Pages

Pages

Kamis, 24 Oktober 2013

DUA PERUSAHAAN DIDUGA HANCURKAN HUTAN LINDUNG DI PANIAI

Alat berat milik PT. Madinah Qurata’ain dan West Wits Mining di lokasi Amano-Degeuwo, Paniai. (Foto: Seky Murib)
Jayapura, 24/10 - PT. Madinah Qurrata’ain bekerjasama dengan  West Wits Mining Ltd, sebuah perusahaan asal Australia, diduga sedang menghancurkan hutan lindung di Amano, Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai.

Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR Gobai mengatakan, indikasi perusahaan tersebut sedang melakukan kegiatan di wilayah hutan lindung tanpa ijin, dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya melaporkan ke Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua, karena sudah melanggar aturan, hutan lindung sedang dihancurkan. Nah, aktivitas dari dua perusahaan itu harus dihentikan,” ujarnya kepada tabloidjubi.com di Jayapura, Kamis (24/10) siang.

Dikemukakan, kegiatan yang sedang dilakukan di lokasi Amano diduga tanpa memiliki dokumen lingkungan yang terpadu dan tak punya ijin pinjam pakai kawasan hutan. Untuk itu, pihaknya minta Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua agar segera menurunkan tim dan menghentikan aktivitas perusahaan di dalam kawasan hutan lindung.

Surat DAD Paniai nomor 003/1.2/IX/2013 tanggal 23 Oktober 2013 ke Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua, dilampirkan pula beberapa foto tentang aktivitas dari perusahaan milik H. Dasril dan Acong. “Sejak beberapa bulan lalu, perusahaan itu bangun sebuah landasan pacu untuk kegiatan pendaratan pesawat berbadan kecil,” kata John.

Selain itu, dengan menggunakan eksavator sedang membuka hutan dan membuat landasan pesawat serta kegiatan lainnya. “Semua aktivitas itu sudah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” bebernya.

Tokoh masyarakat Degeuwo yang juga Kepala Kampung Nomouwodide, Yahya Kegepe membenarkan adanya pembangunan lapter di kawasan pertambangan emas itu. “Ijin yang mereka tunjukan itu untuk usaha, tetapi sekarang mereka bangun lapangan terbang. Kami juga bingung, kenapa ini bisa terjadi? Perusahaan tipu masyarakat asli Degeuwo,” ujar Yahya.

Konon, WWM belum pernah memerhatikan apa yang menjadi kewajibannya. Masyarakat pemilik ulayat juga bahkan belum pernah mendapat kompensasi dari perusahaan asing itu.

Masyarakat di sepanjang Kali Degeuwo, kata Yahya Kegepe, meminta pemerintah dan pihak terkait melihat langsung sekaligus melarang pihak perusahaan beroperasi lagi.

Data yang ada, WWM meski mendapat ijin produksi (Ijin Usaha Pertambangan) bekerjasama PTMQ, namun hingga kini diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, AMDAL sangat penting sebagai kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup di sekitarnya. Dampak lingkungan hidup menyangkut aspek biotik, abiotik, dan kultural masyarakat setempat. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

“Sama seperti perusahaan lain yang ada keruk emas di Degeuwo, WWM itu juga ilegal, sehingga semuanya harus ditinjau kembali atau dicabut. Dampak selama ini cukup banyak dirasakan masyarakat setempat, jadi pemerintah harus sikapi hal ini secepatnya,” tutur John. (Jubi/Markus You)

Sumber :: http://tabloidjubi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar