puncak Jaya. Jangan hanya ‘mengendong’ Otonomi Khusus
Plus ke pemerintah pusat, sementara daerah dalam kondisi yang rawan.
“Petinggi
di Papua hanya sibuk dengan Otsus Plus di Jakarta padahal konflik
sedang terjadi di daerah Puncak Jaya, Papua,” ungkap Saul Y. Bomai, Juru
Bicara Tentara Pembebasan Nasional (TPN), Organisasi Papua Merdeka
(OPM), di kantor Sinode Gereja Kingmi, Jayapura, Papua, Senin (27/1).
Lanjut
Saul, Gubernur dan DPRP sebagai anak putra daerah harus turun meninjau
keadaan Puncak Jaya dari dekat. Karena, menurut dia, sejauh ini semua
pimpinan hanya berargumen melalui media. Padahal melalui media tidak
akan menemukan solusi yang konkrit sementara penderitaan rakyat
berkepanjangan.
“Ini
persoalan nyawa. Bukan kita bicara Otsus Plus. Bukan juga makan minum.
Lebih baik meninjau lokasi insiden daripada mengantar Otsus Plus ke
Jakarta,” katanya.
Selain
itu, ia menuturkan, sejak lama rakyat Papua telah berjuang untuk
pembebasan harga diri bangsa Papua. Sehingga, kata Bomay, mengusulkan
Otsus Plus ke Pemerintah Pusat sama saja dengan meningkatkan eskalasi
konflik.
“Otsus
Plus yang jelasnya akan gagal. Sekalipun program caliber. Karena, Otsus
Plus bukan lahir dari hati nurani rakyat Papua,” terangnya.
Sebelumnya,
seperti yang dilansir di media ini, Pihak pemerintah Provinsi Papua
berencana akan menyerahkan Draft Undang-Undang Pemerintahan Otonomi
Khusus (UU Pemerintahan Otsus) di Tanah Papua sebagai pengganti
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua (UU
21 Tahun 2001 Ostus Papua) ke Presiden Republik Indonesia, Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin, 27 Januari 2014.
“Setelah
kami serahkan dan melakukan pembobotan, Gubernur Papua Lukas Enembe
akan langsung menyerahkan Draft UU Pemerintahan Otsus di Tanah Papua ini
ke Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Draft
undang-undang ini sebagai pengganti UU 21 Tahun 2001 Otsus Papua,” kata
Wakil Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Albert
Bolang, Jumat (24/1). (Jubi/Hendrik O. Madai)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar