Pages

Pages

Senin, 19 Agustus 2013

Pengakuan Integrasi Tidak Meniadakan Hak Menentukan Nasib Sendiri

Demonstrasi rakyat Papua Barat menuntut
 kemerdekaan Papua (Foto: Ist)
PAPUAN, Manokwari – Rakyat Papua tidak perlu terpengaruh dengan sikap dan pendapat para Pimpinan Negara-Negara Luar, baik secara langsung maupun melalui para duta besarnya di Indonesia, yang senantiasa menyatakan sikap menghormati kedaulatan Indonesia atas Tanah Papua.

“Saya kira sikap dan pandangan semacam itu adalah merupakan sesuatu hal yang biasa dan lazim terjadi dalam konteks hubungan bilateral antar negara-negara di dunia internasional,” ujar  Yan Christian Warinussy, salah satu praktisi Hukum di Tanah Papua, kepada suarapapua.com, Senin (19/8/2013) pagi. 

Dikatakan, pernyataan-pernyataan seperti itu memang harus terjadi dalam konteks komunikasi politik, dimana pertama-tama seorang Pimpinan Negara asing harus menunjukkan sikap menaruh respek dan hormat pada mitranya.

Hal yang sama sudah terjadi pula ketika Presiden Indonesia Dr.Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintahnya menempatkan diri selaku mitra dalam ikut mendorong penyelesaian damai atas konflik antar etnis Rohingya di Myanmar atau Suku Moro di Philipina Selatan.

“Jadi hendaknya rakyat Papua dan seluruh rakyat Indonesia yang ada di Tanah Papua tidak perlu menjadi gusar dan bingung dengan pernyataan-pernyataan yang coba dikumandangkan oleh sejumlah petinggi lokal di daerah ini, karena sikap dan pandangan para pimpinan negara asing tersebut tidak bisa meniadakan hak menentukan nasib sendiri dari setiap suku bangsa/masyarakat adat di dunia, termasuk orang Papua yang adalah rumpun ras Melanesia,” tegasnya lagi.

Hak Menentukan Nasib Sendiri (the Rights to self determintation) adalah salah satu hak dasar yang dijamin keberadaan dan keberlakukannya dalam aturan hukum internasional.

Mulai dari Deklarasi Umum PBB, Deklarasi Universal tentang HAM, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Hak Masyarakat Pribumi dan Masyarakat Adat Internasional maupun juga diakui dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia dan Undang Undang Dasar 1945.

“Terbukti jelas, ketika para Pimpinan Negara-negara Melanesian Spearhead Group (MSG) dalam komunikenya pada bulan Juni lalu menegaskan akan sikap mereka yang sangat menghormati hak orang Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.”

“Sikap politik para pimpinan negara-negara MSG tersebut jelas sangat sejalan dengan amanat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal di dunia internasional,” tutup aktivis HAM ini.

OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  www.suarapapua.com