Dokumen Vanimo Court Case yang menyatakan bahwa kematian Danny Kogoya adalah kasus pembunuhan (Dok. Jubi) |
Jayapura, 24/12 – Dihari yang sama dengan dikeluarkannya
perintah Vanimo Court House Vanimo untuk melakukan otopsi terhadap
jenazah Danny Kogoya, empat orang datang menemui Manajemen Rumah Sakit
Vanimo dan meminta untuk membatalkan otopsi. Dua dari empat orang ini
diidentifikasi sebagai staf Konsulat Indonesia di Vanimo.
Danny Kogoya, yang disebut-sebut sebagai komandan Tentara Pembebasan
Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) menyeberang ke PNG setelah
dibebaskan dari LP Abepura karena tidak ada surat pemanjangan
penahanannya. Pada bulan November, Danny Kogoya melakukan pemeriksaan
kakinya yang diamputasi akibat ditembak oleh polisi Indonesia, di Rumah
Sakit Vanimo. Selain perawatan medis untuk kakinya, para dokter di
Vanimo juga mencoba untuk mengidentifikasi penyebab dari pembengkakan di
beberapa bagian tubuh Danny. Dia menjalani pemeriksaan darah sebanyak
empat kali di Rumah Sakit Vanimo. Para dokter di RS Vanimo kemudian
mengklaim hasil pemeriksaan darah Danny ini merupakan sesuatu yang
“rumit”.
Pihak keluarga Danny Kogoya mendapatkan laporan medis selama dirawat
di RS Vanimo pada tanggal 15 Desember 2013. Kemudian, tanggal 17
Desember tahun 2013, keluarga Danny meminta Vanimo Court House untuk
memberikan izin untuk membawa tubuh Danny kembali ke Indonesia sehingga
ia bisa dimakamkan di Jayapura. Pihak keluarga menyertakan laporan medis
Danny yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Vanimo. Setelah melihat dokumen
medis itu, Mahkamah di Vanimo Court House menyimpulkan bahwa kematian
Danny adalah kasus pembunuhan. Laporan medis menyatakan bahwa Danny
menderita Liver Cirrhosis (Sirosis Hati) yang menyebabkan hati manusia
gagal menjalankan fungsinya. Banyak penyebab sirosis termasuk bahan
kimia (seperti alkohol, lemak, dan obat-obatan tertentu), virus, logam
beracun (seperti besi dan tembaga yang menumpuk di hati sebagai akibat
dari penyakit genetik) dan penyakit hati autoimun di mana sistem
kekebalan tubuh menyerang hati.
Bonn Amos, petugas Koroner di Vanimo Court House yang membuat laporan
kematian Danny Kogoya, saat dihubungi Jubi (23/12), mengatakan
pengadilan Vanimo mengeluarkan perintah otopsi pada hari itu juga,
Selasa (17/12).
“Jam 13.00 waktu Vanimo, tanggal 17 Desember 2013, pengadilan mengeluarkan perintah untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Danny setelah saya membuat laporan koronernya.” jelas Bonn Amos.
Mengenai apa penyebab kematian Danny sehingga pengadilan Vanimo
menyimpulkannya sebagai kasus pembunuhan, Bonn Amos mengatakan dari
catatan medis rumah sakit diketahui ada bahan kimia yang tidak biasa
dalam tubuh Danny.
“Kematian Dany kemungkinan besar disebabkan oleh adanya bahan kimia yang tidak biasa di dalam tubuhnya. Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Vanimo diduga telah memasukkan zat kimia tertentu yang ditempatkan dalam tubuh Danny ketika ia dirawat di Rumah Sakit Umum Vanimo.” tambah Bonn Amos.
Saat otopsi akan dilakukan jam 15.00 sore di hari yang sama, setelah
pihak keluarga Danny datang membawa seorang dokter spesialis, empat
orang bertemu dengan manajemen rumah sakit dan mencegah dilakukannya
otopsi. Dua dari empat orang ini diidentifikasi sebagai staf Konsulat
Indonesia di Vanimo, salah satunya dikenal oleh warga Vanimo sebagai
Bapak Hari. Sedangkan dua lainnya tidak diketahui identitas mereka dan
apa kapasitas mereka hadir di Rumah Sakit Vanimo saat itu.
“Staf Konsulat tidak memberikan alasan apa-apa saat membatalkan
otopsi. Kami hanya diberitahu bahwa hal itu dilakukan, biar sama -sama
enak dari pihak kalian (keluarga Dany-red) dan pihak kami
(konsulat-red).” kata Jefrey P kepada Jubi, Selasa (24/12).
Tanggal 19 Desember 2013, Konsulat Jenderal Republik Indonesia
mengadakan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Saundaun, Papua New
Guinea. Tidak diketahui apa topik pertemuan tersebut. Tanggal 22
Desember 2013 diadakan pertemuan antara pihak keluarga Dany, staf
konsulat Indonesia di Vanimo dan pemerintah daerah Sandaun dan Vanimo.
Dalam pertemuan tersebut, Konsulat Indonesia akhirnya sepakat untuk
melakukan otopsi, namun menekankan bahwa hal itu harus dilakukan
selambat-lambatnya Senin, 23 Desember, 2013. Namun otopsi ini belum bisa
dilakukan hingga hari ini, Selasa (24/12).
Setuju Melakukan Otopsi Setelah Tahun Baru
Setelah otopsi tak bisa dilakukan hingga tanggal 23 Desember, akhirnya Pemerintah Papua New Guinea (PNG), pihak keluarga dan Konsulat RI di Vanimo setuju untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Danny Kogoya di awal tahun baru.
Setelah otopsi tak bisa dilakukan hingga tanggal 23 Desember, akhirnya Pemerintah Papua New Guinea (PNG), pihak keluarga dan Konsulat RI di Vanimo setuju untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Danny Kogoya di awal tahun baru.
Matius Murib yang dihubungi Jubi mengakui telah dilakukan beberapa
pertemuan antara Pemerintah kota Vanimo, Pemerintah PNG, Konsul RI di
Vanimo dan pihak keluarga Danny Kogoya.
‘Masing-masing pihak sudah setuju untuk melakukan otopsi jenazah Danny Kogoya setelah tahun baru, untuk menghargai perayaan Natal dan Tahun baru.” kata Matius Murib yang bertindak sebagai mediator dalam usaha pemulangan jenazah Danny Kogoya ke Jayapura, Selasa (24/12).
Menurut Matius, selama beberapa hari terakhir telah dilakukan
pertemuan secara terpisah dan secara bersama-sama antara Pemerintah kota
Vanimo, Pemerintah PNG, Konsul RI di Vanimo dan pihak keluarga Danny
Kogoya untuk mencari solusi terhadap jenazah Dany Kogoya yang sampai
saat ini masih berada di RS Vanimo.
“Kordinasi terus berjalan, sudah sekitar 80 persen lah untuk kasus ini.” kata Matius Murib.
Pihak Keluarga Danny Kogoya, Jefrey P saat dihubungi Jubi (24/12)
membenarkan hal ini. Jefrey mengakui bahwa pihak keluarga juga sudah
bertemu dengan Pemerintah PNG, Konsulat RI di Vanimo untuk membicarakan
hal ini.
“Pada awalnya Konsul Indonesia di Vanimo tidak setuju dilakukan otopsi. Mereka maunya, jenazah Danny dikirim secepatnya ke Jayapura. Biar sama-sama enak, kata mereka saat itu. Tapi setelah otoritas PNG yang diwakili Moses Pei dari bagian luar negeri pemerintahan PNG datang ke Vanimo untuk membahas ini, mereka akhirnya setuju. Kami, pihak keluarga bertemu Jahar Gultom, Kepala Konsulat RI di Vanimo, kemarin, Senin (23/12 -red). Sebelumnya, kami telah bertemu dengan Moses Pei dari bagian luar negeri pemerintah PNG. Kami sudah sepakat, untuk menghargai Natal dan Tahun Baru, jenazah Danny akan diotopsi setelah tahun baru.” kata Jefrey.
Menghalangi Penyelidikan Kematian Adalah Pelanggaran Konstitusi RI maupun PNG
Kedua konstitusi Indonesia dan Papua Nugini menjamin hak untuk hidup untuk semua orang. Menurut hukum internasional, hak untuk hidup memerlukan kewajiban negara tidak hanya untuk menahan diri dari kesewenang-wenangan mengambil kehidupan individu, tetapi juga untuk melakukan penyelidikan terhadap kematian tidak wajar individu. Dengan menghalangi penyelidikan kematian Danny Kogoya, Indonesia telah melanggar konstitusi sendiri dan kewajiban hak asasi manusia internasional .
Kedua konstitusi Indonesia dan Papua Nugini menjamin hak untuk hidup untuk semua orang. Menurut hukum internasional, hak untuk hidup memerlukan kewajiban negara tidak hanya untuk menahan diri dari kesewenang-wenangan mengambil kehidupan individu, tetapi juga untuk melakukan penyelidikan terhadap kematian tidak wajar individu. Dengan menghalangi penyelidikan kematian Danny Kogoya, Indonesia telah melanggar konstitusi sendiri dan kewajiban hak asasi manusia internasional .
Ditambah dengan adanya zat kimia yang tidak biasa dalam tubuh Danny
Kogoya dan pernyataan dokter Vanimo bahwa ada zat kimia tertentu di
tubuh Dany, tindakan Konsulat Indonesia yang membatalkan otopsi Dany
Kogoya, telah menimbulkan tuduhan bahwa Danny Kogoya telah diracuni
sampai mati secara perlahan oleh otoritas Indonesia. Sebelumnya, Badan
Intelijen Indonesia (Badan Intelijen Negara , BIN) terlibat dalam
pembunuhan Munir Said Thalib, seorang aktivis hak asasi manusia
Indonesia, yang diracun dengan arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam
pada tahun 2004. (Jubi/Victor Mambor)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar