Pages

Pages

Minggu, 19 Januari 2014

Jika Otsus Tidak Efektif, Papua Minta Referendum

Ilustrasi..
Jayapura - Salah satu usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintahan di Tanah Papua adalah penyelenggaraan referendum untuk menentukan nasib masyarakat lokal jika nantinya UU ini tidak berjalan efektif.

“Pasal 299 yang krusial, tapi ini masih draft masih akan ada supervisi,” kata Gubernur Papua Lukas Enembe kepada wartawan di Hotel Sahid Papua, Rabu (15/1) siang.

Pasal 299 ayat 2 RUU itu mengatakan apabila UU ini tidak dijalankan pemerintah secara konsisten dan tidak berdampak signtifikan bagi peningkatan taraf hidup, dan kesejahteraan orang asli Papua, maka atas prakarsa MRP dapat diselenggarakan referendum yang melibatkan warga lokal di Tanah Papua untuk menentukan nasib mereka.

Dengan demikian, tatanan hukum di Papua nantinya diatur oleh Peraturan Daerah Istimewa (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Adapun undang-undang RI mengacu pada undang-undang pemerintahan di Tanah Papua. "Mau tidak mau semua pasal dalam draf harus diterima oleh pemerintah pusat," kata Lukas.

Lukas mengatakan, RUU yang terdiri dari 50 Bab 315 pasal ini telah dilakukan supervisi sebanyak 15 kali. "Selanjutnya draft hasil supervisi akan diserahkan secara simbolis kepada DPR Papua, pada Kamis (16/1) untuk diparipurnakan," kata Lukas.

Setelah itu, lanjut Lukas, bersama seluruh Bupati se-Papua dan Papua Barat, tim asistensi dan tim ahli akan menyerahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta pada 20 Januari mendatang.

Menurut Lukas, rombongan dari Papua yang membawa draft ini akan diterima dalam rapat kebinet terbatas. Setelah diserahkan, Presiden akan memanggil Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan supervisi.

“Setelah diserahkan kepada Presiden, tugas selanjutnya kita di Jakarta akan mengurus ini karena melibatkan antar lembaga, kementerian dan DPR RI,” kata Gubernur.

Gertakan Ulangan
Sebelumnya Pada 18 Juni 2010, MRP, dan Dewan Adat Papua (DAP) pernah menyampaikan aspirasi referendum bagi masa depan Papua kepada DPRP. Hasil musyawarah mereka menghasilkan 11 rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada kepada Pemerintah Indonesia termasuk Pemerintah Daerah dan DPRP.

Musyawarah MRP dan Masyarakat Adat Papua dihadiri tujuh wilayah adat di seluruh Tanah Papua. Dalam keputusan bersama mereka menganggap keberadaan Otsus Papua dianggap gagal memahami situasi politik di Tanah Papua. Atas dasar itu,seluruh peserta Musyawarah dan komponen politik yang hadir menyerukan kepada MRP dan DPRP segera mengembalikan Otsus ke pemerintah pusat.


Sumber :  www.beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar