Pages

Pages

Selasa, 28 Januari 2014

PAPUA RAWAN KONFLIK, ‘STAKEHORDERS’ SIBUK OTSUS PLUS

Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai bersama Gubernur Papua Lukas Enembe. (Jubi/Levi)
Jayapura, 27/1 (Jubi) – Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua  dan Majelis Rakyat Papua diminta melihat kondisi Puncak Jaya. Jangan hanya ‘mengendong’ Otonomi Khusus Plus ke pemerintah pusat, sementara daerah dalam kondisi yang rawan.

“Petinggi di Papua hanya sibuk dengan Otsus Plus di Jakarta padahal konflik sedang terjadi di daerah Puncak Jaya, Papua,” ungkap Saul Y. Bomai, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional (TPN), Organisasi Papua Merdeka (OPM), di kantor Sinode Gereja Kingmi, Jayapura, Papua, Senin (27/1).

Lanjut Saul, Gubernur dan DPRP sebagai anak putra daerah harus turun meninjau keadaan Puncak Jaya dari dekat. Karena, menurut dia, sejauh ini semua pimpinan  hanya berargumen melalui media. Padahal melalui media tidak akan menemukan solusi yang konkrit sementara penderitaan rakyat berkepanjangan.

“Ini persoalan nyawa. Bukan kita bicara Otsus Plus. Bukan juga makan minum. Lebih baik meninjau lokasi insiden daripada mengantar Otsus Plus ke Jakarta,” katanya.

Selain itu, ia menuturkan, sejak lama rakyat Papua telah berjuang untuk pembebasan  harga diri bangsa Papua. Sehingga, kata Bomay, mengusulkan Otsus Plus ke  Pemerintah Pusat sama saja dengan meningkatkan eskalasi konflik.

“Otsus Plus yang jelasnya akan gagal. Sekalipun program caliber. Karena, Otsus Plus bukan lahir dari hati nurani rakyat Papua,” terangnya.

Sebelumnya, seperti yang dilansir di media ini, Pihak pemerintah Provinsi Papua berencana akan menyerahkan Draft Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus (UU Pemerintahan Otsus) di Tanah Papua sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua (UU 21 Tahun 2001 Ostus Papua) ke Presiden Republik  Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin, 27 Januari 2014.

“Setelah kami serahkan dan melakukan pembobotan, Gubernur Papua Lukas Enembe akan langsung menyerahkan Draft UU Pemerintahan Otsus di Tanah Papua ini ke Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Draft undang-undang ini sebagai pengganti UU 21 Tahun 2001 Otsus Papua,” kata Wakil Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Albert Bolang, Jumat (24/1). (Jubi/Hendrik O. Madai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar