Pages

Pages

Kamis, 09 Januari 2014

KAMI MILITER PAPUA (TPNPB) BUKAN KSB

Saatnya Indonesia mengakui Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat(TPNPB) adalah Komando pertahanan dan keamanan  bangsa Papua Barat

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat .Melakukan perampasan senjata didesa Pos Brimob Kurilik di Kabupaten Puncak Jaya hari sabtu (04/01/2014). seperti yang dilansir media cetak maupun media elektronik bukan penyerangan tetapi hanya perampasan.

Kepala staff umum Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Teryanus Satto membenarkan perampasan 8 pucuk senjata pada pukul 16.00 WPB adalah murni oleh personel militer Papua (TPNPB) di Pos Brimob Kampung Kulirik, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Menurut sumber dari lapangan via telepon seluler (tidak di sebut identitasnya demi sekutiritasnya) mengatakan saat pengepungan kami lakukan sebenarnya moment kami tepat untuk melakukan sapu rata pos Brimob termasuk anggota Brimob yang berjaga saat itu, sebenarnya kami tidak kompromi kepada siapapun terkecuali rakyat sipil,Guru sebagai tenaga pendidik,para, Medis,Wartawan dan Rohaniawan kalau itu kami sangat hargai dan patuhi batasan sudah dalam aturan-aturan perang Internasional.

Brimob yang berjaga di pos Kurilik sebenarnya kecoa kecil tinggal di basmikan saja namun kami tidak dilakukan hal itu karena belum ada Perintah/ komando tembak dari pimpinan hanya menjadi target utama kami adalah perampasan saja 

Perang Internasional Hukum Humaniter atau dikenal juga dengan nama Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata, mengandung asas-asas pokok yaitu asas kepentingan militer(military necessity), asas perikemanusiaan (humanity) dan asas kesatriaan(chivalry). Ketiga asas ini selalu melandasi aturan-aturan yang terdapat di dalam hukum humaniter.

Perampasan 8 pucuk senjata oleh Militer Papua  ada kaitan dan ketentuan  dari Asas Kepentingan Militer (Military Necessity) Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang bersengketa (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar hukum perang. Asas kepentingan militer ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionally principle).

Selanjutnya yang di sebut jus ad Bellum :“ hukum yang mengatur tentang perang” . Juss in bello : Hukum yang berlaku dalam Perang aturan ini :Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sudah kami pahami dengan cermat .

Hemat kami saat ini Komando Nasional sedang membangun dan menata kembali manajemen militer di tujuh (7) wilayah Komando/Koordinasi Militer Papua.Berdasarkan keputusan bersama KTT TPN-OPM di markas Perwomi Biak yang telah di selenggarakan tanggal 01-05 Mei 2012 lalu. Mengenai 8 pucuk senjata ini, sudah menjadi milik kami sebagai modal kekuatan untuk pertahanan dan keamanan di internal militer Papua yang mana Militer sebagai garda depan bangsa dan rakyat Papua, untuk itu kami mau ingatkan kepada bapak Kapolda – Pangdam beserta jajarannya di Papua kalian akan kelabakan dan akan kalah banyak hal di medan pertempuran  meskipun kalian datangkan/kerahkan ribuan pasukan lawan kami dengan peralatan dan kelengkapan modern dengan tujuan rebut kembali senjata yang sudah pihak kami ..ingat itu mimpi di siang bolong yang tak  mungkin  terwujud , strategi dan taktik tempur di medan kami memiliki potensi yang cukup signifikan dari aspek ruang dan waktu.kalian TNI /POLRI boleh berkutat di kota saja lindungi rakyat melayu kalian ,saat ini kami belum ada perintah bersama tentang agenda perang terbuka maupun perang tertutup tertutup (Opensif maupun Devensif) dengan Indonesia tandas Satto.

Panglima Tinggi TPNPB Gen.Goliath Tabuni saya menerima laporan dari informan kami dari Timika-Jayapura-Wamena dan Nabire Indonesia sedang dikerakan ribuan pasukan di angkut dengan pesawat maupun helicopter rencana mengepung kami guna merebut kembali senjata yang di rampas oleh Personil kami ,saya mau katakanan alangkah baiknya datang hadapi kami ceritakan  dahulu sama anak isteri,kerabat sanak saudara dan tetangga , karena datang kesini maksudnya ke Puncak Jaya pasti pulang tinggal nama, menyangkut perampasan ini baru Pos Brimob target berikut : Pos Kostrad,Kopasus dan Densus 88 Indonesesia akan terkecoh suatu saat waktunya tidak lama ini itu baru senjata Jenis mouser , AK 47 , SS1 8 pucuk saja masih ada target berikut.

Lanjut GT ,hasil rampasan ini kami akan distribusikan ke wilayah-wilayah lain di Papua ini ke pasukan yang kekurangan senjata karena kami sendiri dan kabupaten Tetangga wilayah Pegunungan ini kurang lebih cukup daerah dan wilayah lain masih minim karena tujuan kami mau perang (Revolusi Total) melawan Indonesia maksud perampasan juga agar orang Indonesia dan Dunia tahu maksud dan tujuan terbesar militer Papua .

Orang Papua sudah selayaknya berdiri Negara sendiri setara dengan lain di dunia ini untuk Sumber Daya manusia Papua semua sector sudah oke,tinggal terakhir kunci ada di Militer Papua cepat lambatnya Papua Merdeka ada di genggaman kami.jika Indonesia terus kepala keras kami akan hantam terus dengan cara dan gaya kami.

Terakhir kami Tentara Pembeasan Nasional Papua Barat (TPNPB) selayak kami di akui Militer bukan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB),bukan GPL ataupun GPK tujuan kami jelas untuk merdeka menentukan nasib sendiri sebagai negara suatu bangsa yang berdaulat secara Politik maupun Hukum Internasional .

Saatnya bersatu…lawan Tirani Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar