TPNP PB Goliat Tabuni DPO Kelapa Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Papua Dirjen Pol Tito Karnavian dan Wakil Kepolisian Daerah (WAKALPOLDA) Brigjen Papulus Waterpauw. |
Danny Kogoya |
Danny Kogoya (Foto: ABC)
Vanimo – Danny Kogoya yang dikenal sebagai komandan Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat (TPNPB)- Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari Markas
Victoria ,dilaporkan meninggal di sebuah rumah sakit di Vanimo, Papua
Nugini. Kematiannya Danny Kogoya diskenariokan – Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat menuduh Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesial dan
Polda Papua terhadap kematian tersebut kenapa kami katakan demikian?
Sudah jelas-jelas berupaya mengganggu proses autopsi terhadap permintaan
keluargannya Danny Kogoya .
Tri Yoko anggota Polda Papua pelaku penembak Danny Kogoya
Ketika dalam penahanan Jaksa pada waktu
di titipkan , di LP Abepura komandan.kepada komnas-TPNPB Crew pada
mei lalu setelah kakinya diamputasi, Kogoya mengaku dirinya tidak
melakukan perlawanan dan tidak bersenjata ketika ditangkap. Saat
itu Kogoya mengaku dirinya ditembak pada bagian di bawa lutut jatuh
tergeletak tidak bisa berbuat apa -apa kaki jdi diamputasi namun tanpa
persetujuan dan izin dari saya sendiri dan keluarga kemudian saya
diketahui ditangkap dan dipenjara atas tuduhan dakwaan
melakukan pembunuhan di beberapa tempat semua tuduhan di alamatkan pada
dirinya Polda Papua tidak pernah di buktikan secara hukum Pada fakta
persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Polda Papua Telah melanggar
Deklarasi tentang perlindungan Bagi
Semua Orang dari Penyiksaan dan perlakuan atau Hukum lain yang keji
,Tidak manusiawi atau mnurunkan martabat yanag di tetapkan oleh Majelis
umum pada 1975 (resolusi 3452 (XXX)).Ketentuan internasional Hak Asasi
Manusia Deklarasi Internasional Hak Asasi yang tercantum pada pasal
Pasal 2 :
Setiap oarang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum
dalam Deklarasi ini tanpa perbedaan dalam bentuk apapun , seperti
ras,warna kulit,jenis kelamin ,bahasa , Agama ,keyakinan politik atau
keyakinan lainnya ,asal usul kebangsaan dan sosial ,hak milik kelahiran
atau status lainnya.
Selanjutnya perbedaan tidak dapat di
lakukakn atas dasar status politik ,hukum atau status internasional
negara atau wilayah dari mana seorang berasal ,baik dari negara merdeka
,wilayah perwalian ,wilayah tanpa pemerintaah sendiri ,atau wilayah yang
berada di bawah batas kedaulatan.
Pasal 3 : Setiap Orang berhak atas kehidupan ,kemerdekaan dan keamanan pribadi
Pasal 5 : Tidak seorang pun boleh di siksa atau di perlakukana atau di hukum secara keji ,tidak manusia atau merendakan masyarakat.
Perjuangan Papua Merdeka mengacu pada
Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial Budaya di tetapkan
oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desesember 1966
Bunyi : Bagian I Pasal 1 Ayat 1 berbunyi :Semua
bangsa mempunyai hak atas penentuan nasib sendiri .Berdasarkan Hak
tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan mengejar
perkembangan ekonomi ,sosialdan budaya.
Ini hal tegas yang telah di tetapkan
oleh Lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa bukan hal yang di rekayasa oleh
kelompok tertentu ini perlu Indonesia camkan secara baik .
Polda Papua Kembangkan Virus sebagai senjata Biologis secara Klandestin
Senjata biologis sering disebut
sebagai “senjata nuklir orang miskin” Biaya maupun teknologi yang
diperlukan untuk membuat senjata biologis jauh lebih rendah dan mudah
dibanding senjata nuklir atau kimia
TPNPB punya dugaan kuat Danny Kogoya di
injeksi Virus mematikan dalam tubunya pada saat beliau di Amputasi
Kakinya di Rumah sakit Bhayangkara Jayapura-Papua sebagai pelakunya
POLDA papua ,pada hal pengunaan senjata Biologis telah di larang
Perjanjian di tingkat internasional yang melarang penggunaan senjata
biologis dimulai sejak Geneva Protocol tahun 1925, namun Polda Papua
hiraukan ini .
Pemiliteran Polisi
Danny Kogoya di sergap dan di lumpuhkan
dengan Senjata di Depan Hotel Danny Entrop oleh Tri Yoko anggota Polda
Papua ,mengapa harus menembak ? ini pertanyaan besar pada hal beliau
tidak melawan dan tidak juga. sengaja melarikan diri – apakah polisi di
perbolehkan mengunakan senjata laras panjang, modus operandi yang
diidentifikasi diatas berbagai strategi pemolisian polisi indonesia
berubah wujud kembangkan karakter Militer penuh militeristik . bebas
mengeluarkan Peluru semaunya pada hal semestinya polisi di lengkapi
sebatas pentongan ,borgol pistol jenis soft gun ,pistol FN di
perbolehkah bagi mereka yang pangkatnya perwira,siapa yang akan tegakan
Hukum realitanya job description Polisi penegak Hukum sebatas di atas
kertas kondisi nya ini terbalikl,polisi Indonesia di Lengkap peralatan
perang lengkap (senjata laras panjang , sangkur ,rompi anti peluru dll)
pribadi apakah dengan kondisi seperti ini Hukum Indonesia bisa di
tegakkan … apa lagi Polda Papua sedang kembangkan Virus senjata
Biologis ini sangat mengancam kelangsungan tatanan hidup bagi Orang
Papua – Ras melanesia.
Selamat Jalan Pahlawanku Danny Kogoya
Sumber : www.komnas-tpnpb.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar