Foto Korban 15 Agustus 2013 Di pak pak |
Pak Pak 17 Agustus 2013. Penyiksaan dan pengananiyaan terhadap
masyarat papua oleh aparat kepolisian republik indonesia tak
henti-hentinya terjadi di tanah papua.
Sungguh ironis katanya polisi adalah penegak hukum dan pelindung pengayom sekaligus mitra kerja masyarakat namun dalam apllikkasi kinerja polisi di papua berali fungsi yang sebenarnya.
Sungguh ironis katanya polisi adalah penegak hukum dan pelindung pengayom sekaligus mitra kerja masyarakat namun dalam apllikkasi kinerja polisi di papua berali fungsi yang sebenarnya.
Penyiksaan terhadap masyarakat kembali terjadi di fak-fak pada tanggal 15 Agustus 2013 pada pukul 02.00 WPB dini hari Para aparat kepolisian Rebuplik Indonesia daerah pak pak kembali menyiksa masyarakat atas nama AgustinusTanggahma di siksa oleh anggota polisi,. pada hari minggu 15 September subuh korban bersama 8 orang sedang melintas di kampung Mammur distrik Kramongmongngga menggunakan mobil untuk mengantarkan makanan dan alat-alat persiapan aksi tanggal 15 Agustus Lalu.
Penganiyayaan, Intimidasi/pengancaman
serta Pelecehan dan Kekerasan Sexsual terhadap masa KNPB Pak Pak oleh Polres
Fak fak.
Dalam
ranggka memperingati 51 tahun New York Agreement 15 Agustus dan aksi dukungan pembukaan kantor Free West
Papua Campaign Nederland, KNPB Wilayah Pak Pak sejak dua minggu melakukan konsolidasi dan hasilnya sangat
memuaskan melihat animo dari masa yang terlibat meski banyak yang di tangkap
dan dilarang serta disiksa dan di intimidasi. Seperti yang terjadi dengan masa
aksi KNPB Wilayah Pak Pak dari Sector Mamur.
Kronologisya
tepat jam 12 malam tanggal 14 Agustus aktivis KNPB ini tiba dengan atribut aksi
di Polsek Jalan Kokas mengendarai angkutan umum/Anjelus trayek Kokas Gunung ketika tiba mereka
dihadang oleh aparat Kepolisian yang berjaga dengan memakai kode sennter aparat
yang memonitor gerakan masa KNPB melakukan kode kemereka yang berjaga di Polsek
Jalan Kokas. Setelah ditanya tentang tujuan mereka dan menyita seluruh bawaan
mereka lalu mereka diturunkan dengan mobil milik Polres Pak pak dan digiring
berurut sambil tiap orang
memegang bahu
temannya. Samapai di ruang tamu Polres Pak pak mereka disuruh membuka
baju, menyita Hp dan dompet mereka dan mereka mulai disiksa bahkan ada
seorang
anggota Polisi yang mabuk menganiaya mereka.
Setelah
itu mereka di interogasi di bagi menjadi 2 orang petugas di berbagai ruang dan hanya Agustinus
Tangahma yang dipisahkan sendiri dilantai atas Polres Pak pak mereka juga
secara umum ditanya tentang struktur KNPB Pak Pak dan juga diprofokasi dengan
mengatakan kenapa Arnoldus Kocu orang Ayamaru pimpin kamu KNPB dan orang Pak Pak?. Sala Seorang yang mendapat penganiyaan
adalah Agustinus Tangahma dicekik leher
dan kakinya di Injak dan dahinya dipukul, dan juga terjadi pelecehan dan
kekerasaan seksual oleh sala satu anggota polres Pak pak yang mendampingi
KAPOLRES Pak Pak dengan meremas kemaluan mereka. Aktifvis KNPB Pak pak ini sebelum disuru
pulang jam 10.00 mereka disuru pel lantai dan membuang sampah di Polres Pak pak
baru di bebaskan setelah dilarang dan dikawal melewati Kali Mati sekitar satu
kilo meter dari Polsek jalan Kokas baru mereka kembali ke kampung Mamur Distrik
Kramongmongngga dengan maksud untuk menghalangi mereka mengikuti masa aksi.
Walaupun mulai dari masa persiapan yaitu, di Kampung
Brongkendik pada tanggal, 12 Agustus 2013 pukul 01:30 siang, Ketua dengan
beberapa orang aktivis KNPB Wilayah Pak Pak lainnya di serbu dan di tangkap
oleh gabungan aparat NKRI di Fakfak lengkap dengan persenjataan tempur dengan
berbagai merek dan jenis senjata serta kendaraan yang ditumpanginya. Setelah di tangkap,
langsung di amankan di mapolres kabupaten Fakfak guna menjalani aksi introgasi,
rayuan, intimidasi, pemaksaan dan terror yang dilakukan langsung oleh Kapolres
kabupaten Fakfak, AKBP Drs. Muh.Yusuf,SH.MH beserta sejumlah oknom anggota
bawahannya.
Pada kesempatan itu
12/08/2013 ketika dipaksakan Kapolres untuk Ketua KNPB harus melakukan
Pernyataan sikap, dengan terpaksa Ketua KNPB mengambil keputusan untuk menjadi
jaminan di Polres Kabupaten Fakfak ketika di aksi KNPB tanggal, 15 agustus 2013
bila terjadi kekacauan dan menjamin masa dan simpatisan KNPB untuk tidak boleh
membawa senjata tajam, namun yang menjadi aneh dan lucu di sini,
masa/simpatisan yang turun dari arah gunung dengan menggunakan dua unit truk
milik PT. Vitas seperti yang di kabarkan melalui Radar Sorong kamis, 15 agustus
2013 bahwa mereka kedapatan membawa belasan senjata tajam berupa parang, kapak,
pisau, 60 liter bensin, doka, dll kenapa tidak ditindak tegas sesuai prosedur
dan aturan yang berlaku dan berdasarkan surat pernyataan/jaminan yang di
tandatangani oleh Ketua KNPB Wilayah Pak Pak, Arnoldus Kocu di atas meterai
6.000 ? dalam seruan aksi Parade Budaya tersebut, kami (KNPB) tidak mengundang
masa atau simpatisan untuk membawa sejumlah barang bawaan seperti parang,
kapak, pisau, bensin 60 liter, doka dll seperti yang di tampilkan dalam gambar
di Koran Radar Sorong 15/08 lalu.
Menyikapi hal tersebut, Pada prinsipnya KNPB
Wilayah Pak Pak akan melakukan aksi tuntutan dengan cara apa saja kepada pihak
Polres kabupaten Fakfak untuk harus bertanggung jawab atas semua kejahatan
kemanusiaan yang telah di lakukannya terhadap masa dan Rakyat sipil West Papua
di Pak Pak. Karena dari hasil advokasi KNPB Wilayah Pak Pak selama satu minggu
tiga hari (tanggal, 15 – 25 Agustus 2013) terhadap semua korban sudah sangat
kuat berdasarkan keterangan dari saksi/korban dan bukti yang ada. Cara
penyelesaiannya akan dilakukan di pengadilan, bukan lagi di Polres kabupaten
Fakfak. Dan kami dari KNPB akan siap untuk memberikan bukti.
“Kapolres
kabupaten Fakfak AKBP Drs. Muh.Yusuf,SH.MH segra bertanggung jawab secara Hukum
dan Adat karena dialah aktornya dari semua tindakan kejahatan kemanusiaan yang
terjadi di akhir – akhir ini terhadap rakyat sipil West Papua di Pak Pak –
Bomberay” tegas Ketua KNPB Wilayah Pak Pak, Arnoldus Kocu.
Pak Pak, 25 Agustus 2013
Mengetahui,
Badan
Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
Wilayah
Pak Pak – Papua Barat
TTD.
ARNOLDUS KOCU
K e t u a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar