Pages

Pages

Jumat, 02 Agustus 2013

MENCARI KEADILAN DIBALIK TERALI BESI ( 6 orang kasus Makar di Biak, 1 Mei 2013)

Foto Kekerasan Militer NKRI di Tanah West Papua
Biak Info, 20 Juli 2013.Oleh Pdt. Esron Abisay, KPKC/JPIC Klasis GKI Biak Utara-Papua. 

Diteruskan kepada teman-teman solidaritas lainnnya
Kisah malang penangkapan dan pemenjaraan 6 orang anggota TPN/OPM yang melakukan aksi damai pengibaran Bendera Bintang Kejora memperingati 50 tahun aneksasi Papua dari Pemerintah Belanda- PBB/UNTEA ke NKRI 1 mei 1963 – 1 mei 2013 di Biak Numfor di warnai dengan aksi tindak kekerasan oleh pihak TNI/POLRI terhadap pelaku. Tindak kekerasan TNI/POLRI sangatlah memalukan institusi TNI/POLRI dan martabat Pemerintah Republik Indonesia di mata public. 
 Kegiatan pengibaran Bendera Bintang Kejora tanggal 1 mei 2013 bukan bentuk perlawanan terhadap NKRI, akan tetapi sebagai bentuk ekspresi dan protes terhadap aneksasi yang tidak bermartabat dan mencederai hak asasi manusia Papua dan pembunuhan demokrasi secara sistimatis oleh para pemangku kepentingan penguasa dikala itu (Belanda – PBB/UNTEA – Indonesia) adalah rantai lingkaran setan. Sesungguhnya aksi damai merupakan semangat kebangkitan idiologi Papua(memoriapassionis). Artinya yang menjadi korban dari kebijakan penguasa dunia adalah orang Papua, dan korban sendiri mencari jalan untuk keadilan, namun teriakan korban terus di kuburkan. Gambaran umum ini di nilai oleh pihak polisi Biak Numfor sebagai pelanggaran dan perlawanan terhadap NKRI, menyebabkan penyelidikan terhadap 6 orang pelaku dibalik terali besi mengalami kontraversi. Selama kurang lebih 2 bulan proses pengambilan data tidak berjalan mulus seperti biasanya penahanan di polisi paling cepat 21 hari berkas penyelidikan perkara sudah selesai. Keterlambatan penyelidikan di sebabkan barang-barang bukti yang di miliki 6 orang pelaku berbeda dengan polisi, seperti misalnya :

1. Jenis senjata yang dimiliki oleh pelaku adalah airsofgun, tidak cocok dengan 49 butir peluru yang di temukan dalam ransel. Pelaku tidak membawa 49 butir peluru, dari mana ?. Menurut kesaksian pelaku bahwa pada saat mereka di cekal oleh 4 orang anggota TNI/Intel Korem Biak Numfor, ada oknum anggota TNI membawah ransel dari satu salah pelaku keluar dari lingkaran pencekalan, setelah pihak polisi mengamankan mereka keatas mobil baru ada oknum anggota TNI yang kembalikan ransel keatas mobil polisi di dalamnya ada peluru 49 butir jenis……….(kontraversi).

2. Bom rakitan sebanyak 3 karton, mereka tidak memiliki, namun tiba-tiba barang itu bisah ada ?

3. Barang-barang bukti lain yang di miliki oleh 6 orang pelaku adalah Bendera bintang kejora 1 buah, parang panjang 1 buah, pedang 1 buah, sangkur 1 buah, baju dan celana loreng, Handicam 1 buah, dan spanduk 1 buah sampai sekarang belum di temukan/dikembalikan sebagai bahan bukti.

4. Satu buah spanduk dengan tulisan “Dokumen tanggal 11-11-2011,oleh sdr.Farid Husain sebagai utusan khusus yang mulia Presiden Susilo Bambang Yudoyono tentang penyelesaian papua secara damai bahwa Kasih itu indah”. Tulisan spanduk dicantumkan nomor surat penugasan khusus Presiden SBY kepada staf ahli dr.Farid Jadjdi Husain, Sp.B(K) nomor R-50/Pres/09/2011, tanggal 21 september 2011, tentang pertemuan-pertemuan dengan semua komponen Papua dan Papua Barat termasuk TPN/OPM pimpinan Brig.Gen.Richard H.Joweni, tentang mencari solusi menanganan dan menyelesaikan masalah papua dengan martabat dan konfrehensip. Pertemuan dengan pimpinan TPN/OPM diakhiri dengan penanda tanganan MOU antara perwakilan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dr.Farid Wadjdi Husain dan perwakilan TPN/OPM, pada hari jumat, jam 11, tanggal 11- bulan 11-tahun 2011 di markas Besar TPN/OPM, dikenal dengan pertemuan (11-11-11-2011). Surat penugasan khusus dan MOU sudah di ketahui oleh semua pihak termasuk pimpinan TNI/POLRI. Inilah dasar semangat mengibaran Bendera Bintang Kejora 1 mei 20013 di seluruh pelosok tanah Papua, namun yang ditangapi oleh TNI/POLRI adalah kekerasan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM berat di Biak, Sorong dan di daerah lain.

Ada indikasi bahwa pihak polisi sedang mencari kasus lain untuk menjeratkan 6 pelaku sebagai makar. Seperti lokasi upacara adalah Diklat Prajabatan PEMDA Kabupaten Biak Numfor di Biak Timur sebagai tempat upacara memperingati 1 mei 2013. Dan waktu itu CPNS sedang mengikuti prajabatan dan memaksa CPNS mengikuti upacara pengibaran Bendera Bintang Kejora pada jam 05:00 pagi. Pembubaran masa oleh TNI dengan melakukan penembakan brutal 2 orang kena tembakan yaitu satu orang peserta Diklat CPNS inisial KR dan Jantje Wamaer anggota TPN/OPM peluru tembus lutut kaki kiri. 

5. Daftar nama-nama tersangka al :
 Nama : OKTOVIANUS WARNARES
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 41 tahun
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Rim
Pekerjaan : Tani
Bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan
 Nama : YOSEP ARWAKON
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 40 tahun
Agama : Kristen Protestan-Advent
Alamat : Kamp.Bawier-Warsa
Pekerjaan : Tani/ Buru Karyawan
 Nama : YOHANES BOSEREN
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 20 tahun
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Desa Kanan Kamboi Warsa
Pekerjaan : Swasta
 Nama : MARKUS SAWIYAS
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 64 tahun
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Desa Wafur Supiori Timur
Pekerjaan : Tani
 Nama : GEORGE SIMYAPEN
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 49 tahun
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Desa Rimba Raya
Pekerjaan : PNS
 Nama : JANTJE WAMAER
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 40 tahun
Agama : Kristen Protestan-Advent
Alamat : Kamp.Manan Bawier Warsa
Pekerjaan : Tani
Ditembak di kaki kiri

6. Tahapan penanganan masalah dari tanggal 1 mei s/d 18 juli 2013 sebagai :
 Pada tanggal 2 juli, berkas penyelidikan dari polisi di limpahkan ke Jaksa.
 Tanggal 10 juli Jaksa kembalikan berkas penyelidikan kepada polisi karena laporan belum lengkap, karena belum termasuk P21.
 Tanggal 16 juli, polisi menyerahkan berkas penyelidikan kembali kepada Jaksa.
 Tanggal 18 juli Jaksa baru periksa berkas tersebut dan selanjutnya apa keputusan Jaksa, tetap ikuti terus…………………. ?
 Yang menjadi kontroversi adalah pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka di lakukan pada hari minggu, pertama bulan juni, kedua tanggal 7 juli. Hal ini merupakan pelanggaran HAM dan mencedarai hari kudus umat Kristen.

7. Enam (6) orang pelaku kini membutuhkan advokat/penasehat hukum dan perlindungan keselataman dari lembaga agama, LSM, dan lembaga kemanusiaan lainnya. Khusus untuk advokat/penasehat hukum untuk sementara atas inisiatif 6 orang pelaku dan keluarga memberikan surat suasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Payung Bangsa Papua, dan 4 orang bersedia mendampingi mulai dari tahanan polisi sampai Pengadilan. Advokat/penesehat hukum masing-masing atas nama Amon Beroperay, SH, Saul Ayomi, SH, Relika Tambunan,SH, dan Imanuel Rumayom,SH. Dalam penanganan kasus ini mereka terbentur 2 hal. Pertama adalah masalah financial, karena 6 orang pelaku rata-rata dari keluarga tidak mampu(petani), sedangkan para advokat/penasehat hukum butuh biaya perjalanan dari jayapura-Biak-Biak-jayapura. Kedua adalah masalah pendampingan/kenyamanan baik 4 orang advokat/penasehat hukum dan 6 orang pelaku ketika kasus ini di tetapkan sebagai P21.

Demikian laporan awal, atas perhatian dan dukungan doa kami ucapkan terima kasih.

“KEADILAN TIDAK PERNAH PUDAR, KEADILAN TIDAK PERNAH TERBUNUH
KEADILAN TETAP HIDUP UNTUK 1000 GENERASI”.

Sumber : www.knpbnews.com