Pages

Pages

Rabu, 13 November 2013

Bebaskan Mahasiswa Papua Tanpa Syarat

Penangkapan Mahasiswa Dalam Kampus Universitas Cendrawasih Papua Jayaputa (ist,WK/SCK)
Bandung,  -- Ikatan Mahasiswa se-Tanah Papua (IMASEPA) Kota Study Bandung, Jawa Barat mendesak Polda Papua dan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) segera bebaskan para mahasiswa Papu  yang ditahan beberapa waktu lalu saat menggelar aksi penolakan Otsus Plus di Jayapura.
 
Ketua IMASEPA, Wenseslaus Kobogau mengatakan, UU 1945 menjanin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Juga, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 pasal 1 dan 2 telah menjamin hak atas kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai oleh setiap warga dan negaranya.

"Ada jaminan menyampaikan pendapat dengan damai di Indonesia. Mahasiswa Papua di Jayapura menyampaikan aspirasi secara damai. Tetapi, mereka ditangkap," kata Wenseslaus, Selasa, (12/11/13).

Maka itu, ia atas nama mahasiswa Papua di Jawa Barat meminta kepada Kapolda Papua dan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk segera membebaskan mahasiswa Papua yang masih ditahan hingga saat ini di Jayapura.

"Undang-Undang cuma berlaku untuk masyarakat dan mahasiswa se- Jawa-Bali. Sedangkan batas negara ini dari Sabang sampai Mereuke. Mengapa ruang demokrasi di Tanah Papua ditutupi? Saya sebagai anak Papua menyesal hidup bersamamu, Indonesia," ujar Ketua Mahasiswa Papua Bandung itu.
IMASEPA juga mengatakan kecewa sikap Rektor Uncen yang mengijinkan Polisi masuk dalam kampus dan  menangkap beberapa mahsiswa, Yason Ngelia dan kawan-kawannya.  

Seruan pembebasan mahasiswa tidak hanya disampaikan IMASEPA. Sebelumnya, Ketua Ikatan Mahasiwa Papua Kota Studi Yogjakarta, Demianus Nawipa juga mendesak pihak aparat keamanan  di Papua untuk membaskan sejumlah mahasiswa Papua ditangkap tersebut. yang sedang melakukan demo damai adalah upaya untuk pembungkaman aspirasi rakyat Papua. 

"Mahasiswa adalah tulang punggung masyarakat dan pemerintah, sehingga kebebasan untuk berekpresi bagi mahasiswa tak perlu dibungkam," kata Demianus. 

Ketua Ikatan mahasiswa Papua di Semarang, Otis Tipagau menilai, penangkapan atas mahasiswa ini menjunjukkan Indonesia masih berada di Era Orde Baru. 

Terkait kasus penangkapan ini, pihak gereja dan LSM di Papua juga ikut menyoroti. Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua, Pdt. Benny Giay  misalnya meminta Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para mahasiswa ini. Mereka ditangkap aparat di saat menyampaikan pendapatnya di depan kantor kedua lembaga tersebut. (MS/Jekson Ikomou)

Editor : Yermias Degei

Tidak ada komentar:

Posting Komentar