Ilustrasi . HAM di West Papua |
I. IMPLIKASI PENDEKATAN KEAMANAN TERHADAP KONDISI HUKUM DAN HAM DI PAPUA
1. Perjalanan sejarah kehidupan masyarakat di tanah Papua sarat dengan berbagai peristiwa. Sejak zaman kolonial Belanda hingga penyerahannya kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), masyarakat di pulau ini telah mencatatkan begitu banyak sejarah perlawanan rakyat terhadap penguasa.
2. Ketidakpuasan rakyat Papua sebagai akibat berbagai kebijakan dari pemerintah pusat yang dinilai diskriminatif sehingga berdampak pada munculnya berbagai gejolak penentangan atau penolakan. Bahkan diantara mereka kemudian berkeinginan untuk melepaskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM).
3. Mensikapi situasi dan kondisi tersebut, dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, pemerintahan orde baru mengirimkan pasukan secara besar-besaran ke Papua guna melakukan operasi militer dan menetapkan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
4. Berbagai operasi militer yang dilakukan oleh aparat keamanan di tanah Papua tentu akan menyebabkan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang bukan mustahil korban-korban tersebut sebagian besar justru masyarakat sipil yang sama sekali tidak terlibat dengan aktivitas pemberontakan, seperti yang dituduhkan oleh Pemerintah. Sejumlah pihak meyakini bahwa akar permasalahan yang melandasi makin menguatnya tuntutan merdeka dari beberapa kelompok masyarakat Papua ialah oleh karena hingga saat ini tidak ada proses penyelesaian yang fair atas pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di tanah Papua.
5. Korban maupun keluarga korban terus berupaya memperjuangkan penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan baik dalam bentuk menuntut para pelaku serta menuntut adanya pemberian ganti rugi yang dialami oleh para korban. Perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan tersebut dilakukan melalui berbagai macam cara baik melalui lembaga adat, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat maupun ke Komnas HAM, bahkan sampai pada dunia internasional.
6. Berbagai permasalahan hak asasi manusia tersebut, yang dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
7. Sebagai bentuk nyata dari pertimbangan permasalahan hak asasi manusia yang dijadikan pertimbangan dalam undang-undang dimaksud adalah dengan adanya perintah pembentukan Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
8. Walaupun sudah diberikan otonomi khusus termasuk dalam hal pengelolaan anggaran yang porsinya lebih besar, akan tetapi dalam pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ternyata kurang menyentuh keadilan bagi masyarakat Papua. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya ketimpangan yang dirasakan oleh masyarakat sehingga tingkat kehidupan mereka belum juga mengalami perubahan yang sejahtera karena mereka kurang tersentuh oleh program otonomi khusus.
9. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya keseriusan pemerintah untuk mengusut dan menyelesaikan berbagai permasalahan hak asasi manusia di masa lalu, khususnya terhadap peristiwa yang hasil penyelidikannya sudah diselesaikan oleh Komnas HAM seperti peristiwa Wamena dan Wasior.
10. Kondisi ini diperparah lagi dengan belum dibentuknya Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang otonomi khusus.
11. Berkaca dari berbagai permasalahan hak asasi manusia baik di bidang ekonomi, social dan budaya, maupun hak sipil dan politik, hendaknya kita semua, khususnya pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap realita yang terjadi di Tanah Papua, sehingga rakyat Papua merasa mendapatkan perhatian dan segera terpulihkan hak-haknya yang terlanggar.
II. PENDEKATAN KEAMANAN DI PAPUA
Telah terjadi Sekuritisasi Papua. Bentuknya secara nyata dapat kita lihat dari beberapa indikator, antara lain:
1. Penumpukan dan Besarnya jumlah Pasukan TNI di Papua (organik dan non organik);
2. Perluasan dan Penambahan kekuatan TNI
3. Operasi militer
4. Pembangunan berbagai pos TNI di Papua
5. Penumpukan dan Penyimpangan Anggaran TNI
Sumbernya : Diskusi dan Pemutan Fil, UKSW Salatiga
http://riowemel.wordpress.com/2013/02/01/stop-kekerasan-di-tanah-papua/
http://riowemel.wordpress.com/2013/02/01/stop-kekerasan-di-tanah-papua/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar