Pages

Pages

Rabu, 29 Januari 2014

DUA DOKTER DARI AUSTRALIA DAN PNG OTOPSI JENAZAH DANI KOGOYA

Almarhum Dani Kogoya ketika berada di LP Abepura (Doc. Jubi)
Jayapura 29/1 (Jubi) – Dua dokter dari Australia di datangkan guna mengungkap penyebab kematian Dani Kogoya yang meninggal di Rumah Sakit Vanimo, PNG. Almarhum sendiri direncanakan akan di kebumikan hari ini.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw menuturkan bahwa direncanakan hari ini Rabu (29/1) akan dilakukan pemakaman jenasah Dani Kogoya di Vanimo, Panua New Guinea.

“Makanya Pak Kapolresta kemarin dengan Pak Dandim menunggu kepastian dari Vanimo seperti apa. Kemarin juga baru datang dua dokter dari Australia untuk melakukan otopsi,” kata Waterpauw, Rabu (29/1).

Waterpauw menambahkan bahwa  informasi yang baru didapat terkait pemakaman almarhum, kuburannya kini sudah di gali. Saat di singgung soal penyebab kematian Dani Kogoya? Ia menjelaskan dari dokter di rumah sakit Vanimo saat menangani almarhum mengatakan penyebab kematian akibat sakit kanker hati yang diderita almarhum.

“Tapi karena mereka ragu dan saya pikir itu penting tentang transparansi penyakitnya itu. Sehingga dokter dari Australia mudah-mudahan sama ya jawabannya. Tapi saya yakin itu sama,” ujarnya.

Informasi yang dikumpulkan tabloidjubi.com dari Vanimo, menyebutkan dua dokter tiba di pagi hari tanggal 26 Januari 2013. Kedua dokter, masing-masing Dr. Dodd dari Australia dan Dr. Dr Phillip Golpak dari Port Moresby, bekerjasama dengan pengadilan atas dasar argumentasi medis dan hukum yang kuat. Atas order pengadilan jenazah Danny Kogoya dapat diambil dari negara dan  diotopsi untuk analisa lebih lanjut , dengan menggunakan alat-alat yang memadai . Para dokter rumah sakit Vanimo juga diyakinkan untuk bekerja sama dalam proses ini , meskipun konsulat Indonesia dikatakan telah menekan mereka.

Usai melakukan Otopsi, salah satu dokter rumah sakit Vanimo sempat mengatakan ketika mereka melakukan X-ray saat Danny datang untuk pengobatan , masih ada residu besar dari peluru di kakinya .

Kedua dokter ini, setelah otopsi mengaku mereka sangat puas dengan kondisi jenazah yang diawetkan. Meski demikian, Para dokter menemukan delapan residu peluru masih ada di kaki Danny Kogoya. Hati Danny menunjukkan beberapa fitur abnormal. Perut berisi cairan yang masih perlu diidentifikasi dan kepalanya menunjukkan beberapa luka yang tidak biasa. Namun para dokter mengakui harus menganalisa sampel yang mereka butuhkan sebelum membuat kesimpulan akhir.

Sementara itu, salah satu pemerhati HAM Papua, Matius Murib yang di hubungi Jubi melalui telepon selulernya hingga kini tidak dapat di hubungi.

Sebelumnya, pihak keluarga Dani Kogoya di Vanimo, Jefrey yang dihubungi Jubi, mengatakan Rumah Sakit Vanimo telah mengeluarkan medical report yang menyebutkan bahwa kematian Dani Kogoya disebabkan oleh racun pada limpanya.

Medical Report yang menurut Jefrey ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Vanimo, Kennan Witari ini, menjelaskan ada sejenis virus yang kemungkinan besar disuntikkan ke tubuh Dani Kogoya agar Dani meninggal secara perlahan-lahan.

“Info dari dokter yang rawat Danny Kogoya di PNG beliau meninggal bukan karena infeksi kaki yang dipotong. Melainkan sebangsa virus yang di injeksi dalam tubuhnya agar dia mati perlahan-lahan. Kata dokter ada komplikasi. Ada reaksi ditubuhnya.” kata Jefrey yang dihubungi Jubi, Rabu (18/12) pagi.

Diketahui, Dani Kogoya sebelumnya telah melakukan proses hukum terkait tuduhan yang di arahkan kepadanya pasca penembakan dan pembunuhan yang terjadi di tanjakan Nafri, Kota Jayapura yakni pada bulan 1 Agustus menewaskan Empat orang dan November tahun 2011 silam.

Setahun kemudian tepatnya Minggu 2 September 2012 di Hotel Danny Entrop Jayapura, anggota Tim Buser Polda Papua dan Polresta Jayapura menangkap Dani dengan cara menembak pada bagian kaki kanan dan langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara, Kotaraja, milik Polda Papua untuk dilakukan pengamputasian kaki kanan Dani yang tertembak.

Tahun 2013, Sabtu (11/5), Pengacara HAM Papua, Gustaf Kawer, SH kepada jubi menjelaskan bawah Dani Kogoya dibebaskan karena tidak ada perpanjangan penahanan lagi dari Pengadilan Tinggi (PT) sementara sidang masih harus berjalan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Ia juga membeberkan kasus tersebut menunjukkan kalau pihak yang menangkap dan yang menuntut Dani Kogoya sebagai pelaku penembakan di Nafri terkait kepemilikan amunisi dan senjata hingga bendera Bintang Kejora kesulitan membuktikan tuduhannya alias mungkin direkayasa.

“Dani Kogoya bebas demi hukum karena masa penahanan habis sementara sidang masih harus berlanjut. Dan tidak ada perpanjangan masa tahanan. Jadi tidak ada alasan untuk menahan dia lagi” kata Gustaf Kawer, pengacara HAM Papua kepada Jubi, Sabtu (11/05) tahun lalu. (Jubi/Indrayadi TH/Victor Mambor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar