Aksi pengibaran Bintang Kejora pada tanggal 1 Mei 2013 lalu (Dok. Jubi) |
Jayapura, 13/10 - Masyarakat Kwamki Baru Timika-Papua yang
pernah mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Mei 2013 lalu
sedang menjalankan proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika.
Sidang pertama pada tanggal, 11 September 2013 lalu adalah pembacaan
Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU). Dalam
dakwaanya, JPU mendakwa tersangka dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 55
KUHP, Subsider Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang Perkara
Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (MAKAR).
Setelah itu tanggal 18 September 2013 sidang dilanjutkan dengan
agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Tetapi saksi dari
anggota kepolisian Resort Mimika yang menangkap kelima terdakwa itu
tidak hadir dalam persidangan, maka sidang ditunda hingga tanggal 25
September 2013. Sidang ketiga (25/9) ini juga tak dihadiri saksi
sehingga kembali ditunda sampai 2 Oktober 2013, yang lagi-lagi tidak
dihadiri oleh saksi.
Tiga kali sidang untuk menghadirkan saksi dari Kepolisian Resort
Mimika yang menangkap para tersangka rupanya belum bisa menghadirkan
para saksi dari kepolisian sehingga sidang kembali ditunda tanggal 10
Oktober 2013.
Kelima orang yang didakwakan Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap
Keamanan Negara (MAKAR) pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal
110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP adalah:
1. Gero B. Domi Mom (Tokoh Masyarakat Amungme)
2. Pdt. Musa Elas (Tokoh Agama/Gereja)
3. Alpius Uamang (Kepala Desa Jila)
4. Yakob Onawame (Tokoh Pemuda Amungme)
5. Eminus Waker (Tokoh Pemuda)
http://knpbnews.com/blog/archives/2906#more-2906
(Admin Jubi/KNPB News)
(Admin Jubi/KNPB News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar