Pages

Pages

Senin, 28 Oktober 2013

Peraturan Darurat di Papua

Ilustrasi Duka di Papua
 Oleh : Naftali Edoway

Biasanya kebijakan darurat diterapkan negara ketika negara mengalami ancaman yang sangat serius. Ketika aparat sipil dianggap tak bisa mengatasi keadaan yang luar biasa. Ancaman yang sangat serius itu berupa pemberontakan senjata, protes-protes yang bernada pemisahan diri dan ancaman dari pihak asing. 
 
Ketika Belanda dan Jepang menjajah Indonesia, banyak rakyat Indonesia yang melakukan perlawanan bersenjata. Mereka melawan dua kekuasaan itu dalam kurun waktu yang berbeda hanya karena ingin lepas dari penjajahan. Karena mereka ingin berdaulat di atas pangkuan ibu pertiwinya. 

Dalam catatan sejarah Indonesia, aksi-aksi rakyat itu hampir selalu dipatahkan oleh kekuatan militer Belanda bahkan Jepang. Penghancuran gerakan kemerdekaan tidak hanya dilakukan lewat operasi militer tapi juga peraturan-peraturan darurat oleh pihak penjajah. 

Salah satu kebijakan keadaan darurat yang dikeluarkan pemerintah Belanda yaitu Staat van Oorlog en van Beleg (SOB). Peraturan ini dikeluarkan tahun 1939 dengan alasan menciptakan keamanan dan ketertiban padahal untuk memperlancar proses eksploitasi tapi juga mematikan protes-protes rakyat. 

Sementara, dalam masa pendudukan Jepang, mereka mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1942 tentang Pengawasan Badan-badan pengumuman dan Penerangan dan Penilikan Pengumuman dan Penerangan guna mengontrol ketat rakyat. Control yang ketat itu membuat kelompok-kelompok rakyat tak berdaya melakukan perlawanan atau kritik terbuka terhadap Pemerintah Militer Jepang. Barisan propaganda Jepang bahkan melakukan sensor preventif, yaitu meneliti sebelum berita-berita disiarkan.  

Saat keadaan darurat diberlakukan aturan-aturan sipil lainnya dikesampingkan. Yang diutamakan adalah bagaimana menciptakan kondisi yang aman guna melancarkan misi penjajahan dan eksploitasi. Dan disini militer berperan sangat dominan dengan jalan mengambil ahli jalannya pemerintahan.

Apakah itu terjadi di Papua?
Sudah 50 tahun lebih Papua diintegrasikan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. sepanjang itu pula konflik masih terus terjadi. Rasa curiga dan ketidakpercayaan mengeluti kedua pihak. Jakarta curiga Papua lantaran suara Papua Merdeka yang terus digemahkan, sebaliknya Papua curiga Jakarta /pemerintah karena pembunuhan yang brutal yang melahirkan pelanggaran HAM yang massif di masa lalu yang pelakunya masih kebal hukum hingga dewasa ini.  

Mencermati kebijakan yang diberlakukan pemerintah di Papua, tak satu pun yang benar-benar lahir setelah kajian dan perenungan yang mendalam. Semua kebijakan yang diterapkan pemerintah sejak 1960 hingga dewasa ini adalah kebijakan yang darurat. Kebijakan dilahirkan tiba-tiba, sehingga penerapannya tidak menyentuh persoalan. Kebijakan dibuat hanya untuk menambal kebocoran dengan perekatnya yang tidak kuat sehingga terus menerus bocor. 

Kebijakan darurat Jakarta di Papua adalah kebijakan yang sepihak. Kebijakan yang lahir tanpa adanya persetujuan dari bangsa Papua. Model kebijkan seperti ini dbuat dalam rangka membungkam bahkan mematikan suara-suara protes. Kebijakan dibuat untuk mengontrol semua aktivitas orang Papua.

Apa saja peraturan darurat ala Jakarta di Papua?
Belanda dan Jepang paling tidak telah berhasil mematahkan semangat juang rakyat Indonesia saat itu dengan aturan darurat yang menekan. Lalu bagaimana dengan Papua dalam Indoensia? Beberapa kebijakan darurat yang dibuat Jakarta, yakni Trikora 19 Desember 1960, Undang-undang Subversive, Otonomi Khusus, Up4B, Otsus plus/undang-undang pemerintahan, larangan berdemonstrasi, intervensi militer (TNI/Polri) ke ranah sipil. 

Ketika Niew Guinea Raad menetapkan pembentukan negara West Papua, Soekarno tidak terima lalu mengeluarkan Trikora untuk mencaplok Papua ke dalam NKRI. Kemudian, setelah PEPERA  1969, rakyat Papua yang tidak menerima hasil PEPERA berkumpul dan melakukan perlawanan yang kemudian melahirkan OPM (Organisasi Papua Merdeka). Undang-undang subversive pun dikeluarkan. Pembantaian terjadi dimana-mana - di seluruh tanah Papua. Mengeluarkan kata "Papua" pun tak boleh. Laporan AHRC tentang genosaid yang dilakukan militer Indonesia tahun 1977-1978 di pegunungan Papua yang baru dirilis adalah salah satu bukti.   

Akhirnya, pemerintah tanpa melibatkan rakyat membuat Undang-undang Otsus. Bangsa Papua tidak dilibatkan karena saat itu mereka bersatu meminta merdeka (lepas dari NKRI). Namun, Otsus dinyatakan gagal oleh bangsa Papua dalam Musyawarah Besar (Mubes) Rakyat bersama MRP tahun 2010, setelah 10 tahun diberlakukan di Papua. 

Lalu lahirlah UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Propinsi Papua dan Papua Barat). Unit ini lahir karena Otsus gagal. Lembaga ini diketuai Bambang Darmono yang berlatar Militer.  Bambang Darmono diangkat Jakarta karena orang sipil di Papua dianggap tak bisa melaksanakan amanat negara. Berkaitan dengan ini, TNI AD pun kemudian ditunjuk untuk menangani 14 proyek jalan trans dengan dana Rp. 425 M tanpa tender tapi penunjukan langsung melalui Kepres No.40/2013. 

Setelah UP4B, muncullah Otsus plus atau Undang-undang pemerintahan Papua. Rupanya, isi dari kebijakan ini adalah kopian dari undang-undang pemerintahan Aceh yang kemudian diserahkan kepada Uncen untuk dikajih. Proses diskusi hanya terjadi ditingkat elit. Sekali lagi rakyat Papua tidak dilibatkan. Ya! Barangkali karena rakyat masih konsisten minta merdeka. 

Selain 14 proyek jalan trans di atas, TNI/Polri giatnya melakukan kegiatan-kegiatan social berupa pemberian bantuan bama, pengobatan masal, barapen bersama rakyat dan bantuan Alkitab. Dengan alasan mendekatkan diri kepada rakyat mereka sabotase tugasnya dinas social, dinas kesehatan dan departemen agama yang adalah lembaga-lembaga sipil. Mereka juga melarang dan membubarkan secara paksa aksi-aksi demonstrasi rakyat. Majalah yang diterbitkan pun harus diperiksa, contonya kasus majalah pelitah. 

Yang paling marak dewasa ini adalah kebijakan pemekaran kabupaten/kota dan Propinsi. Sesungguhnya keinginan untuk memekarkan wilayah tidak datang dari orang Papua. Orang Papua hanya dijadikan obyek oleh para elit daerah yang disambut baik oleh Jakarta sebab Jakarta punya visi mematahkan suara-suara merdeka atau gerakan OPM di tanah Papua. Demi sebuah integrasi, Jakarta tidak pedulih dengan besarnya biaya yang akan menguras khas negara. 

Semua kebijakan itu ditolak mati-matian oleh orang Papua, namun dipaksakan keberlakuannya. Tahukah anda, mengapa Jakarta membuat kebijakan-kebijakan itu? Karena dalam kaca mata Jakarta situasi Papua dalam keadaan darurat.

Dalam suasana seperti itu, rakyat Papua bersama JDP dan gereja menyeruhkan supaya ada dialog Jakarta-Papua. Namun, hingga saat ini metode penyelesaian konflik yang diusulkan rakyat Papua ini tak digubris Jakarta. Pemerintah justru berkoar supaya kesejahteraan orang Papua diangkat. 

Pertanyaannya, apakah dengan berkoar dan dengan aturan-aturan yang belakangan dibuat ini bisa menyelesaikan konflik? Apakah pendekatakan kesejahteraan mampu menghilangkan ideologi merdeka orang Papua? Entalah! Namun, dialog masih menjadi wacana yang menunggu niat baik Jakarta.  

Naftali Edoway adalah Pengamat Sosial dan Politik Papua Tinggal di Jayapura, Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar