Presiden NKRI Sohkarno dan Presiden AS Jhon Kenedi |
Oleh : WIYAI PAPUA
Setelah
President Amerika John. F. Kennedy berhasil menipu Belanda keluar dari
Bumi Papua melalui Perjanjian New York yang ditanda-tangani di Markas
Besar PBB - New York, maka sebagai imbalannya adalah Amerika
berkewajiban Mengeksploitasi Mineral di Bumi Papua sesuai Perjanjian
Roma yang ditanda-tangani tanggal 30 September 1962 di Ibu Kota
Italy.Selanjutnya Indonesia mulai membentuk Undang Undang Penanaman
Modal Asing pertama kali melalui Undang Undang No. 1 Tahun 1967. Melalui
Undang Undang ini, maka Freeport mulai berhak mengeksploitasi Gunung
Grasberg dan Erstberg serta kini Kontraknya diperpanjang hingga 2041
yang diperluas Ijin KP hingga ke wilayah Puncak Jaya, Nabire dan Fakfak
oleh Hillary Clinton tahun 2012 silam.
Di tengah
hiruk pengganyangan PKI, gegap gempita Tritura dan gemuruh opini
pengeroposan kekuasaan Soekarno yang membingungkan semua orang, ternyata
Undang-undang No 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, yang
dirancang, dirumuskan, diarahkan, dikoreksi oleh Amerika Serikat
disahkan pada 10 Januari 1967.
Tanggal 12 Maret
1967 Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Soeharto.24 hari kemudian,
tepatnya tanggal 7 April 1967 kontrak karya dengan Freeport Sulphur
untuk mengexploitasi pertambangan tembaga di gunung Ertsberg, di
Kabupaten Fakfak, Irian Barat.
Tanggal 7 April adalah momentum bersejarah masuknya perusahaan asing pertama di Indonesia, yaitu FREEPORT SULPHUR.
Itulah
AWAL KEHANCURAN proses penguatan perusahaan-perusahaan Nasional yang
dirintis Soekarno sejak 1957 dengan menasionalisasi sekitar 200
perusahaan asing.
Sumber : www.malanesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar