Pages

Pages

Selasa, 15 Oktober 2013

GUBERNUR PAPUA PERSILAHKAN WARTAWAN ASING KE PAPUA

Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe.(Jubi/Alex)
Jayapura, 9/10  - Untuk memperlihatkan kemajuan dan apa yang dimiliki oleh Papua, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mempersilahkan wartawan asing untuk berkunjung ke wilayah paling Timur di Indonesia ini.

“Bisa, kenapa tidak. Boleh saja datang disini dan tidak ada masalah, karena para wartawan asing juga harus melihat secara langsung kemajuan apa yang terjadi di Papua,” kata Gubernur Lukas Enembe kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (9/10).

Apa yang dimiliki atau kemajuan yang dimiliki Papua tidak boleh ditutupi, karena dunia luar juga harus tahu apa yang sebenarnya terjadi di Papua. Jika hal itu ditutupi jelas dunia luar akan bertanya apa yang sebenarnya terjadi di Papua. ”Para wartawan asing harus melihat kemajuan yang terjadi di Papua. Tidak boleh kita tutupi. Pasti ada apa ini. Akan tetapi kalau kita buka, mereka akan melihat perubahan yang terjadi luar biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, organisasi pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) belum melihat reaksi positif dari pemerintah Indonesia terhadap tuntutan masyarakat internasional yang meminta dibukanya akses jurnalis internasional ke Papua. Pada 2012 lalu, kepada sekelompok jurnalis asing di Jakarta, Marty Natalegawa, Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan, ada 35 jurnalis asing yang telah diberikan akses ke Provinsi Papua sepanjang 2011-2012. Namun jurnalis ini memahami, tidak semua dapat melakukan liputan di Papua.

“Tujuh jurnalis asing telah dideportasi dari Papua karena melakukan pekerjaan jurnalistik. Marty kemudian berjanji akan meninjau ulang kasus ini meski Marty mengaku mengkhawatirkan keamanan para jurnalis asing ini,”  kata Koordinator Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Kota Jayapura, Jack Wally.

Namun menurut AJI Kota Jayapura, bertolak belakang dengan pernyataan Marty Natalegawa, AJI Kota Jayapura mencatat beberapa jurnalis asing dari New Zealand, Belanda, Inggris dan Australia mengalami kesulitan saat mengajukan ijin masuk Papua.

AJI Kota Jayapura memandang pemerintah Indonesia tak memiliki sikap yang tegas antara membatasi atau membuka ruang untuk para jurnalis internasional karena hingga saat ini belum ada peraturan formal yang bertujuan membatasi jurnalis asing masuk Papua tetapi pada prakteknya, jurnalis internasional meyakini, mereka dibatasi untuk masuk Papua dengan cara mempersulit ijin masuk ke Papua.

AJI Kota Jayapura melihat situasi ini menunjukan adanya ruang “abu-abu” yang setiap saat dapat dimanfaatkan untuk menghambat proses kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia yang setiap saat berpotensi menurunkan peringkat Indonesia dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia. (Jubi/Alex)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar