Selfius Bobii ketika Mendampingi Para Warga PNG. (JUbi/Arjuna) |
Jayapura, 20/12 - Empat orang
warga PNG yakni Metyu Seby, Steven Tom, Hubert Iriew, Lukas Haha yang
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Abepura dengan tuduhan
melintas batas tanpa dokumen minta keadilan lantaran merasa vonis tiga
tahun yang dijatuhkan ke mereka tidak adil.
Selfius Bobii yang mendampingi para Nara Pidana (Napi) asal PNG itu
mengatakan, empat warga PNG itu ditahan karena tak punya kartu pelintas
batas, ketika memasuki wilayah Papua.
“Mereka delapan orang melintas batas dan tidak punya kartu kuning.
Saat itu mereka ditahan karena dua orang ada yang bawa ganja. Tapi enam
lainnya ini tidak tahu apapun karena hanya datang mau belanja. Jadi
mereka ditangkap, enam orang di LP Abepura dan dua orang di LP Narkoba
Doyo. Tapi yang di LP Abepura dua orang sudah melarikan diri yakni Frenk
Basu dan Simon Saba,” kata Selfius Bobii, Jumat (20/12).
Menurutnya, pengalaman selama setiap warga PNG yang melintas batas
tanpa dokumen resmi dan tertangkap, akan dideportasi atau dipulangkan.
“Tapi mereka ini ditahan dan divonis selama tiga tahun. Saat itu Jaksa dan Majelis Hakim minta uang kepada mereka tapi mereka tidak punya uang sehingga tidak bisa bayar. Ketentuan pelintas batas kan ancaman maksimal hanya 6 bulan,” ujarnya.
“Jadi dakwaannya yang dijatuhkan kepada mereka adala pelanggar batas
dan yang bawa ganja divonis sembilan tahun dan sekarang di LP Doyo,”
tambah Selfius Bobii.
Salah satu warga PNG yang ditahan di LP Abepura, Steven Tom
mengatakan, ia dan rekan-rekannya sudah tujuh bulan berada di LP
Abepura.
“Kami di sini sudah tujuh bulan. Kami ditangkap di Teluk Holtekham oleh Polair, 7 Mei lalu. Kami sedang banding dan kami harap Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi bisa merubaj putusan tiga tahjun menjadi enam bulan agar kami bisa dideportase. Kami juga minta konsulatan PNG bertaggungjawab atas warganya,” kata Steven Tom. (Jubi/Arjuna)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar