Pages

Pages

Sabtu, 31 Agustus 2013

INVESTASI TIDAK UNTUK MENGAMBIL TANAH MASYARAKAT

Pertemuan dengan kepala kampung dan
tokoh adat di Kampung Wambi (Jubi/Ans)
Merauke, (30/8)— Bertempat di Kampung Wambi, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, berlangsung pertemuan antara para kepala kampung dan tokoh adat dari tiga distrik yakni Okaba, Ngguti dan Tubang. Pertemuan  yang dipimpin langsung Bupati Merauke, Romanus Mbaraka itu, tidak lain  membahas tentang penolakan kegiatan investasi oleh PT Astra bersama PT Mayora.

Kepala Kampung Makailing, Habel Kaize dalam dialog yang berlangsung Kamis (29/8) mengatakan, masyarakat di kampungnya, telah membuat prosesi secara adat untuk penolakan terhadap kegiatan investasi yang dilakukan kedua perusahan tersebut. “Kami telah mempunyai suatu komitmen bulat untuk penolakan terhadap kegiatan investasi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengatakan, investasi yang dilakukan oleh perusahan mana saja, tidak untuk mengambil tanah milik masyarakat. Tetapi hanya dikontrakan dan atau disewakan. Tanah tetap menjadi hak milik dari masyarakat yang nota bene adalah sebagai pemilik hak ulayat.

Olehnya, lanjut Bupati Merauke, melalui kesempatan ini, para kepala kampung diharapkan untuk kembali dan menyampaikan kepada masyarakat tentang suatu kegiatan investasi yang hendak dijalankan. “Apa yang saya sampaikan ini agar dapat diteruskan kepada masyarakat. Tidak boleh ada kata atau kalimat yang dikurangi dan ditambah. Karena itu akan menimbulkan persoalan lagi,” pintanya.

Dijelaskan, program pemerintah pusat melalui MIFFE, tidak untuk menyusahkan dan membunuh orang Papua. Tetapi ada dampak positif yang akan dialami serta dirasakan terutama dari pembangunan infrastruktur jalan serta jembatan. “Jadi, kita jangan selalu menganalisa dan menstigma jika investor yang masuk ke suatu daerah, semata-mata negatif saja. Ada nilai positif yang didapatkan secara langsung oleh masyarakat juga,” ujarnya.

Diharapkan agar para kepala kampung tidak mengambil keputusan setelah adanya suara dari masyarakat di kampung. Jika warga menerima atau menolak, agar direkomendasikan secara tertulis dan diteruskan kepada pemerintah di tingkat kabupaten. Sehingga akan dilakukan pengkajian lebih lanjut lagi. (Jubi/Ans)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar