Pages

Pages

Kamis, 22 Agustus 2013

Tolak RUU Pemerintahan Papua, Ini SMS Socratez Yoman Untuk Gubernur


Naskah akademis RUU Pemerintahan Papua yang

mendapat penolakan dari berbagai pihak

 (Foto: Oktovianus Pogau/SP)

PAPUAN, Jayapura — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Papua yang sebelumnya disebut dengan RUU Otsus Plus sebaiknya dibuang ke tong sampah, sebab sangat tidak layak untuk masa depan Orang Asli Papua (OAP). 

Hal ini ditegaskan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua (PGBP), Pdt. Socratez Sofyan Yoman, ketika menghubungi suarapapua.com, Kamis (22/8/2013). Menurut Yoman, dirinya pantas mengatakan demikian sebab telah membaca secara detail pokok-pokok pemikiran naskah akademis RUU Pemerintahan Papua yang merupakan hasil jiplakan dari UU Pemerintah Aceh.

“Saya sudah membaca dengan teliti naskah RUU tersebut. Ini benar-benar jahat dan harus dibuang ke tong sampah,” ujar pendeta yang telah menulis sekitar 17 buah buku tentang persoalan di tanah Papua.

Bentuk protes dan penolakan pendeta Yoman terhadap RUU Pemerintah Papua, ia juga telah mengirim pesan singkat (SMS) kepada Gubernur Papua, dan berbagai stakeholder di pemerintah.

“Kepada Yth. Gubernur, Ketua DPRP, Ketua MRP, para Bupati dan Walikota di seluruh tanah Papua, saya sudah baca naskah akademis pokok-pokok pemikiran RUU Pemerintahan Papua. Isinya aneh tapi nyata. (1) halaman 89 pasal 1, penyiaran di Papua berdasarkan nilai Islam; (2) tentang TNI, halaman 99, nomor 5, tindak pidana TNI di Aceh; (3) Tentang kepolisian, halaman 100 nomor 6, pemberhentian kepolisian Aceh. Pertanyaan saya adalah, (a). Mengapa siaran berita di Papua harus bernuansa Islam? (b). Mengapa TNI dan Polri di Aceh, bukan Papua? Kesimpulan iman saya, (a) Tuhan maha adil sedang menunjukan kejatahan besar yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap umat TUHAN di tanah Papua, (b) Naskah akademis ini hasil jiplak atau copy paste dari naskah UU Pemerintah Aceh. Ini benar-benar jahat, dan harus dibung ke tong sampah, karena sangat tidak layak demi masa depan Orang Asli Papua,” tulis Yoman melalui pesan singkat, yang juga di teruskan ke redaksi media ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengabdian dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy  sebelumnya telah meminta agar pemerintah Indonesia tidak membuat langkah yang keliru dengan mensyahkan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus menggantikan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Presiden Republik Indonesia jangan membuat langkah yang keliru, ceroboh, amburadul dan bersifat inkonstitusional dengan menawarkan rencana pemberian UU Otsus plus yang tidak lain dari Undang Undang Pemerintahan Papua, padahal selama ini mayoritas rakyat Papua telah mendesak pentingnya diselenggarakan Dialog Damai yang bermartabat, netral dan terbuka dengan pemerintah Jakarta,” ujar Warinussy, beberapa waktu lalu.

Menurut Warinussy, dengan diusulkannya UU Otsus Plus, maka Presiden SBY dan jajaran pemerintahnya tentu membuat situasi di tanah Papua menjadi semakin rumit.

“Saya melihat pemerintahan yang berkuasa saat ini masih senantiasa mengedepankan cara-cara penanganan masalah di Tanah Papua dengan menggunakan elemen kekerasan lewat pengerahan pasukan militer dan polisi atas dukungan dana stabilitas yang dianggarkan di dalam APBN maupun APBD,” kata pengacara senior ini.

Sekedar diketahui, RUU Pemerintahan Papua dibuat dengan melibatkan akademisi dari Universitas Cenderawasih Papua, yang diketahui langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Uncen, Martinus Salosa.

OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  www.suarapapua.com