Pages

Pages

Selasa, 19 November 2013

PBB Cabut Resulusi 2504 Mahasiswa Papua Meminta Hak Penetuan Nasib Sendiri

Aksi AMP Mengugat Resolusi 2504 di Bandung (foto.Wenas Kobogau/SCK)
Bandung, SUARA CENDRAWASIH KOLAITAGA – Mahasiswa Papua yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Kota study Bandung, Kota Study Bogor dan Jakarta, melakukan aksi bersama di Bandung , terkait Resulusi 2504 yang tidak demkratis di depan gedung sate Bandung, Selasa 19 /11/2013. Pukul 10.30 WIB. 

Menurut Kordinator aksi Mateus Tekege pelaksanaan PEPERA tenggal 14 Juli-2 agustus 1969, merupakan bentuk peghianatan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terhadap rakyat papua. Maka itu PBB  segera cabut  kembali Resolusi 2504.!!! Berikan kebebasan dan hak penetuan nasib sendiri solusi demkratis bagi rakyat papua, sebab ini yang diharapkan oleh rakyat Papua.

Mateus Tekege mengatakan PEPERA di papua tidak demokratis dan cacat hukum internasional, sebab 809.337 orang papua yang memiliki hak hanya di wakilkan 1025, sedangkan orang papua untuk gabung dengan indonesia Cuma 175.

Ujar Tekege PEPERA telah meningkari isi perjanjian New Yor pada tanggal 15 agustus 1962, dalam perjanjian sersebut hak penetuan nasib sendiri (self determination) salah satunya.

Sony juga mengatakan bahwa , pemerinta segera hentikan pengeriman Militer TNI,POLRI ke tanh Papua, sebab dengan keberadaan mereka ini membuat rakyat papua tertindas sejak papua di anekasikan kedalam Negara Repulik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963.

Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bandung,Bogor dan jakarta, yang disampaiakn dalam aksi dan mendesak rezim SBY-Boediono untuk segera :
1.   Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua
2.   Tutup Perusahaan Milik Negara-Negara Imperialis ; Freeport, BP dll
3.   Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua
Sem Nawipa resolusi PBB 2504 ilegal di tanah papua sebab sebelum pelaksanan PEPERA 2 tahun kemudian pemerintah Indonesia telah kontrak karya PT. Freeport Indonesia pada tanggal 1 April 1967, ujar Nawipa PBB bertanggungjawab atas tanah Papua.( SCK/Wenas Kobogau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar