Pages

Pages

Minggu, 25 Agustus 2013

Ingin Gagalkan Dialog Jakarta – Papua, RUU Pemerintahan Papua Dibentuk

Sejumlah mahasiswa demo di Jakarta terkait situasi Papua (Foto: Ist)
PAPUAN, Jayapura — Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Papua, yang sebentar lagi akan menjadi sebuah Undang-Undang dilihat sebagai sebuah upaya untuk menggagalkan agenda dialog Jakarta – Papua yang gaungnya telah mengemuka ke publik.

Pernyataan tersebut ditegaskan Dorus Wakum, aktivis hak asasi manusia di Jayapura, Papua, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Minggu (25/8/2013).

Menurut Wakum, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) lahir karena ada hasil dialog atau kesepakatan kedua pihak yang bertikai, yakni, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Sekarang RUU Pemerintahaan Papua lahir atas kesepakatan atau dialog dengan siapa? Ini yang saya bilang ada sebuah upaya gagalkan dialog Jakarta – Papua oleh pemerintah Indonesia,” ujar Wakum.

Lanjut Wakum, seharusnya UU Pemerintahan Papua dilahirkan atas dasar kesepakatakan antara pihak-pihak yang bertikai di tanah Papua.

Yakni, seharusnya terjadi dialog antara pemerintah Indonesia dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), atau pemerintah Indonesia berdialog dengan lima orang wakil Papua yang pernah dipilih dalam Konfrensi Perdamaiaan Papua (KPP) di Auditorium Uncen, Jayapura.

Kemudian yang sangat di sesalkan dari kelahiran RUU Pemerintahan Papua, lanjut Wakum, ia di lahirkan oleh Jakarta untuk orang Papua, bukan dari orang Papua untuk orang Papua.

“Anda lihat saja, RUU Pemerintahan Papua dibuat oleh orang-orang di Istana Negara atas desakan  Presiden SBY, kemudian di titipkan ke Felix Wanggai dan dibawah untuk orang Papua.”

“Orang Papua dianggap tidak mampu, sehingga semua-semua oleh Jakarta. Atau mungkin Jakarta takut keterlibatan orang Papua dalam penyusunan RUU Pemerintahan Papua ini, memang sangat ironis,” tegas mantan aktivis KontraS Papua ini.

Ditambahkan oleh Wakum, sampai kapanpun, kehadiran UU Pemerintahan Papua yang disusun oleh Jakarta untuk kepentingan Jakarta akan ditolak dan ditentang secara masfif oleh berbagai pihak di tanah Papua.

“Apalagi lihat model RUU Pemerintahaan Papua yang  hampir semuanya di copy paste atau jiplak dari UU Pemerintahan Aceh. Ini sangat memalukan, ini membuktikan bahwa Jakarta tidak serius terhadap orang asli Papua,” tegasnya.

Sebelumnya,  Pdt. Socratez Sofyan Yoman telah menyatakan (baca: RUU Pemerintahan Papua Hasil Jiplak UU Pemerintahan Aceh) bahwa RUU Pemerintahan Papua merupakan hasil jiplak dari UU No. 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Saya sudah baca naskah akademis RUU Pemerintah Papua yang disusun oleh Felix Wanggai Cs, dan saya bisa katakan dengan tegas, bahwa RUU ini murni menjiplak UU Pemerintah Aceh,” ujar Yoman.

Yoman mencontohkan, pada halaman 89, pasal 1 dari naskah akademisi pokok-pokok pemikiran tentang RUU Pemerintahan Papua berbunyi, “Pemerintahan Papua mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam.”

“Ini agak ganjil sekali, apakah penyiaraan dengan nilai-nilai Islam sangat relevan dan kontekstual dengan situasi di Papua? Kan tidak, kalau Aceh memang tepat karena mayoritas Islam. Ini jelas-jelas copy paste dari UU Pemerintah Aceh,” tegas Yoman.

Contoh lain, beber Yoman, pada halaman 99 point 5 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbunyi, “Tindak Pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Ketahuaan jiplak atau copy paste, UU Pemerintah Papua, kok nama Aceh masih dibawa-bawa dalam RUU ini. Saya kira Felix Wanggai Cs telah menunjukan ketidaktahuaan mereka lagi,” ujar Yoman.

OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  www.suarapapua.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar