Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe.(Jubi/Alex) |
Jayapura, 9/10 - Untuk memperlihatkan
kemajuan dan apa yang dimiliki oleh Papua, Gubernur Provinsi Papua Lukas
Enembe mempersilahkan wartawan asing untuk berkunjung ke wilayah paling
Timur di Indonesia ini.
“Bisa, kenapa tidak. Boleh saja datang disini dan tidak ada masalah,
karena para wartawan asing juga harus melihat secara langsung kemajuan
apa yang terjadi di Papua,” kata Gubernur Lukas Enembe kepada wartawan,
di Jayapura, Rabu (9/10).
Apa yang dimiliki atau kemajuan yang dimiliki Papua tidak boleh
ditutupi, karena dunia luar juga harus tahu apa yang sebenarnya terjadi
di Papua. Jika hal itu ditutupi jelas dunia luar akan bertanya apa yang
sebenarnya terjadi di Papua. ”Para wartawan asing harus melihat kemajuan
yang terjadi di Papua. Tidak boleh kita tutupi. Pasti ada apa ini. Akan
tetapi kalau kita buka, mereka akan melihat perubahan yang terjadi luar
biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, organisasi pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
belum melihat reaksi positif dari pemerintah Indonesia terhadap tuntutan
masyarakat internasional yang meminta dibukanya akses jurnalis
internasional ke Papua. Pada 2012 lalu, kepada sekelompok jurnalis asing
di Jakarta, Marty Natalegawa, Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan,
ada 35 jurnalis asing yang telah diberikan akses ke Provinsi Papua
sepanjang 2011-2012. Namun jurnalis ini memahami, tidak semua dapat
melakukan liputan di Papua.
“Tujuh jurnalis asing telah dideportasi dari Papua karena melakukan
pekerjaan jurnalistik. Marty kemudian berjanji akan meninjau ulang kasus
ini meski Marty mengaku mengkhawatirkan keamanan para jurnalis asing
ini,” kata Koordinator Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Kota Jayapura,
Jack Wally.
Namun menurut AJI Kota Jayapura, bertolak belakang dengan pernyataan
Marty Natalegawa, AJI Kota Jayapura mencatat beberapa jurnalis asing
dari New Zealand, Belanda, Inggris dan Australia mengalami kesulitan
saat mengajukan ijin masuk Papua.
AJI Kota Jayapura memandang pemerintah Indonesia tak memiliki sikap
yang tegas antara membatasi atau membuka ruang untuk para jurnalis
internasional karena hingga saat ini belum ada peraturan formal yang
bertujuan membatasi jurnalis asing masuk Papua tetapi pada prakteknya,
jurnalis internasional meyakini, mereka dibatasi untuk masuk Papua
dengan cara mempersulit ijin masuk ke Papua.
AJI Kota Jayapura melihat situasi ini menunjukan adanya ruang
“abu-abu” yang setiap saat dapat dimanfaatkan untuk menghambat proses
kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia yang setiap saat berpotensi
menurunkan peringkat Indonesia dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia. (Jubi/Alex)
Sumber : http://tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar