BAPPENDA KABUPATEN MIMIKA 2005 KALIMAT PRIBAHASANYA JADI KENYATAAN BUNYI
Oleh : Robbye Amoko
BAPPENDA KABUPATEN MIMIKA 2005 KALIMAT PRIBAHASANYA JADI KENYATAAN BUNYI:
( TIDAK AKAN ADA LANGKAH KESERIBU JIKA LANGKAH PERTAMA TIDAK DILAKUKAN ,MAKA SIA-SIALAH SUATU PERENCANAAN JIKA TIDAK ADA YANG MENJALANKAN.
Anggaran Pendidikan TIMIKA Melanggar UUD dan UU Sisdiknas Kendati dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2011-2012 dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua, pendidikan ditetapkan sebagai
salah satu program prioritas pembangunan daerah, namun dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 20012/2013 ini justru menunjukkan
pengingkarannya atas prioritas yang dimaksud dan dapat dibuktikan
faktanya melanggar konstitusi dan UU Sistem Pendidikan Nasional ini
merupakan satu indikator tentang kecilnya persentase APBD
untuk tujuan meningkatkan sumber daya manusia di kabupaten mimika
melalui perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
terutama bagi penduduk asli , dan n rilis tentang analisa yang berkaitan
alokasi APBD 2012/13 untuk pendidikan.
;Dana dalam APBD ini dilokasikan
melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Daerah, yang tidak jelas dan
tidak ada sosialisai tranperansi ini sangatlahMelanggar konstitusi, dari
total APBD Rp 5.449,04 miliar atau Rp 5,45 triliun, bidang pendidikan
hanya kebagian anggaran Rp 228,72 miliar atau 4,19 persen saja.
“Dinas Pendidikan dan Pengajaran mendapatkan total anggaran
sebesar Rp 204,19 miliar, Badan Perpustakaan Daerah sebesar Rp 13,83
miliar dan Dinas PU sebesar Rp 10,70 miliar,” .
Mengacu pada
ketentuan yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas, seharusnya ,
anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD. “Seharusnya
alokasi untuk anggaran pendidikan sekurang-kurangnya Rp 1.089,81 miliar
atau Rp.1,09 triliun, bukan Rp 228,72 miliar,” kritiknya. Apa
yang sudah jalan pemerintah mimika dan pemerintah Papua ini , pada
dasarnya dapat dikatakan melanggar UUD 1945 dan UU Sisdiknas.
“Pemerintah Papua mengingkari perintah UUD dan UU
Sisdiknas,”.
Tidak hanya konstitusi saja tetapi alokasi
anggaran pendidikan itu juga belum sesuai dengan tuntutan UU Otonomi
Khusus (Otsus) Papua. “Seharusnya bidang pendidikan dan
kesehatan mendapat porsi lebih besar dibanding dengan bidang-bidang
lainnya sebagaimana yang diamanatkan UU Otsus itu,” tunjuknya.
Alokasi anggaran pendidikan di dalam APBD 2012/2013 juga masih lebih
kecil dari?ketentuan Perda No 1 Tahun 2007 tentang Pembagian dan
Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus karena
anggaran pendidikan yang dialokasi sebesar 30 persen dari dana Otsus.
Maka penggunaan dana pendidikan yang tidak proporsional dan cenderung
tidak tepat sasaran.?Dari pos anggaran publik sebesar Rp 204,36
miliar,?sebagian besar (Rp 117,88 miliar atau 57,68 %) habis digunakan
untuk membayar honor, insentif, perjalanan dinas, dan makan-minum
pegawai, dan yang paling besar dinikmatii Dinas Pendidikan dan
Pengajaran. Hak atas pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar