Pages

Pages

Minggu, 13 Oktober 2013

EMPAT KALI SIDANG BINTANG KEJORA TIMIKA, SAKSI KEPOLISIAN TAK PERNAH HADIR

Aksi pengibaran Bintang Kejora pada tanggal 1 Mei 2013 lalu (Dok. Jubi)
Jayapura, 13/10 - Masyarakat Kwamki Baru Timika-Papua yang pernah mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Mei 2013 lalu sedang menjalankan proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika.

Sidang pertama pada tanggal, 11 September 2013 lalu adalah pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU). Dalam dakwaanya, JPU mendakwa tersangka dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (MAKAR).

Setelah itu tanggal 18 September 2013 sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Tetapi saksi dari anggota kepolisian Resort Mimika yang menangkap kelima terdakwa itu tidak hadir dalam persidangan, maka sidang ditunda hingga tanggal 25 September 2013. Sidang ketiga (25/9) ini juga tak dihadiri saksi sehingga kembali ditunda sampai 2 Oktober 2013, yang lagi-lagi tidak dihadiri oleh saksi.

Tiga kali sidang untuk menghadirkan saksi dari Kepolisian Resort Mimika yang menangkap para tersangka rupanya belum bisa menghadirkan para saksi dari kepolisian sehingga sidang kembali ditunda tanggal 10 Oktober 2013.

Kelima orang yang didakwakan Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (MAKAR) pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP adalah:

1. Gero B. Domi Mom (Tokoh Masyarakat Amungme)
2. Pdt. Musa Elas (Tokoh Agama/Gereja)
3. Alpius Uamang (Kepala Desa Jila)
4. Yakob Onawame (Tokoh Pemuda Amungme)
5. Eminus Waker (Tokoh Pemuda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar