Selamatkan Hutan Dan Manusia Papua |
Oleh SP. Hanebora (Kepala Suku Besar Yerisiam)
Praktek HPH Berubah wujud menjadi Perkebunan Sawit Oleh PT.
Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri
Era beroprasinya HPH diseluruh Tanah Papua merupakan masa keemasan
bagi para peengusaha hutan bahkan bagi sebagian oknum pejabat pemerintah
baik pusat maupun daerah, terutama instansi teknis juga tokoh – tokoh
masyarakat yang mendukung perusahan yang bersangkutan. Tapi sebaliknya
era ini sekaligus menjadi masa paling kelam bagi masyarakat adat pribumi
pemilik hasil hutan. Karena HPH dalam melaksanakan oprasinya tidak saja
mengambil hasil hutan kayu sesuai ijinnya, mereka juga meluncurkan
praktek – praktek ilegal, seperti menebang diluar peta konsensi,
menebang kayu dibawah diameter yang diijigkan bahkan sampai pada
manipulasi dokumen – dokumen angukatan dengan instasi tehnis.
Semua
itu sangat membrikan keuntungan yang sangat besar kepada perusahan,
sebaliknya menyebabkan kemiskinan berkepanjangan bagi masyarakat adat
pribumi, serta memberikan danpak buruk terhadap kelestarian hutan yang
dirasakan sampai saat ini. Hal ini kemudian mendorong oprasi hutan
lestari dan dikenal dengan nama OHL II pada tahun 2005 karena terlihat
secara jelas praktek – praktek kotor yang dilakukan oleh perusahan HPH
pada masa itu. Praktek – praktek kotor HPH bukan saja membawa kerugian
bagi negara terutama bagi penerimaan negara dari pemanfaatan hasil hutan
. kini era HPH telah usai dan berlalu dengan meninggalkan kerugian bagi
masyarakat adat pribumi pemeilik hasil.
Pertanyaannya,
apakah dengan berakhirnya era HPH, hutan di Papua diselamatkan ??
Jawabanya adalah tidak. Karena praktek ekploitasi hutan berubah kewujud
lain. Dengan memanfaatkan kekosongan peraturan pengololaan hutan dimasa
otonomi khusus ( OTSUS ). Para pemain lama yang telah berubah wujud
dapat menjarah hasil hutan kayu dalam skala kecil sampai skala menengah
dan sangat sulit ditangani oleh pemerintah seperti yang terjadi dihutan
tanah masyarakat adat pribumi suku yerisiam kampung wami jaya dan
kampung sima distrik Yaur Kabupaten Nabire Propinsi Papua oleh PT.
Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri yang juga berkedok Penanaman
Modal Asing ( PMA ). Kalupun pemerintah mengetahui
aktifitas mereka namun pemerintah tidak bisa berbuat banyak seperti yang
terjadi di PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri dimana Dinas
kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire maupun Propinsi
Papua membungkam penebangan kayu pada areal kelapa sawit dari kaali
ajahre, sungai wami, sungai waumi, dan sungai sima sampai berita ini
diturungkan tidak ada identifikasi dari dinas kehutanan badan lingkungan
hidup tentang: 1. Berapa batang pohon kayu berupa ( kayu merbau, kayu
indah, kayu merantai, kayu rimba campuran, dari diameter 20 cm kubik.
Malahan instansi terkait berupaya mendorong dikeluarkannya ijin AMDAL.
Dimana pada bulan juni 2013 ini telah dilakukan pembahasan ADAL di Badan
Lingkungan Hidup Propinsi Papua. Dalam rapat komisi pembahasan AMDAL
bersama instansi terkait dan pemerkasa (PT. Nabire Baru) dan masyarakat
adat pribumi suku yerisiam dari dua kampung tida ada satupun yang
dilibatkan. Lebih konyol lagi melecehkan masyarakat karena tidak
terproteksi dalam saham.
Pihak PT. Nabire baru, dan
instansi tehnis dalam prakteknya tidak mengacu pada Undan – Undang Nomor
32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Bab
xi dimana peran masyarakat adat pasal 70 t 1, 2, paoin a, b, c, d .
masyarakat adat pribumi suku yerisiam telah berupaya berupa
tertulis dan lisan kepada kehutanan dan badan lingkungan hidup
kabupaten nabire maupun propinsi papua namun tidak mendapat perhatian
dan respon positif. Sebagai masyarakat adat pribumi suku yerisiam
menilai bahwa undang – undang RI nomor 32 tahun 2009 tidak dijadikan
sebagai indikator untuk meleegitimasi kegiatan diperkebunan PT. Nabire
Baru dan PT. Sariwana Adi Perkasa. Harapan kami semua unsur MUSPIDA dan
semua NGO maupun tokoh adat, agama untuk dapat memberikan kontribusi
positif dalam bentuk advokasi terhadap hak – hak masyarakat pribumi suku
yerisiam.
Catatan ini adalah tentang persolan
investasi di masyarakat Suku Yerisiam (Perkebunan Sawit) yang belum
adanya jaminan dan kepastian hukum dari Pemerintah kepda masyarakat Suku
Yerisiam. Selamat Membaca...