Saatnya
Indonesia mengakui Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat(TPNPB) adalah
Komando pertahanan dan keamanan bangsa Papua Barat
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat
.Melakukan perampasan senjata didesa Pos Brimob Kurilik di Kabupaten
Puncak Jaya hari sabtu (04/01/2014). seperti yang dilansir media cetak
maupun media elektronik bukan penyerangan tetapi hanya perampasan.
Kepala staff umum Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)
Teryanus Satto membenarkan perampasan 8 pucuk senjata pada pukul 16.00
WPB adalah murni oleh personel militer Papua (TPNPB) di Pos Brimob
Kampung Kulirik, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Menurut sumber dari lapangan via telepon
seluler (tidak di sebut identitasnya demi sekutiritasnya) mengatakan
saat pengepungan kami lakukan sebenarnya moment kami tepat untuk
melakukan sapu rata pos Brimob termasuk anggota Brimob yang berjaga saat
itu, sebenarnya kami tidak kompromi kepada siapapun terkecuali rakyat
sipil,Guru sebagai tenaga pendidik,para, Medis,Wartawan dan Rohaniawan
kalau itu kami sangat hargai dan patuhi batasan sudah dalam
aturan-aturan perang Internasional.
Brimob yang berjaga di pos Kurilik
sebenarnya kecoa kecil tinggal di basmikan saja namun kami tidak
dilakukan hal itu karena belum ada Perintah/ komando tembak dari
pimpinan hanya menjadi target utama kami adalah perampasan saja
Perang Internasional Hukum Humaniter atau dikenal juga dengan nama Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata, mengandung asas-asas pokok yaitu asas kepentingan militer(military necessity), asas perikemanusiaan (humanity) dan asas kesatriaan(chivalry). Ketiga asas ini selalu melandasi aturan-aturan yang terdapat di dalam hukum humaniter.
Perampasan 8 pucuk senjata oleh Militer Papua ada kaitan dan ketentuan dari Asas Kepentingan Militer (Military Necessity) Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang bersengketa (belligerent)
mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan
keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar
hukum perang. Asas kepentingan militer ini dalam pelaksanaannya sering
pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionally principle).
Selanjutnya yang di sebut jus ad Bellum :“ hukum yang mengatur tentang perang” . Juss in bello : Hukum yang berlaku dalam Perang aturan ini :Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sudah kami pahami dengan cermat .
Hemat kami saat ini Komando Nasional
sedang membangun dan menata kembali manajemen militer di tujuh (7)
wilayah Komando/Koordinasi Militer Papua.Berdasarkan keputusan bersama
KTT TPN-OPM di markas Perwomi Biak yang telah di selenggarakan tanggal
01-05 Mei 2012 lalu. Mengenai 8 pucuk senjata ini, sudah menjadi milik
kami sebagai modal kekuatan untuk pertahanan dan keamanan di internal
militer Papua yang mana Militer sebagai garda depan bangsa dan rakyat
Papua, untuk itu kami mau ingatkan kepada bapak Kapolda – Pangdam
beserta jajarannya di Papua kalian akan kelabakan dan akan kalah banyak
hal di medan pertempuran meskipun kalian datangkan/kerahkan ribuan
pasukan lawan kami dengan peralatan dan kelengkapan modern dengan tujuan
rebut kembali senjata yang sudah pihak kami ..ingat itu mimpi di siang bolong yang tak mungkin terwujud
, strategi dan taktik tempur di medan kami memiliki potensi yang cukup
signifikan dari aspek ruang dan waktu.kalian TNI /POLRI boleh berkutat
di kota saja lindungi rakyat melayu kalian ,saat ini kami belum ada
perintah bersama tentang agenda perang terbuka maupun perang tertutup
tertutup (Opensif maupun Devensif) dengan Indonesia tandas Satto.
Panglima Tinggi TPNPB Gen.Goliath Tabuni
saya menerima laporan dari informan kami dari Timika-Jayapura-Wamena
dan Nabire Indonesia sedang dikerakan ribuan pasukan di angkut dengan
pesawat maupun helicopter rencana mengepung kami guna merebut kembali
senjata yang di rampas oleh Personil kami ,saya mau katakanan alangkah
baiknya datang hadapi kami ceritakan dahulu sama anak isteri,kerabat
sanak saudara dan tetangga , karena datang kesini maksudnya ke Puncak
Jaya pasti pulang tinggal nama, menyangkut perampasan ini baru Pos
Brimob target berikut : Pos Kostrad,Kopasus dan Densus 88 Indonesesia
akan terkecoh suatu saat waktunya tidak lama ini itu baru senjata Jenis
mouser , AK 47 , SS1 8 pucuk saja masih ada target berikut.
Lanjut GT ,hasil
rampasan ini kami akan distribusikan ke wilayah-wilayah lain di Papua
ini ke pasukan yang kekurangan senjata karena kami sendiri dan kabupaten
Tetangga wilayah Pegunungan ini kurang lebih cukup daerah dan wilayah
lain masih minim karena tujuan kami mau perang (Revolusi Total) melawan Indonesia maksud perampasan juga agar orang Indonesia dan Dunia tahu maksud dan tujuan terbesar militer Papua .
Orang Papua sudah selayaknya berdiri
Negara sendiri setara dengan lain di dunia ini untuk Sumber Daya manusia
Papua semua sector sudah oke,tinggal terakhir kunci ada di Militer
Papua cepat lambatnya Papua Merdeka ada di genggaman kami.jika Indonesia
terus kepala keras kami akan hantam terus dengan cara dan gaya kami.
Terakhir kami Tentara Pembeasan Nasional Papua Barat (TPNPB)
selayak kami di akui Militer bukan Kelompok Sipil Bersenjata
(KSB),bukan GPL ataupun GPK tujuan kami jelas untuk merdeka menentukan
nasib sendiri sebagai negara suatu bangsa yang berdaulat secara Politik
maupun Hukum Internasional .
Saatnya bersatu…lawan Tirani Indonesia
Sumber : www.komnas-tpnpb.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar