Pages

Pages

Selasa, 10 September 2013

Tuduhan Makar Aimas Tidak Berdasarkan Fakta Hukum

ILUSTRASI MAKAR TANPA FAKTA HUKUM
PAPUAN, Sorong — Perkembangan pemeriksaan dalam perkara pidana dengan tuduhan “Makar” berdasarkan pasal-pasal 106, 108 dan 110 KUH Pidana yang dialamatkan kepada 7 orang warga sipil sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong makin nyata dan terang tidak dilandasi oleh fakta hukum yang kuat.

Hal ini disampaikan salah satu penasehat hokum ketujuh terdakwa, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Senin (9/9/2013) siang.

Dikatakan, hal ini terbukti dalam lanjutan sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada siding, Senin, (2/9/2013) lalu, yaitu Saksi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krisistya Artanto Octoberna, yang juga Kepala Satuan Reserse Narkoba pada Polres Sorong, dan seorang anggota polisi dari Polres Sorong atas nama Basuki Rahman.

“Di dalam pemeriksaan kedua saksi ini menarangkan bahwa mereka berdua ikut dalam operasi penyerangan terhadap para warga sipil di Aimas pada malam kejadian dan mereka berdua ikut dalam satu mobil yang melakukan patroli ke lokasi kejadian dan di dalam mobil tersebut ada juga Kepala Bagian Operasi Polres Sorong.”

“Kedua saksi juga menerangkan bahwa mereka sempat melihat ada sekelompok orang datang menyerang mobil patroli dengan membawa senjata tajam, tapi mereka tidak melihat para Terdakwa pada malam itu.”

Ketika ditanyakan oleh Tim Penasihat Hukum para Terdakwa dari Koalisi Advokat Papua untuk Keadilan Kasus Aimas, soal apakah pada saat itu mereka bedua dilengkapi surat tugas sesuai amanat Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka keduanya menjawab iya mereka dilengkapi surat tugas tersebut.

Ini berarti, dari 5 orang saksi yang telah diajukan oleh JPU, baik pada sidang yang lalu, Senin, (26/8/2013), 3 saksi dan sidang Senin (2/9/2013) sebanyak 2 saksi yang adalah anggota polisi Polres Sorong, semuanya sama sekali tidak menerangkan tentang fakta-fakta yang secara hukum dapat dipakai sebagai dasar untuk menempatkan Isak Kalaibin, dkk atas tuduhan melakukan tindak pidana Makar seoerti tercantum di dalam surat dakwaan JPU dari kejaksaan Negeri Sorong tersebut.

“Dengan demikian dapat diperoleh pemahaman bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong atas diri para terdakwa yang kala itu ditetapkan sebagai Tersangka tidak berdasar hukum dan seharusnya tidak perlu dijadikan sebuah bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong di bawah Pimpinan Hakim R.M.Christian Kolibu, SH,M.Hum yang sedang memeriksa perkara tersebut,” tegas Warinussy.

“Kami dari Koalisi Advokat Papua untuki Keadilan Kasus Aimas – Sorong bertekad akan terus mendampingi dan membela para Terdakwa Isak Kalaibin, dkk ini hingga menempatkan posisi kasus tersebut secara benar, adil dan berdasarkan fakta yang terjadi, bukan atas dasar rekayasa dan manipulasi hukum untuk terus menindas hak-hak kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan kebebasan berekspresi yang secara hukum dijamin di dalam Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sejumlah instrumen hak asasi manusia dan hukum internasional lain yang telah diratifikasi dan diadopsi oleh Pemerintah Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa [PBB],” ujar pengacara senior ini.

Kemudian, menurut Warinussy, pada sidang lanjutan nanti, para terdakwa masing-masing saling memberi keterangan sebagai saksi mahkota yang sebenarnya berdasarkan aturan perundangan dan yurisprudensi yang berlaku tidak diperobolehkan menurut hukum.

Sehingga, akan makin nyata bagaimana bukti kebenaran material dari tuduhan makar yang telah dialamatkan oleh polisi dan jaksa terhadap para terdakwa dalam perkara ini.

“Kami berpandangan bahwa jika Majelis Hakim PN Sorong yang memimpin persidangan ini mau tegas menerapkan prosedur hukum yang benar dalam pemeriksaan sebuah perkara pidana menurut KUHAP, maka tentu keadilan yang selama ini menjadi dambaan rakyat Papua mungkin dapat terbit melalui proses pemeriksaan perkara pidana yang didakwakan kepada terdakwa Isak Kalaibin, dkk di PN.Sorong ini,” tutup Warinussy.
OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  www.suarapapua.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar