Pages

Pages

Senin, 23 Desember 2013

POLDA PAPUA SEDANG KEMBANGKAN SENJATA BIOLOGIS

TPNP PB Goliat Tabuni DPO Kelapa Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Papua Dirjen Pol Tito Karnavian dan Wakil Kepolisian Daerah (WAKALPOLDA) Brigjen Papulus Waterpauw.
Danny Kogoya
 Danny Kogoya (Foto: ABC) Vanimo – Danny Kogoya yang dikenal sebagai komandan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)- Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari Markas Victoria ,dilaporkan meninggal di sebuah rumah sakit di Vanimo, Papua Nugini. Kematiannya Danny Kogoya diskenariokan   – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat menuduh Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesial dan Polda Papua terhadap kematian tersebut kenapa kami katakan demikian? Sudah jelas-jelas berupaya mengganggu proses autopsi terhadap permintaan keluargannya Danny Kogoya .

  Tri Yoko anggota Polda Papua pelaku penembak Danny Kogoya
Ketika dalam penahanan Jaksa pada waktu di titipkan  , di LP Abepura komandan.kepada komnas-TPNPB Crew  pada mei lalu setelah kakinya diamputasi, Kogoya mengaku dirinya tidak melakukan perlawanan dan tidak bersenjata ketika ditangkap. Saat itu Kogoya mengaku dirinya ditembak pada bagian di bawa lutut jatuh tergeletak tidak bisa berbuat apa -apa kaki jdi diamputasi namun tanpa persetujuan dan  izin dari saya sendiri dan keluarga kemudian saya diketahui ditangkap dan dipenjara atas tuduhan dakwaan melakukan pembunuhan di beberapa tempat semua tuduhan di alamatkan pada dirinya Polda Papua tidak pernah di buktikan secara hukum Pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Polda Papua Telah melanggar
Deklarasi  tentang perlindungan  Bagi Semua Orang dari Penyiksaan  dan perlakuan atau Hukum lain yang keji ,Tidak manusiawi atau mnurunkan martabat yanag di tetapkan oleh Majelis umum pada 1975 (resolusi 3452 (XXX)).Ketentuan internasional Hak Asasi Manusia Deklarasi Internasional Hak Asasi yang tercantum pada pasal

 Pasal 2 : Setiap oarang berhak atas  semua hak dan kebebasan  yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa perbedaan dalam bentuk apapun , seperti ras,warna kulit,jenis kelamin ,bahasa , Agama ,keyakinan politik atau keyakinan lainnya ,asal usul kebangsaan dan sosial ,hak milik kelahiran atau status lainnya.

Selanjutnya perbedaan tidak dapat di lakukakn atas dasar status politik ,hukum atau status internasional negara atau wilayah dari mana seorang berasal ,baik dari negara merdeka ,wilayah perwalian ,wilayah tanpa pemerintaah sendiri ,atau wilayah yang berada di bawah batas kedaulatan.

Pasal 3 : Setiap Orang berhak atas kehidupan ,kemerdekaan  dan keamanan pribadi

Pasal 5 : Tidak seorang  pun boleh di siksa atau di perlakukana atau di hukum secara keji ,tidak manusia atau merendakan masyarakat.
Perjuangan Papua Merdeka mengacu pada Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial Budaya di tetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desesember 1966

Bunyi : Bagian I Pasal 1 Ayat 1 berbunyi :Semua bangsa mempunyai hak atas penentuan  nasib sendiri .Berdasarkan Hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan mengejar perkembangan ekonomi ,sosialdan budaya.
Ini hal tegas yang telah di tetapkan oleh Lembaga Perserikatan Bangsa  Bangsa bukan hal yang di rekayasa oleh kelompok tertentu ini perlu Indonesia camkan  secara baik .

Polda Papua Kembangkan Virus sebagai senjata Biologis secara  Klandestin
  Senjata biologis sering disebut sebagai “senjata nuklir orang miskin”  Biaya maupun teknologi yang diperlukan untuk membuat senjata biologis jauh lebih rendah dan mudah dibanding senjata nuklir atau kimia
TPNPB punya dugaan kuat Danny Kogoya di injeksi Virus mematikan dalam tubunya  pada saat beliau di Amputasi Kakinya di Rumah sakit Bhayangkara Jayapura-Papua sebagai pelakunya POLDA papua ,pada hal pengunaan  senjata  Biologis telah di larang Perjanjian di tingkat internasional yang melarang penggunaan senjata biologis dimulai sejak Geneva Protocol tahun 1925, namun Polda Papua hiraukan ini .

Pemiliteran Polisi
Danny Kogoya di sergap dan di lumpuhkan dengan Senjata  di Depan Hotel Danny Entrop oleh Tri Yoko anggota Polda Papua  ,mengapa harus menembak ? ini pertanyaan besar pada hal beliau tidak melawan dan tidak juga. sengaja melarikan diri – apakah polisi di perbolehkan mengunakan senjata laras panjang, modus operandi yang diidentifikasi diatas  berbagai strategi pemolisian polisi indonesia berubah wujud kembangkan karakter  Militer  penuh militeristik . bebas mengeluarkan Peluru semaunya pada hal semestinya polisi di lengkapi sebatas pentongan ,borgol pistol jenis soft gun ,pistol FN di perbolehkah bagi mereka yang pangkatnya perwira,siapa yang akan tegakan Hukum realitanya job description  Polisi penegak Hukum sebatas di atas kertas kondisi nya ini terbalikl,polisi Indonesia di Lengkap peralatan perang lengkap (senjata laras panjang , sangkur ,rompi anti peluru  dll) pribadi apakah dengan kondisi seperti ini Hukum Indonesia bisa di tegakkan … apa lagi Polda Papua  sedang kembangkan Virus senjata Biologis  ini sangat  mengancam kelangsungan   tatanan hidup bagi Orang Papua – Ras  melanesia.

Selamat Jalan Pahlawanku Danny Kogoya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar