Ilustrasi. Foto: Ist |
Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM)
dan Perdamaian untuk Papua, sebuah koalisi internasional dari
organisasi berbasis agama dan masyarakat sipil (ICP) di Brussels, Kamis,
(23/01/14) mengatakan, perubahan yang damai dan berkelanjutan tidak
bisa diharapkan dalam iklim ketakutan dan represi dari perbedaan
pendapat politik.
Norman Voss dari organisasi itu (ICP) mengatakan, "Perubahan yang damai dan berkelanjutan tidak bisa diharapkan dalam iklim ketakutan dan represi dari perbedaan pendapat politik".
Ia juga meminta kepada Subkomite HAM Uni-Eropa untuk segera pembebasan semua tahanan politik di Papua dan mengingatkan kunjungan luar biasa dalam mekanisme HAM PBB ke Papua.
"Papua harus dibuka dan norma-norma hak asasi manusia internasional diterapkan pada orang Papua," kata dia dalam Keterangan Pers yang diterima majalaselangkah.com siang tadi.
Diketahui, pada bulan Juni 2013, Komite HAM hak-hak sipil dan politik PBB di Jenewa telah mendesak Indonesia untuk mencabut pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Papua.
Anggota Parlemen Eropa juga menekankan, situasi di Papua Barat telah terlalu lama diabaikan dalam diskusi dan menyerukan sebuah keterlibatan lebih dekat .
Awal pekan ini, urusan luar negeri komite parlemen Uni Eropa akan mengadopsi laporan tentang situasi HAM di Papua yang dilaporkan sebelum hearing, untuk menyiapkan kemitraan dan kerjasama kesepakatan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Anggota Parlemen Eropa Anamaria Gomes menekankan, perjanjian ini harus menjadi kerangka kerja bagi parlemen untuk melihat lebih jauh ke dalam kondisi di Papua Barat. (Yermias Degei/MS)
Norman Voss dari organisasi itu (ICP) mengatakan, "Perubahan yang damai dan berkelanjutan tidak bisa diharapkan dalam iklim ketakutan dan represi dari perbedaan pendapat politik".
Ia juga meminta kepada Subkomite HAM Uni-Eropa untuk segera pembebasan semua tahanan politik di Papua dan mengingatkan kunjungan luar biasa dalam mekanisme HAM PBB ke Papua.
"Papua harus dibuka dan norma-norma hak asasi manusia internasional diterapkan pada orang Papua," kata dia dalam Keterangan Pers yang diterima majalaselangkah.com siang tadi.
Diketahui, pada bulan Juni 2013, Komite HAM hak-hak sipil dan politik PBB di Jenewa telah mendesak Indonesia untuk mencabut pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Papua.
Anggota Parlemen Eropa juga menekankan, situasi di Papua Barat telah terlalu lama diabaikan dalam diskusi dan menyerukan sebuah keterlibatan lebih dekat .
Awal pekan ini, urusan luar negeri komite parlemen Uni Eropa akan mengadopsi laporan tentang situasi HAM di Papua yang dilaporkan sebelum hearing, untuk menyiapkan kemitraan dan kerjasama kesepakatan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Anggota Parlemen Eropa Anamaria Gomes menekankan, perjanjian ini harus menjadi kerangka kerja bagi parlemen untuk melihat lebih jauh ke dalam kondisi di Papua Barat. (Yermias Degei/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar