Kiri saat diskusi Bem Stie Amor Timika, dan Kanan, KNPB-PRD memperingati Hari Demokrasi Internasional, Timika 15-09-2013 |
TIMIKA—Puluhan
Mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),
sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (Stie) Amor Timika, menggelar terkait Demokrasi di
Papua. mereka menilai Negara Indonesia merupakan Negara Hukum dan Demokrasi.
Namun diseluruh wilayah Tanah Papua hukum dan Demokrasi tersebut di bumkam
alias tidak berlaku hanya ditas kertas. Pada Jumat (27/09/2013). Macam-Macam Demokrasi Seperti: 1.
Demokrasi Klasik, 2. Demokrasi Modern, 3. Demokrasi Totaliter, 4. Demokrasi
Totaliter 5. Demokrasi Kesukuan, 6. Demokrasi Di Indonesia.
“Walaupun
15 september 2013 berlalu, tetapi
Mahasiswa Stie menggali kembali apa itu demokrasi? Dan demokrasi itu untuk
siapa?, lalu mereka mengatakan bawah 15 september lalu merupakan hari demokrasi
Internasional,”jelasnya Berdasarkan keputusan sekjen PBB, pada
15 September tahun 2007 ditetapkan sebagai hari Demokrasi Internasional.
Menurut Sekretaris-Jenderal PBB Ban Ki-moon pada hari Minggu
(15/9) lalu di liris media Internasional, dia menekankan bahwa semua peristiwa
tersebut menggarisbawahi kebutuhan untuk memperkuat suara masyarakat dan
bagaimana mereka diatur suatu keharusan
yang terletak tepat di jantung demokrasi. " Ban Ki-moon dalam pesannya saat
diperingati hari Demokrasi Internasional, saya mengajak
para pemimpin untuk mendengar, menghormati dan menanggapi dengan tepat terhadap
suara rakyat, baik yang dinyatakan secara langsung atau melalui wakil-wakil
yang terpilih," kata Ban.
BEM
Stie, menilai demokrasi di Papua
menggunakan dua versi demokrasi. pertama
demokrasi Indonesia/Pancasilah yang
mengenal Partai Politik dan yang kedua Demokrasi Kesukuan. Namun yang masih
berlaku hanya demokrasi Pancasilah, contoh seperti pesta demokrasi Pemilihan
Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan DPRD. Melalui partai politik Indonesia. Saat ini di
papua.
Sedangkan
untuk demokrasi kesukuan, adalah
sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang diselenggarakan di dalam
batas-batas: wilayah ulayat, jangkauan hukum adat, dan sistem kepemimpinan
serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya (tribal
properties). Demokrasi Kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli
dan alamiah.
Menurut buku Sem Karoba, menyatakan, adalah
sebuah demokrasi yang tidak mengenal partai politik, karena partai politik pada
dasarnya dibentuk untuk membangun aliansi, afiliasi dan aosisiasi satu orang
dengan yang lainnya. “Masyarakat Adat di dalam suku-suku sudah memiliki
aliansi, afiliasi dan asosiasi, maka demokrasi yang dibangun berdasarkan suku,
dibangun atas dasar kondisi real dimaksud.” Berarti di seluruh papua memiliki
260 suku masing-masing mempunyai aliansi atau kelompok yang terwakili, untuk
menyampaikan pendapat di muka umum untuk kepentingan rakyat.
Dalam diskusi kurang lebih dua jam itu,
mereka menilai demokrasi yang sebenarnya tidak berlaku di Papua. Pada
prinsipnya mereka mementingkan hanya Pejabat dan elit-elit Politik penguasa
Partai baik tingkat daerah maupun Pusat. Rakyat menjadi korban diatas korban.
Jadi demokrasi di Papua berlalu hanya
demokrasi sistim Negara Indonesia (Demokrasi
Indonesia menganut demokrasi Pancasila. Sedangkan sistim demorasi di kesukuan
di Papua di tutupi dan di larang. Contonya. Kelompok suku-suku membuat gerakan atau aliansi
Pemuda, Mahasiswa, sederajatnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara
lisan dan tulisan terkait hak menentukan Nasib sendiri sebagai Solusi
demokratis bagi rakyat Papua. Hal itu Negara anggap menggina demokrasi
Indonesia, oleh karena itu negara Indonesia tidak mengijinkan domokrasi
kesukuan berlaku di papua dan di batasi
dimana-mana di seluruh Papua.
Misalnya,
aktivis KNPB dan PRD, menggelar Aksi damai pada 16 september 2013 lalu,
namun surat injin yang dikeluarkan oleh KNPB di tolak oleh penegak hukum dan
demokrasi, dan tidak mengijinkan waki-wakil rakyat Papua yang di mediasi oleh
KNPB bersama rakyat Papua memperingati hari demokrasi tersebut. Saat itu Aparat
kepulisian melalui Polda Papua melarang menggelar aksi damai. Tetapi
semangat dan Patriot anak bangsa Papua
di mediasi oleh KNPB tetap menggelar
aksi damai di seluruh tanah Papua. Dalam aksi damai tersebut sekitar kurang
lebih 249 orang aktivis NKPB di lahan di seluruh Papua waktu itu.
Pada
hal devinisi dari demokrasi itu sendiri, mengatakan bawah, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara.
Kemudian devinisi dari Menurut Amien Rais :Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi
jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan
keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil,
(4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan
mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan
kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7)
mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9)
semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Apakah,
menurut Amin Rais diatas ini terwujud atau berlaku di Indonesia,
kenyataannya di ibu kota Jakarta atau di
Pulau jawa saja masih, menggunakan peraktek-peraktek demokrasi yang tidak
wajar. seperti masih menggunakan
kecurangan-kecurangan di KPU maupun dalam tubuh partai politik. Masih saja ada
suap, mengunakan uang sebagai solusi
menjadi pemimpin daerah baik tingkat eksekutif maupun legislative.
Apa lagi di Papua. Contonya Pemilihan Bupati
Timika 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah orang asli Papua dan
Non Papua, pada hal Undang-undang Otonomi khusus (UU-Otsus) tahun 21 menegaskan
bawah Pemimpin daerah Propinsi dan tingkat kabupaten kota adalah orang asli
alias Papua putra daerah.
Yang mengawasi dan mengontrol UU Otsus adalah
Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menegahkan UU Otsus tersebut. MRP sebagai wakil dari rakyat papua dan
mengampung aspirasi rakyat Papua. Tapi
kinerja MRP saat ini lemah. Dilemahkan oleh sistim Demokrasi Indonesia. Pada
hal MRP. Sebagai wada mengampung aspirasi Papua, yang menganut sistim demokrasi
kesukuan, tapi Indonesia dengan alasan tersulubung kepentingan dan perluasan
wilayah papua demi ekonomi Papua, melemahkan dan menutupi sistim demoktasi
kesukuan di Papua.
Kemudian kesimpulan yang di ambil adalah
“Indonesia terapkan sistim Demokrasi Indonesia, di Papua dengan Partai Politik
untuk Mencalonkan diri Gubernur, Bupati, DPRD, DPRP. sedangkan untuk sistim
demokrasi kesukuan, untuk bebas brekpresi atau bebas menyampaikan aspirasi
terkait Penentuan nasib sendiri sebagai
solusi demokrasi untuk rakyat papua demi kelangsungan hidup aman dan damai
sebagai makluk ciptaan Tuhan yang muliah diatas tanah leluhur, hal tersebut di
seluruh penjuruh ditanah Papua di tutup mati.
Oleh : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stie
Amor Timika.
Editor: Admin
sumber: www.umaginews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar