Pages

Pages

Rabu, 25 September 2013

Dumupa: Penangkapan Aktivis Papua Menyimpang Dari UU No. 9 Tahun 1998

Jayapura, - Sekretaris Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Yakobus Dumupa, S.IP menilai, penagkapan terhadap sejumlah aktivis yang dilakukan oleh Kepolisian Indonesia selama ini menyimpang jauh dari semangat Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 yang mana lahir setelah era Soeharto digulingkan dan masuk pada era reformasi.
 
Menurut pandangannya, perbandingan antara demonstrasi yang dilakukan di Papua dan di luar Papua selama ini jauh berbeda. 
 
Aksi demonstrasi yang dilakukan di luar Papua tetap dalam konteks semangat reformasi sehingga reformasi yang identik dengan kebebasan mengeluarkan pendapat terlihat sesuatu yang sangat demokratis. 
 
"Begitu setelah reformasi itu terjadi, mereka keluarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998. Kenapa?," tanya Dumupa, "Karena undang-undang itu lahir dari rasa kecewa kebebasan  berekspresi yang dibungkam selama 32 tahun." 
 
"Begitu demokrasi muncul, ya, mereka harus melahirkan itu dulu untuk membuka pintu yang tertutup, supaya begitu masuk era yang baru, orang punya kesempatan itu bisa menyampaikan pendapat. Kalau dipikir-pikir dari sejarah lahirnya undang-undang itu memang harus begitu jadi mereka tidak tunggu waktu yang lama,"" tutur pria yang sering disapa Jack ini di ruang kerjanya, Rabu (18/09/2013) siang.
 
Tapi, menurut Dumupa, semangat itu bertahan terus menerus di Papua sampai berakhir setelah Kapolda yang saat ini menjabat.
 
"Semangat reformasi untuk Papua berakhir setelah masa pengangkatan Kapolda yang sekarang." tuturnya. 
 
Ia mengajar semua melihat realita yang terjadi selama ini. Menurutnya,  ada dua hal terjadi selama ini di Papua. 
 
Pertama, negara Indonesia masih trauma dengan dekolonisasi Timor Leste dan Penangkapan akan menimbulkan kesan buruk dari pihak lain. Polisi atau Negara ini masih trauma atau masih berada dalam bayang-bayang ketakutan dekolonisasi Timor Leste. 
 
"Akibat dari trauma itu, mereka selalu berpikir bahwa, kalo orang Papua demo jangan sampai dong merdeka, kalo mereka tulis buku jangan sampe dong merdeka, kalo mereka buat begini begitu jangan sampai dong merdeka." jelasnya.
 
"Sehingga atas dasar ketakutan adanya dekolonisasi Timor Leste dari Indonesia itu," lanjutnya,  "Maka kebijakan yang dipakai Kapolda Papua itu dia jadi lain atau menyimpang jauh dari semangat Undang-Undang nomor 9 tahun 1998." 
 
"Jadi polisi  di Papua itu selalu beranggapan bahwa kebebasan berekspresi atau aksi demonstrasi di Papua itu harus mendapat izin dari Kepolisian.  Padahal, kalau lihat pada Undang-Undang tersebut, seharusnya tidak demikian jelas penulis muda yang berhasil cetak tujuh buah buku ini," lanjutnya. 
 
Menurut Yakobus, sebenarnya menurut undang-undang 9 tahun 1998, pendemo hanya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, sehingga tugas kepolisian hanya melakukan pengamanan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
 
"Sebenarnya pendemo itu hanya menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa kami mau demo dengan demikian pihak kepolisian tahu bahwa tugas saya itu mengamankan aksi demonstrasi itu agar tidak mengganggu ketertiban umum." tegasnya memprotes kebijakan Polda di Papua selama ini.
"Jadi mereka hanya mengawal proses demonstrasi itu dari awal sampai selesai. Tetapi yang terjadi di Papua mereka melarang dengan alasan tidak ada surat izin. Padahal menurut undang-undang itu yang diperlukan hanya surat pemberitahuan ke pihak kepolisian, begitu diberitahukan tidak perlu polisi mengeluarkan izin, polisi punya tugas adalah hanya mempersiapkan proses pengamanan selama aksi demonstrasi," ungkap sekretaris Pokja Adat utusan dari wilayah Mee-Pago ini.
 
Tindakan yang diambil oleh polisi, masih dari Yakobus, justru akan menimbulkan aspirasi Papua merdeka karena melarang aksi demonstrasi di zaman reformasi Indonesia dan melarang aksi demonstrasi di zaman keterbukaan.
 
"Penangkapan terhadap aktivis Papua seperti sekarang ini justru akan mendapatkan kecaman atau kesan yang kurang bagus dari pihak lain. 
 
"Negara lain akan beranggapan, Papua itu sudah masuk pada zaman kebebasan mengeluarkan pendapat jadi tidak perlu melakukan hal-hal seperti ini, Karena zaman ini adalah zaman bebas sebenarnya tidak perlu takut karena hanya karena demonstrasi," katanya.
 
Kemudian berkaitan dengan orang-orang yang ditangkap akhir-akhir ini Dumupa justru berpikir kalau orang Papua bahkan bila beratus ribu orang atau jutaan orang Papua mau ditangkap, masalah Papua itu tidak bisa dianggap selesai. 
 
Karena masalah yang disampaikan orang Papua terhadap pihak penguasa itu perang ideologi. Perang ideologi itu tidak akan diselesaikan dengan bunuh orang, tangkap orang atau penjarakan orang dan sebagainya." kata alumus STPMD "APMD" Yogyakarta ini.
 
Jadi kata Dumupa, perang ideologi itu harus diselesaikan dengan cara orang berbicara. "Oleh karena itu, kemarin dalam evaluasi otsus orang Papua mengatakan kalau Otsus di Papua sudah gagal jadi kita harus melakukan dialog."
 
Dumupa berharap,  perang ideologi di Papua diselesaikan dengan bijak.
"Bagaimana pun caranya, segera lepaskan aktivis Papua yang selama ini ditangkap pihak kepolisian. Dan masalah Papua harus diselesaikan melalui dialog," tutupnya. (MS)
 
 SUMBER : www. MAJALAH SELANGKAH -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar