Ilustrasi PEPERA Di West Papua Tahun 1969 yang Cacat Hukum Internasional |
Penentuaan Pendapat Rakyat (PEPERA)
Papua adalah sebuah rekayasa yang di lakukan Amerika Serikat, Indonesia,
Belanda dan PBB. USA memilki kepentingan dari segi ekonomi, yakni;
untuk menanamkan investasinya di tanah Papua.
Menjadi pertanyaan, kenapa PT Freepornt Indonesia di ijinkan beroperasi di Papua pada tahun 1967 padahal PEPERA baru akan di laksanakan pada tahun 1969. Jadi PT Freepornt Indonesia hadir di Papua dua tahun sebelum Papua integrasi ke dalam NKRI.
Pelaksanaan PEPERA juga tidak demokrasi dan melanggar hukum internasional karena rakyat Papua tidak di libatkan secara penuh untuk menentukan hak-hak mereka.
Saat itu pemerintah Indonesia memilih 1025 orang dan beberapa orang dari luar Papua untuk menentukan pilihan. Saat itu meraka berada di bawah ancaman dan todongan Militer Indonesia.
Sejarahwan belanda Prof Drooglever dalam bukunya “Een Daad van Vrije Keuz : De Papoea’s van westelijk Nieuw-Guinea en de grenzen van het zelfbeschikkingsrecht” telah menguraikan panjang lebar tentang kegagalan pelaksanaan PEPERA di tanah Papua secara baik dan benar. Jadi sampai saat ini orang Papua tidak pernah menyetujui integrasinya Papua ke dalam NKRI.
Kini kemerdekaan Papua yang ke 50thun , kami ingin terlepas dr Binkei NKRI.
Fredom for west Papua.
Sumber: http://rohamajogja.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar